AKP Adriansyah Pantau Langsung Penerbitan SIM Sesuai SOP PP No 60 Tahun 2016

- Jurnalis

Rabu, 16 Desember 2020 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Menjaga nama baik Satlantas Polres Lahat, Kasatlantas Polres Lahat AKP Adriansyah SIK pastikan setiap pelayanan terhadap pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai ketentuan dan aturan SOP yang berlaku.

Sebelum mendapatkan haknya untuk memperoleh SIM, pemohon diwajibkan untuk menjalani proses administrasi pengajuan dilanjutkan dengan proses ujian teori dan praktek. Bila tahapan administasi dan ujian sudah dilaksanakan pemohon baru bisa memperoleh SIM yang diajukan.

Bicara tarif biaya SIM, AKP Adriansyah juga memastikan setiap personil Satlantas mematuhi tarif yang sudah dikeluarkan pemerintah sesuai dengan PP No 60 tahun 2016 Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga :  Kasat Narkoba : Untuk Generasi Lahat Semaksimal Mungkin Berantas Narkotika

“Tarif sudah sesuai dengan PP NO 60 THN 2016 yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Alhamdulillah sudah sesuai SOP yang ada,”jelas Adriansyah. Rabu, (16.12.2020).

Diterangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dimaksud, pemohon SIM baru untuk SIM A, SIM B I, SIM B II, pemohon diwajibkan membayar biaya ke Bank BRI per penerbitan SIM sebesar Rp. 120.000,-. Sementara untuk SIM C, SIM C I, SIM C II pemohon diwajibkan menyetorkan biaya ke Bank BRI sebesar Rp. 100.000,-.

Baca Juga :  Gandeng CSR PT. BA Polsek Tanjung Agung Bedah Rumah Warga

Untuk SIM D dan SIM D I (pemohon cacat fisik) diwajibkan membayar sebesar Rp. 80.000,-. Untuk penerbitan SIM Internasional pemohon diwajibkan membayar biaya sebesar Rp. 250.000,-.

Pantauan di kantor Satlantas Polres Lahat, pemohon SIM mengikuti SOP yang sudah ditetapkan serta menyetorkan biaya SIM ke Bank BRI sesuai PP No. 60 tahun 2016.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB