Team Walet, Amankan Monik Janda Muda Pemandu Lagu Karaoke Lahat

- Jurnalis

Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Tertangkapnya janda muda pemandu lagu oleh Satres Narkoba Polres Lahat, membuka tabir bahwa peredaran gelap narkoba di lokasi Karaoke di Kabupaten Lahat merupakan lokasi empuk beredarnya barang haram tersebut.

Krismonika Gusta atau yang akrab di sapa Monik (22) merupakan pemandu lagu yang namanya cukup dikenal di tempat hiburan karaoke di Bumi Seganti Setungguan. Dirinya tak berkutik, ketika team Walet Satresnarkoba Polres Lahat menggerebek kediamannya di Perumnas Residen Pelangi Blok G, Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Pada penggerebekan yang dilaksanakan hari Rabu, (20 Januari 2021) sekira Jam 17.30 Wib petugas mendapati barang bukti narkoba dua butir pil ekstasi warna hijau dengan berat bruto 1,32 gram yang berada di dalam mobil jenis minibus merk Toyota Agya dengan Nopol BG 1540 El milik tersangka.

Baca Juga :  Pertamina Peduli, Bantu Korban Kebakaran di Pasar Bawah

Informasi terangkum, tertangkapnya tersangka bermula laporan dari masyarakat bahwa semakin maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Desa Manggul. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, dan mengantongi data sasaran petugas berwajib langsung melakukan penggerebekan.

“Tersangka diamankan di kediamannya tepatnya di Perumnas Residen Pelangi Blok G, Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Pada saat tersangka diamankan petugas kita juga menyita barang bukti narkoba jenis pil ekstasi serta kendaraan minibus merek Agya dimana barang bukti berada saat diketemukan,”terang Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH. Sabtu, (23.01.2021).

Baca Juga :  AKP Kurniawi : Doakan, Kami Takkan Segan Terhadap Pelaku Kejahatan Di Wilkum Polres Lahat

Tersangka dan barang bukti, dijelaskan Zulfikar sudah dibawa ke Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Untuk status tersangka disampaikan Zulfikar statusnya merupakan sebagai pengedar.

“Status tersangka diduga kuat sebagai pengedar, kita masih terus melakukan pengembangan pada kasus ini. Semoga kedepan kita kembali mampu mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Lahat,”tegasnya.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB