Lahat, Detiksriwijaya – Guna memastikan ketersediaan pasokan stok LPG subsidi di Kecamatan Lahat, Pertamina melalui Marketing Operation
Region II akan menggelar operasi pasar serentak pada Jumat, 23 Oktober 2020, mulai pukul 08.00 WIB di 16 pangkalan
1. Pangkalan Yeni Indrawati beralamat di Kelurahan Pasar Bawah Ulu, Kecamatan Kota Lahat.
2. Pangkalan Dessy A beralamat di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Kota Lahat.
3. Pengkalan Maulani beralamat di Jalan R.E Martadinata Kelurahan Kota Negara (Depan Depo Pertamina)
4. Pangkalan Kartika beralamat di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Lahat.
5. Pangkalan Padel Aginda Kelurahan Gunung Gajah
6. Pangkalan Asnawi beralamat di Desa Tanjung Payang
7. Pangkalan Evi Karolin beralamat di Desa Tanjung Payang
8. Pangkalan Sucianto beralamat di Kelurahan Pasar lama, Kota Lahat
9. Pangkalan Supani Basir beralamt di Sekio Sidomulyo, Kecamatan Kota Lahat
10. Pangkalan Tatung beralamat di Lembayung Kota Lahat
11. Pangkalan Agung beralamat di Kelurahan Lahat Tengah
12. Pangkalan Deny Armoko beralamat di Jalan Sosial, Kelurahan Gunung Gajah, Kota Lahat
13. Pangkalan Kuswara beralamat di Desa Muara Siban, Kota Lahat
14. Pangkalan Linawati beralamat di Jalan Kolonel Simbolon, Kelurahan Gunung Gajah, Kota Lahat
15. Pangkalan Muhamad Ali Hanafiah beralamat di perumnas selawi
16. Pangkalan Supandi beralamat di Kapling Blok B Kota Lahat
Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Sumbagsel, Dewi Sri Utami menjelaskan operasi pasar dilaksanakan bekerjasama antara Pertamina dengan pemerintah Kabupaten Lahat dan Hiswana Migas tersebut akan mendistribusikan total 4.980 tabung LPG Subsidi, dengan harga sesuai HET Kabupaten Lahat yakni Rp 15.650.
Dewi menambahkan dalam upaya pengawasan pendistribusian, Pertamina akan memberikan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) apabila ditemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Lahat.
Pertamina menghimbau agar masyarakat membeli LPG sesuai peruntukannya yakni sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, LPG 3 kg bersubsidi diperuntukkan hanya bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro.
Sedangkan untuk usaha kecil, menengah, dan atas serta masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan LPG nonsubsidi.
Adapun terkait informasi pembongkaran LPG 3 Kg secara serentak di beberapa pangkalan yang tersebar di sejumlah media, Pertamina menyayangkan beredarnya data tersebut, karena tidak valid dan masih mencantumkan data-data pangkalan yang telah di PHU atau pemutusan ijin usaha.
“Kami berharap masyarakat dapat memilah informasi dari sumber yang benar dimana informasi terkait pangkalan akan disampaikan secara resmi oleh Pertamina selaku kepada Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga LPG Pendistribusian LPG ataupun melalui pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lahat”,pungkasnya.