Pengedar Ekstasi Di Cafe Daffa Diringkus Tim Walet

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2020 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Pengedar narkotika pil ekstasi yang biasa melakukan transaksi perdagangan gelap di seputar Cafe Daffa tepatnya di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupate Lahat berhasil diringkus.

Adalah Apriadi (29) warga Desa Arahan, Kecamtan Merapi Timur, Kabupaten Lahat berhasil diringkus tim Walet Satres Narkoba Polres Lahat dini hari, Minggu (18.10.2020) sekira pukul 03.00 WIB.

Adapun barang bukti yang berhasil amankan petugas 7 (tujuh) butir pil tablet logo kingkong warna cream terbungkus plastik bening dengan berat bruto 3,35 gram diduga kuat narkotika jenis Pil Ekstasi.

Baca Juga :  Membludak, Ribuan Warga Pagaralam Saksikan Puncak Millenial Road Safety Festival Di Alun Alun Selatan

Barang bukti lainnya yang berhasil turut diamanka 1(satu) unit Handphone warna hitam Merk Vivo serta 1 (satu) potong celana pendek warna cokelat merk Cardinal yang dipakai tersangka saat diamankan.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK menjelaskan, keberhasilan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah terhadap kegiatan tersangka.

Baca Juga :  Tiga Tahun Tak Mencari Nafkah, Mang Becak Ucapkan Terima Kasih Ke Binmas Polres Lahat

“Informasi awal petugas kita mendapat laporan dari warga sekitar, bahwa di lokasi kejadian perkara sering digunakan tersangka melancarkan transaksi peredaran narkoba dimaksud.

Tersangka ini merupaka pengedar yang cukup meresahkan, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya. Senin, (19.10.2020).

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru