AKP Adriansyah Pantau Langsung Penerbitan SIM Sesuai SOP PP No 60 Tahun 2016

- Jurnalis

Rabu, 16 Desember 2020 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Menjaga nama baik Satlantas Polres Lahat, Kasatlantas Polres Lahat AKP Adriansyah SIK pastikan setiap pelayanan terhadap pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai ketentuan dan aturan SOP yang berlaku.

Sebelum mendapatkan haknya untuk memperoleh SIM, pemohon diwajibkan untuk menjalani proses administrasi pengajuan dilanjutkan dengan proses ujian teori dan praktek. Bila tahapan administasi dan ujian sudah dilaksanakan pemohon baru bisa memperoleh SIM yang diajukan.

Bicara tarif biaya SIM, AKP Adriansyah juga memastikan setiap personil Satlantas mematuhi tarif yang sudah dikeluarkan pemerintah sesuai dengan PP No 60 tahun 2016 Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga :  Tak Dapat Pinjaman Uang, Dodi Gelapkan Motor Di Tempat Kerja

“Tarif sudah sesuai dengan PP NO 60 THN 2016 yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Alhamdulillah sudah sesuai SOP yang ada,”jelas Adriansyah. Rabu, (16.12.2020).

Diterangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dimaksud, pemohon SIM baru untuk SIM A, SIM B I, SIM B II, pemohon diwajibkan membayar biaya ke Bank BRI per penerbitan SIM sebesar Rp. 120.000,-. Sementara untuk SIM C, SIM C I, SIM C II pemohon diwajibkan menyetorkan biaya ke Bank BRI sebesar Rp. 100.000,-.

Baca Juga :  Turun Langsung, AKBP Dolly Gumara SIK Pastikan Pagaralam Aman Dari Bahaya Covid 19

Untuk SIM D dan SIM D I (pemohon cacat fisik) diwajibkan membayar sebesar Rp. 80.000,-. Untuk penerbitan SIM Internasional pemohon diwajibkan membayar biaya sebesar Rp. 250.000,-.

Pantauan di kantor Satlantas Polres Lahat, pemohon SIM mengikuti SOP yang sudah ditetapkan serta menyetorkan biaya SIM ke Bank BRI sesuai PP No. 60 tahun 2016.

Berita Terkait

Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan
Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?
Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 21:15 WIB

Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Berita Terbaru

Jaksa

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:58 WIB