Kades Di Tiga Kecamatan Kikim Bawa PH Pertanyakan HGU PT SMS Serta Tuntut Ganti Rugi

- Jurnalis

Senin, 25 Januari 2021 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sujoko Bagus SH (dasi biru) & Herman Hamzah SH

Sujoko Bagus SH (dasi biru) & Herman Hamzah SH

Lahat, Detiksriwijaya – Sebanyak 14 Kepala desa (Kades) di tiga kecamatan Kikim Tengah, Kikim Selatan serta Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat mencari keadilan didampingi Pengacaranya mendatangi kantor Pemkab Lahat. Senin, (25.01.2020).

Kedatangan Kades serta penasehat hukum dari kantor hukum Sujoko Bagus SH dan Patners diterima di ruang rapat Oproom Pemkab Lahat. Di ruangan turut dihadiri perwakilan Bupati Lahat melalui Asisten 1 Rudi Thamrin, PT SMS Group, Pihak Polres Lahat, Kodim 0405/Lahat, perwakilan Koramil Kikim area, Polsek Kikim Tengah, Polsek Kikim Selatan, Polsek Kikim Barat.

Datangan punggawa dari 14 desa dengan Penasehat Hukum (PH) ini menuntut hak pada PT SMS Group di divisi Sungai Saling, Divisi Sungai Kikim serta Divisi Sungai Pangi terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bakal segera habis di tahun 2023 nanti.

Baca Juga :  Puluhan Babinsa Muda Disebar, Dandim 0405/Lahat Sampaikan Penekanan Kasad

Kuasa Hukum, Sujoko Bagus SH didampingi Herman Hamzah SH mengatakan bahwa pihaknya memohon kepada pemerintah untuk menanggapi tuntutan warga terkait plasma tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan. “Pada intinya kami bakal membantu dan mendampingi masyarakat dalam perkara ini,” terangnya.

Sujoko juga menyebut, pihaknya mempertanyakan lahan warga yang digarap diluar HGU. Selain itu kata lelaki yang akrab disapa Joko Bagus ini berharap agar perusahaan dapat menyelesaikan ganti rugi kepada warga.

Adapun tuntutan warga terdiri dari empat poin diantaranya, meminta dikembalikannya lahan, mempertanyakan lahan yang sudah digarap pihak perusahaan diluar HGU, mempertanyakan masalah ganti rugi lahan Perjapin Prima (sungai saling estate) serta konpensasi Lahan Plasma menuntut untuk 14 desa.

Baca Juga :  Jamdan, Dandim 0405/Lahat Letkol Inf. Taufik Satria Nugraha Tekankan Semangat Kerja Dan Pencegahan Pelanggaran

Dalam mediasi itu dijelaskan, bahwa perusahaan yang berdiri sejak 2014 silam itu merupakan takeoffer dari perusahaan seperti PT Perjapin dan Mutrada Multi Maju itu memiliki lahan dengan beberapa SK HGU yakni nomor 22 jadi nomor 1 dengan luas 5700 hektar yang berakhir 2023, kemudian SK Nomor 19 sebesar 182 hektar masa berlaku hingga 2029, dan nomor 71 menjadi HGU nomor 4 dengan luas 386,5 hektar.

Adapun desa yang mengajukan tuntutan Desa Suka Merindu, Ulak Bandung, Purworejo, Jajaran Baru, Jajaran Lama, Sukarami, Sungai Laru, Lubuk Seketi, Tanjung Baru, Maspura, Beringin Jaya, Padang Bindu, Banuayu, dan Tanjung Alam yang berada di Kecamatan Kikim Barat, Kikim Tengah, serta Kikim Selatan.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru