Lahat, Detiksriwijaya – Pengedar narkotika pil ekstasi yang biasa melakukan transaksi perdagangan gelap di seputar Cafe Daffa tepatnya di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupate Lahat berhasil diringkus.
Adalah Apriadi (29) warga Desa Arahan, Kecamtan Merapi Timur, Kabupaten Lahat berhasil diringkus tim Walet Satres Narkoba Polres Lahat dini hari, Minggu (18.10.2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Adapun barang bukti yang berhasil amankan petugas 7 (tujuh) butir pil tablet logo kingkong warna cream terbungkus plastik bening dengan berat bruto 3,35 gram diduga kuat narkotika jenis Pil Ekstasi.
Barang bukti lainnya yang berhasil turut diamanka 1(satu) unit Handphone warna hitam Merk Vivo serta 1 (satu) potong celana pendek warna cokelat merk Cardinal yang dipakai tersangka saat diamankan.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK menjelaskan, keberhasilan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah terhadap kegiatan tersangka.
“Informasi awal petugas kita mendapat laporan dari warga sekitar, bahwa di lokasi kejadian perkara sering digunakan tersangka melancarkan transaksi peredaran narkoba dimaksud.
Tersangka ini merupaka pengedar yang cukup meresahkan, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya. Senin, (19.10.2020).