Ditangkap BNNP Jabar Bawa 50 KG Ganja, JA Dan AP Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2019 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR, Detiksriwijaya – Lagi. bidang pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa barat (BNNP Jabar) berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang sering beroperasi di wilayah Jabar. Kali ini, BNNP Jabar berhasil menyita 50 KG Ganja serta berhasil meringkus dua tersangka JA alias Opet (35) dan AP (25).

Kedua tersangka merupakan warga Kampung Leuwipeso, Cibodas Rumpin Kabupaten Bogor, Jawa barat. Kedua tersangka diringkus saat sedang melakukan transaksi, Sabtu, 28.12.2019) sekira pukul 20.00 Wib tepatnya di Jalan H. Usa RT. 03 RW, 06 No. 7 Desa Putat Nutug, Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, tim selain berhasil mengamankan dua tersangka juga berhasil menyita barang bukti ganja. Untuk BB sendiri saat ditemukan dalam kondisi dibungkus dalam dua karung warna putih, masing masing dengan berat berbeda. Karung pertama dengan kode tulisan A ditemukan 30 Kg ganja dan karung dua dengan kode B berat 20 Kg ganja kering siap edar.

Baca Juga :  Dump Truck Senggol Revo, Jerry Tak Terselamatkan

Selain itu, kendaraan jenis minibus merk Daihatsu Xenia warna silver yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang bukti juga turut diamankan. Tersangka JA terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat diamankan.

Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Robby Karya Adi SIK mengatakan, dari pengakuan tersangka sedianya barang bukti yang berhasil disita akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru di wilayah Jawa Barat.

‘’Pengakuan tersangka, ganja ini rencananya akan di edarkan di  Cirebon  sebanyak 15 kilogram, di  Sukabumi  sebanyak 20 kilogram dan di Cianjur  sebanyak 15. Ini  untuk persiapan malam tahun baru,’’ terangnya kepada para wartawan, Senin (30.12.2019).

Baca Juga :  Pelayanan Satlantas Polres Lahat Bertemakan Kemerdekan

Ditambahkan Kombes Pol Roby Karya Adi, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat perihal bakal adanya transaksi barang haram dimaksud. Setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku diketahui selanjutnya langsung dilakukan pengepungan. Lebih lanjut dikatakan Robby, kedua tersangka yang berhasil diringkus merupakan anggota sindikat jaringan narkoba Provinsi Jawa Barat.

“Barang bukti ganja berasal dari Provinsi Aceh, keduanya merupakan nama nama yang sudah tak asing diantara sesama penyalahguna narkoba di Jawa barat. Satu tersangka JA alias Opet kita berikan tindakan tegas dan terukur dibagian betis sebelah kiri karena mencoba melarikan diri saat akan diamankan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun bahkan hukuman mati,”pungkasnya.

Berita Terkait

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Berita Terbaru