Satres Narkoba Pagaralam Ungkap Ladang Ganja Pelang Kenidai

- Jurnalis

Senin, 30 November 2020 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya – Puluhan batang ganja diamankan Satres Narkoba Polres Pagaralam, sedikitnya ada 69 pohon ganja diperkirakan berumur kurang lebih dua bulan berhasil dibawa ke Mako Polres Pagaralam.

Informasi terangkum, ungkap kasus penemuan ladang ganja di Wilayah hukum Polres Pagaralam bermula dari laporan NR (61) petani, warga Sukajadi, Kelurahan Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam perihal ditemukannya ladang pohon daun setan (ganja) tersebut.

Baca Juga :  Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

“Bermula dari laporan warga setempat berinisial NR (61) lokasi pohon ganja tersebut berada di Desa Sukajadi, Kelurahan Pelang kenadai, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam,”terang Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Pagaralam Iptu Faizal Kamil.

Diterangkan Faizal, untuk lahan (ladang ganja) diperkirakan luasnya lebih kurang 400 meter persegi. Sementara untuk pemilik pohon ganja tersebut masih dalam penyelidikan pihaknya.

“69 batang barang bukti pohon ganja kita amankan di Polres Pagaralam, kita masih mendalami dan menyelidiki pemilik tanaman ganja ini. Diperkirakan umur tanaman lebih kurang 2 bulan, untuk lahannya sendiri kita perkirakan dengan lebar lebih kurang 400 meter persegi,”ujar Kasat.

Baca Juga :  Harga Cabai Merah Naik, Tomat Anjlok

Pencabutan Pohon Ganja Sendiri di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin langsung Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK didamping Pejabat Utama Polres Pagaralam, Kasat Narkoba serta Personil.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB