Pengedar Ekstasi Di Cafe Daffa Diringkus Tim Walet

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2020 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Pengedar narkotika pil ekstasi yang biasa melakukan transaksi perdagangan gelap di seputar Cafe Daffa tepatnya di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupate Lahat berhasil diringkus.

Adalah Apriadi (29) warga Desa Arahan, Kecamtan Merapi Timur, Kabupaten Lahat berhasil diringkus tim Walet Satres Narkoba Polres Lahat dini hari, Minggu (18.10.2020) sekira pukul 03.00 WIB.

Adapun barang bukti yang berhasil amankan petugas 7 (tujuh) butir pil tablet logo kingkong warna cream terbungkus plastik bening dengan berat bruto 3,35 gram diduga kuat narkotika jenis Pil Ekstasi.

Baca Juga :  Jembatan Mengancam Nyawa, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata

Barang bukti lainnya yang berhasil turut diamanka 1(satu) unit Handphone warna hitam Merk Vivo serta 1 (satu) potong celana pendek warna cokelat merk Cardinal yang dipakai tersangka saat diamankan.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK menjelaskan, keberhasilan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah terhadap kegiatan tersangka.

Baca Juga :  Kejari Lahat Bakal Perkuat Dan Meningkatkan Pelayanan Dan Penegakan Hukum Di Tahun 2024

“Informasi awal petugas kita mendapat laporan dari warga sekitar, bahwa di lokasi kejadian perkara sering digunakan tersangka melancarkan transaksi peredaran narkoba dimaksud.

Tersangka ini merupaka pengedar yang cukup meresahkan, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya. Senin, (19.10.2020).

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB