Libatkan Sat Pol PP Dan Dishub, Satlantas Lahat Tertibkan Parkir Dan Pedagang K5

- Jurnalis

Senin, 23 November 2020 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas Satlantas Polres Lahat melaksakan penertiban parkir kendaraan dan pedagang Kaki lima (K5) di ruas Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kasatlantas Polres Lahat AKP Adriansyah SIK tepatnya pada hari ini, Senin (23.11.2020) sebagai upaya preventif mencegah laka lantas di wilayah hukum Polres Lahat.

Upaya penertiban parkir dan pedagang yang dimulai pukul 08.30 wib s/d pukul 09.30 wib melibatkan dua instansi lainnya yakni Sat Pol PP serta Dishub Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  Tak Ada Kejelasan, Masyarakat Empat Desa Di Kikim Barat Blokade Jalan Masuk Perusahaan

Didampingi KA UPTD pasar lematang, kegiatan penertiban dilaksanakan secara peneguran terhadap kendaraan yang parkir sembarangan dan pedagang yang berjualan di trotoar jalan. Selama kegiatan penertiban, situasi berjalan aman dan lancar.

“Hari ini kita melibatkan Satpol PP serta Dishub Lahat. Alhamdulillah sepanjang jalan Mayor Ruslan bersih dari parkir sembarangan dan pedagang kaki lima,”terang Kasatlantas dibincangi.

Lanjut Adriansyah, mewakili Polres Lahat dalam hal ini Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, pihaknya memohon dan meminta kesadaran semua pihak untuk tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. Kepada pedagang kaki lima, dihimbau agar tidak berjualan bukan pada tempatnya.

Baca Juga :  Reskrim Polres Lahat Bongkar Pungli Simpang Asam

Sementara untuk petugas parkir agar kiranya bisa mengatur kendaraan sesuai aturan yang ada.

“Atas nama Polres Lahat yakni Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, kami menghimbau agar pengendara bisa mematuhi rambu-rambu yang ada.

Sementara untuk keluarga kita yang berdagang, agar kiranya jangan sampai berdagang sembarangan yang bukan pada tempatnya. Untuk petugas parkir agar betul-betul memperhatikan seluruh kendaraan yang terparkir, sehingga Kamseltibcarlantas tetap terjaga,”pungkasnya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB