Pesan Kapolsek Untuk Emak-Emak Merapi Area

- Jurnalis

Kamis, 19 November 2020 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iptu Samsuardi

Iptu Samsuardi

Lahat, Detiksriwijaya – Di Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu diwarnai aksi unjuk rasa yang dilakukan kaum emak-emak, turunnya para IRT (Ibu Rumah Tangga) ditengarai persoalan debu batu bara akibat mobilisasi kendaraan perusahaan pertambangan di seputar Kecamatan Merapi Area, Kabupaten Lahat.

Dari seluruh kegiatan aksi yang dilakukan kaum ibu berupa blokade ruas jalan di Kecamatan Merapi, kekompakan Pemkab Lahat, Polres Lahat, Kodim 0405 dalam menjaga situasi keamanan, ketertiban di Bumi Seganti agar tetap terjaga patut diapresiasi.

Menyikapi aspirasi serta tuntutan pahlawan rumah tangga tersebut, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kapolsek Merapi Area Iptu Samsuardi mengatakan, selaku pihak berwajib dirinya berharap sehubungan dengan massa pandemi agar warga bisa memahami situasi Kabupaten Lahat saat ini yang sedang berjuang agar penyebaran mata rantai Virus Covid 19 tidak semakin meluas.

Baca Juga :  Bupati Muara Enim Di OTT KPK, Sekda Tegaskan Roda Pemerintahan Tetap Jalan

“Pada dasarnya kami pihak Polri selaku pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat berharap masyarakat merapi area dapat memahami situasi sekarang. Kami tidak melarang warga untuk menyampaikan aksi namun kami tidak mau kalau warga terpapar virus ini.

Baca Juga :  Tanah Beralih Tangan Ke Priamanaya, Perempuan Paruh Baya Di Lahat Lapor Polisi

Hendaknya, bisa melalui pihak yang ditunjuk dalam menyampaikan tuntutan dan aspirasi terkait permasalahan tersebut. Kami tidak membenarkan aktivitas kumpul-kumpul dimasa sekarang,”terangnya. Kamis, 19.11.2020).

Selanjutnya, diterangkan Samsuardi penyampaian di muka umum harus ada izin berdasar aturan yang berlaku. Pada masa Pandemi Covid 19 apabila tidak terlalu urgent bisa dimusyawarahkan melalui perwakilan pada pihak terkait.

“Tentunya harapan kami, agar warga yang mau melakukan aksi agar menyampaikan surat pada kami (Polri). Sekali lagi kami menghimbau agar tidak melakukan perkumpulan pada masa Pandemi Covid 19,”terangnya.

Berita Terkait

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 22:39 WIB

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB