Pagaralam, Detiksriwijaya – Puluhan batang ganja diamankan Satres Narkoba Polres Pagaralam, sedikitnya ada 69 pohon ganja diperkirakan berumur kurang lebih dua bulan berhasil dibawa ke Mako Polres Pagaralam.
Informasi terangkum, ungkap kasus penemuan ladang ganja di Wilayah hukum Polres Pagaralam bermula dari laporan NR (61) petani, warga Sukajadi, Kelurahan Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam perihal ditemukannya ladang pohon daun setan (ganja) tersebut.
“Bermula dari laporan warga setempat berinisial NR (61) lokasi pohon ganja tersebut berada di Desa Sukajadi, Kelurahan Pelang kenadai, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam,”terang Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Pagaralam Iptu Faizal Kamil.
Diterangkan Faizal, untuk lahan (ladang ganja) diperkirakan luasnya lebih kurang 400 meter persegi. Sementara untuk pemilik pohon ganja tersebut masih dalam penyelidikan pihaknya.
“69 batang barang bukti pohon ganja kita amankan di Polres Pagaralam, kita masih mendalami dan menyelidiki pemilik tanaman ganja ini. Diperkirakan umur tanaman lebih kurang 2 bulan, untuk lahannya sendiri kita perkirakan dengan lebar lebih kurang 400 meter persegi,”ujar Kasat.
Pencabutan Pohon Ganja Sendiri di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin langsung Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK didamping Pejabat Utama Polres Pagaralam, Kasat Narkoba serta Personil.