AKP Adriansyah Pantau Langsung Penerbitan SIM Sesuai SOP PP No 60 Tahun 2016

- Jurnalis

Rabu, 16 Desember 2020 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Menjaga nama baik Satlantas Polres Lahat, Kasatlantas Polres Lahat AKP Adriansyah SIK pastikan setiap pelayanan terhadap pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai ketentuan dan aturan SOP yang berlaku.

Sebelum mendapatkan haknya untuk memperoleh SIM, pemohon diwajibkan untuk menjalani proses administrasi pengajuan dilanjutkan dengan proses ujian teori dan praktek. Bila tahapan administasi dan ujian sudah dilaksanakan pemohon baru bisa memperoleh SIM yang diajukan.

Bicara tarif biaya SIM, AKP Adriansyah juga memastikan setiap personil Satlantas mematuhi tarif yang sudah dikeluarkan pemerintah sesuai dengan PP No 60 tahun 2016 Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga :  Memasuki Masa Tenang Pemilu, APK Bakal Ditertibkan

“Tarif sudah sesuai dengan PP NO 60 THN 2016 yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Alhamdulillah sudah sesuai SOP yang ada,”jelas Adriansyah. Rabu, (16.12.2020).

Diterangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dimaksud, pemohon SIM baru untuk SIM A, SIM B I, SIM B II, pemohon diwajibkan membayar biaya ke Bank BRI per penerbitan SIM sebesar Rp. 120.000,-. Sementara untuk SIM C, SIM C I, SIM C II pemohon diwajibkan menyetorkan biaya ke Bank BRI sebesar Rp. 100.000,-.

Baca Juga :  Balik Lahat Kak Wari Sebut BZ WIN Untuk Lahat Lebih Baik

Untuk SIM D dan SIM D I (pemohon cacat fisik) diwajibkan membayar sebesar Rp. 80.000,-. Untuk penerbitan SIM Internasional pemohon diwajibkan membayar biaya sebesar Rp. 250.000,-.

Pantauan di kantor Satlantas Polres Lahat, pemohon SIM mengikuti SOP yang sudah ditetapkan serta menyetorkan biaya SIM ke Bank BRI sesuai PP No. 60 tahun 2016.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru