Lahat, Detiksriwijaya – Sebanyak 14 Kepala desa (Kades) di tiga kecamatan Kikim Tengah, Kikim Selatan serta Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat mencari keadilan didampingi Pengacaranya mendatangi kantor Pemkab Lahat. Senin, (25.01.2020).
Kedatangan Kades serta penasehat hukum dari kantor hukum Sujoko Bagus SH dan Patners diterima di ruang rapat Oproom Pemkab Lahat. Di ruangan turut dihadiri perwakilan Bupati Lahat melalui Asisten 1 Rudi Thamrin, PT SMS Group, Pihak Polres Lahat, Kodim 0405/Lahat, perwakilan Koramil Kikim area, Polsek Kikim Tengah, Polsek Kikim Selatan, Polsek Kikim Barat.
Datangan punggawa dari 14 desa dengan Penasehat Hukum (PH) ini menuntut hak pada PT SMS Group di divisi Sungai Saling, Divisi Sungai Kikim serta Divisi Sungai Pangi terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bakal segera habis di tahun 2023 nanti.
Kuasa Hukum, Sujoko Bagus SH didampingi Herman Hamzah SH mengatakan bahwa pihaknya memohon kepada pemerintah untuk menanggapi tuntutan warga terkait plasma tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan. “Pada intinya kami bakal membantu dan mendampingi masyarakat dalam perkara ini,” terangnya.
Sujoko juga menyebut, pihaknya mempertanyakan lahan warga yang digarap diluar HGU. Selain itu kata lelaki yang akrab disapa Joko Bagus ini berharap agar perusahaan dapat menyelesaikan ganti rugi kepada warga.
Adapun tuntutan warga terdiri dari empat poin diantaranya, meminta dikembalikannya lahan, mempertanyakan lahan yang sudah digarap pihak perusahaan diluar HGU, mempertanyakan masalah ganti rugi lahan Perjapin Prima (sungai saling estate) serta konpensasi Lahan Plasma menuntut untuk 14 desa.
Dalam mediasi itu dijelaskan, bahwa perusahaan yang berdiri sejak 2014 silam itu merupakan takeoffer dari perusahaan seperti PT Perjapin dan Mutrada Multi Maju itu memiliki lahan dengan beberapa SK HGU yakni nomor 22 jadi nomor 1 dengan luas 5700 hektar yang berakhir 2023, kemudian SK Nomor 19 sebesar 182 hektar masa berlaku hingga 2029, dan nomor 71 menjadi HGU nomor 4 dengan luas 386,5 hektar.
Adapun desa yang mengajukan tuntutan Desa Suka Merindu, Ulak Bandung, Purworejo, Jajaran Baru, Jajaran Lama, Sukarami, Sungai Laru, Lubuk Seketi, Tanjung Baru, Maspura, Beringin Jaya, Padang Bindu, Banuayu, dan Tanjung Alam yang berada di Kecamatan Kikim Barat, Kikim Tengah, serta Kikim Selatan.