Kades Di Tiga Kecamatan Kikim Bawa PH Pertanyakan HGU PT SMS Serta Tuntut Ganti Rugi

- Jurnalis

Senin, 25 Januari 2021 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sujoko Bagus SH (dasi biru) & Herman Hamzah SH

Sujoko Bagus SH (dasi biru) & Herman Hamzah SH

Lahat, Detiksriwijaya – Sebanyak 14 Kepala desa (Kades) di tiga kecamatan Kikim Tengah, Kikim Selatan serta Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat mencari keadilan didampingi Pengacaranya mendatangi kantor Pemkab Lahat. Senin, (25.01.2020).

Kedatangan Kades serta penasehat hukum dari kantor hukum Sujoko Bagus SH dan Patners diterima di ruang rapat Oproom Pemkab Lahat. Di ruangan turut dihadiri perwakilan Bupati Lahat melalui Asisten 1 Rudi Thamrin, PT SMS Group, Pihak Polres Lahat, Kodim 0405/Lahat, perwakilan Koramil Kikim area, Polsek Kikim Tengah, Polsek Kikim Selatan, Polsek Kikim Barat.

Datangan punggawa dari 14 desa dengan Penasehat Hukum (PH) ini menuntut hak pada PT SMS Group di divisi Sungai Saling, Divisi Sungai Kikim serta Divisi Sungai Pangi terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bakal segera habis di tahun 2023 nanti.

Baca Juga :  Pertamina Himbau Warga Lahat Beli LPG Subsidi di Pangkalan

Kuasa Hukum, Sujoko Bagus SH didampingi Herman Hamzah SH mengatakan bahwa pihaknya memohon kepada pemerintah untuk menanggapi tuntutan warga terkait plasma tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan. “Pada intinya kami bakal membantu dan mendampingi masyarakat dalam perkara ini,” terangnya.

Sujoko juga menyebut, pihaknya mempertanyakan lahan warga yang digarap diluar HGU. Selain itu kata lelaki yang akrab disapa Joko Bagus ini berharap agar perusahaan dapat menyelesaikan ganti rugi kepada warga.

Adapun tuntutan warga terdiri dari empat poin diantaranya, meminta dikembalikannya lahan, mempertanyakan lahan yang sudah digarap pihak perusahaan diluar HGU, mempertanyakan masalah ganti rugi lahan Perjapin Prima (sungai saling estate) serta konpensasi Lahan Plasma menuntut untuk 14 desa.

Baca Juga :  JMSI Lahat Silaturahmi Kapolres Lahat, AKBP Eko Berharap Sinergi Semakin Erat

Dalam mediasi itu dijelaskan, bahwa perusahaan yang berdiri sejak 2014 silam itu merupakan takeoffer dari perusahaan seperti PT Perjapin dan Mutrada Multi Maju itu memiliki lahan dengan beberapa SK HGU yakni nomor 22 jadi nomor 1 dengan luas 5700 hektar yang berakhir 2023, kemudian SK Nomor 19 sebesar 182 hektar masa berlaku hingga 2029, dan nomor 71 menjadi HGU nomor 4 dengan luas 386,5 hektar.

Adapun desa yang mengajukan tuntutan Desa Suka Merindu, Ulak Bandung, Purworejo, Jajaran Baru, Jajaran Lama, Sukarami, Sungai Laru, Lubuk Seketi, Tanjung Baru, Maspura, Beringin Jaya, Padang Bindu, Banuayu, dan Tanjung Alam yang berada di Kecamatan Kikim Barat, Kikim Tengah, serta Kikim Selatan.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru