Polsek Kota Sikat Penimbun Gas LPG 3 KG Subsidi Masyarakat Miskin

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Kota Iptu Irsan Rumsi SE

Lahat, Detiksriwijaya – MZ (42) warga Jalan R. Suprapto, Talang Berangin, Kelurahan Bandar Agung, Kabupaten Lahat tertangkap tangan Sat reskrim Polsek Kota Lahat terkait penimbunan gas LPG 3 Kg subsidi masyarakat miskin.

Pelaku penimbun gas melon ini ditangkap pihak berwajib pada Jumat, (23.10.2020) sekira pukul 22.00 WIB di kediamannya.

Pada saat diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti tabung gas berwarna hijau tersebut masih dalam posisi terisi.

Baca Juga :  HUT PGRI Ke-73 Marwan Mansyur Berikan Apresiasi Setinggi tingginya Kepada Guru

Adapun jumlah barang bukti yang disita berjumlah 72 tabung gas LPG 3 Kg.
Pihak berwajib masih mendalami kasus penimbunan LPG dimaksud.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat tahun sesuai pasal 53 huruf C UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas (Migas dan gas).

Kapolres Lahat AKBP Acmad Gusti Hartono SIK melalui Kapolsek Kota Iptu Irsan Rumsi SE dimintai keterangan menjelaskan, perihal kasus penimbunan LPG ini pihak Polsek Kota masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain. Sabtu, (24.10.2020).

Baca Juga :  Dinas Peternakan Lahat Layani Proses Lahiran Bayi Sungsang

“Perkaranya jalan, kita akan tindak lanjuti kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Informasi dari masyarakat kami butuhkan untuk mengungkap penimbun-penimbun LPG subsidi khusus masyarakat miskin ini,”terang Kapolsek sembari menegaskan pihaknya bakal semaksimal mungkin mengungkap pelaku lainnya.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru