Kades Di Tiga Kecamatan Kikim Bawa PH Pertanyakan HGU PT SMS Serta Tuntut Ganti Rugi

- Jurnalis

Senin, 25 Januari 2021 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sujoko Bagus SH (dasi biru) & Herman Hamzah SH

Sujoko Bagus SH (dasi biru) & Herman Hamzah SH

Lahat, Detiksriwijaya – Sebanyak 14 Kepala desa (Kades) di tiga kecamatan Kikim Tengah, Kikim Selatan serta Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat mencari keadilan didampingi Pengacaranya mendatangi kantor Pemkab Lahat. Senin, (25.01.2020).

Kedatangan Kades serta penasehat hukum dari kantor hukum Sujoko Bagus SH dan Patners diterima di ruang rapat Oproom Pemkab Lahat. Di ruangan turut dihadiri perwakilan Bupati Lahat melalui Asisten 1 Rudi Thamrin, PT SMS Group, Pihak Polres Lahat, Kodim 0405/Lahat, perwakilan Koramil Kikim area, Polsek Kikim Tengah, Polsek Kikim Selatan, Polsek Kikim Barat.

Datangan punggawa dari 14 desa dengan Penasehat Hukum (PH) ini menuntut hak pada PT SMS Group di divisi Sungai Saling, Divisi Sungai Kikim serta Divisi Sungai Pangi terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bakal segera habis di tahun 2023 nanti.

Baca Juga :  Bukit Asam (PTBA) Serahkan Bantuan Mesin Pemusnah Sampah untuk Muara Enim

Kuasa Hukum, Sujoko Bagus SH didampingi Herman Hamzah SH mengatakan bahwa pihaknya memohon kepada pemerintah untuk menanggapi tuntutan warga terkait plasma tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan. “Pada intinya kami bakal membantu dan mendampingi masyarakat dalam perkara ini,” terangnya.

Sujoko juga menyebut, pihaknya mempertanyakan lahan warga yang digarap diluar HGU. Selain itu kata lelaki yang akrab disapa Joko Bagus ini berharap agar perusahaan dapat menyelesaikan ganti rugi kepada warga.

Adapun tuntutan warga terdiri dari empat poin diantaranya, meminta dikembalikannya lahan, mempertanyakan lahan yang sudah digarap pihak perusahaan diluar HGU, mempertanyakan masalah ganti rugi lahan Perjapin Prima (sungai saling estate) serta konpensasi Lahan Plasma menuntut untuk 14 desa.

Baca Juga :  Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Dalam mediasi itu dijelaskan, bahwa perusahaan yang berdiri sejak 2014 silam itu merupakan takeoffer dari perusahaan seperti PT Perjapin dan Mutrada Multi Maju itu memiliki lahan dengan beberapa SK HGU yakni nomor 22 jadi nomor 1 dengan luas 5700 hektar yang berakhir 2023, kemudian SK Nomor 19 sebesar 182 hektar masa berlaku hingga 2029, dan nomor 71 menjadi HGU nomor 4 dengan luas 386,5 hektar.

Adapun desa yang mengajukan tuntutan Desa Suka Merindu, Ulak Bandung, Purworejo, Jajaran Baru, Jajaran Lama, Sukarami, Sungai Laru, Lubuk Seketi, Tanjung Baru, Maspura, Beringin Jaya, Padang Bindu, Banuayu, dan Tanjung Alam yang berada di Kecamatan Kikim Barat, Kikim Tengah, serta Kikim Selatan.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB