Pesan Kapolsek Untuk Emak-Emak Merapi Area

- Jurnalis

Kamis, 19 November 2020 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iptu Samsuardi

Iptu Samsuardi

Lahat, Detiksriwijaya – Di Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu diwarnai aksi unjuk rasa yang dilakukan kaum emak-emak, turunnya para IRT (Ibu Rumah Tangga) ditengarai persoalan debu batu bara akibat mobilisasi kendaraan perusahaan pertambangan di seputar Kecamatan Merapi Area, Kabupaten Lahat.

Dari seluruh kegiatan aksi yang dilakukan kaum ibu berupa blokade ruas jalan di Kecamatan Merapi, kekompakan Pemkab Lahat, Polres Lahat, Kodim 0405 dalam menjaga situasi keamanan, ketertiban di Bumi Seganti agar tetap terjaga patut diapresiasi.

Menyikapi aspirasi serta tuntutan pahlawan rumah tangga tersebut, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kapolsek Merapi Area Iptu Samsuardi mengatakan, selaku pihak berwajib dirinya berharap sehubungan dengan massa pandemi agar warga bisa memahami situasi Kabupaten Lahat saat ini yang sedang berjuang agar penyebaran mata rantai Virus Covid 19 tidak semakin meluas.

Baca Juga :  SAT LANTAS POLRES LAHAT MAKSIMALKAN PENGATURAN LALIN NATAL

“Pada dasarnya kami pihak Polri selaku pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat berharap masyarakat merapi area dapat memahami situasi sekarang. Kami tidak melarang warga untuk menyampaikan aksi namun kami tidak mau kalau warga terpapar virus ini.

Baca Juga :  Terkait Oknum ASN Tertangkap Narkoba, Begini Kata Kapolres Dan Sekda Lahat

Hendaknya, bisa melalui pihak yang ditunjuk dalam menyampaikan tuntutan dan aspirasi terkait permasalahan tersebut. Kami tidak membenarkan aktivitas kumpul-kumpul dimasa sekarang,”terangnya. Kamis, 19.11.2020).

Selanjutnya, diterangkan Samsuardi penyampaian di muka umum harus ada izin berdasar aturan yang berlaku. Pada masa Pandemi Covid 19 apabila tidak terlalu urgent bisa dimusyawarahkan melalui perwakilan pada pihak terkait.

“Tentunya harapan kami, agar warga yang mau melakukan aksi agar menyampaikan surat pada kami (Polri). Sekali lagi kami menghimbau agar tidak melakukan perkumpulan pada masa Pandemi Covid 19,”terangnya.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru