Team Walet, Amankan Monik Janda Muda Pemandu Lagu Karaoke Lahat

- Jurnalis

Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Tertangkapnya janda muda pemandu lagu oleh Satres Narkoba Polres Lahat, membuka tabir bahwa peredaran gelap narkoba di lokasi Karaoke di Kabupaten Lahat merupakan lokasi empuk beredarnya barang haram tersebut.

Krismonika Gusta atau yang akrab di sapa Monik (22) merupakan pemandu lagu yang namanya cukup dikenal di tempat hiburan karaoke di Bumi Seganti Setungguan. Dirinya tak berkutik, ketika team Walet Satresnarkoba Polres Lahat menggerebek kediamannya di Perumnas Residen Pelangi Blok G, Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Pada penggerebekan yang dilaksanakan hari Rabu, (20 Januari 2021) sekira Jam 17.30 Wib petugas mendapati barang bukti narkoba dua butir pil ekstasi warna hijau dengan berat bruto 1,32 gram yang berada di dalam mobil jenis minibus merk Toyota Agya dengan Nopol BG 1540 El milik tersangka.

Baca Juga :  Jum'at Berkah Milenial Muda BZ-WIN, Pilih Pemimpin Asli Orang Lahat

Informasi terangkum, tertangkapnya tersangka bermula laporan dari masyarakat bahwa semakin maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Desa Manggul. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, dan mengantongi data sasaran petugas berwajib langsung melakukan penggerebekan.

“Tersangka diamankan di kediamannya tepatnya di Perumnas Residen Pelangi Blok G, Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Pada saat tersangka diamankan petugas kita juga menyita barang bukti narkoba jenis pil ekstasi serta kendaraan minibus merek Agya dimana barang bukti berada saat diketemukan,”terang Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH. Sabtu, (23.01.2021).

Baca Juga :  Cinta Ditolak, Lelaki Beristri Lakukan Percobaan Pemerkosaan Terhadap Perawat

Tersangka dan barang bukti, dijelaskan Zulfikar sudah dibawa ke Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Untuk status tersangka disampaikan Zulfikar statusnya merupakan sebagai pengedar.

“Status tersangka diduga kuat sebagai pengedar, kita masih terus melakukan pengembangan pada kasus ini. Semoga kedepan kita kembali mampu mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Lahat,”tegasnya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB