Lakukan Aksi Terlarang Tiga Oknum Mahasiswa Dibina Di Polres Lahat

- Jurnalis

Kamis, 4 Februari 2021 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Berdemo dimasa Pandemi Covid 19, tiga orang yang mengaku dari Gemapela Lahat digiring ke Mako Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan. Kamis, (04.02.2021).

Tiga orang berinisial HJ, AD dan DM dibawa ke Polres Lahat karena melakukan aksi demo tanpa surat pemberitahuan aksi.

Informasi terangkum, surat pemberitahuan aksi yang diketahui Polres Lahat adalah surat dari FMGK (Forum Masyarakat Gunung Kerto) tidak ada pemberitahuan dari Gemapela (Gerakan mahasiswa dan pemuda lahat).

Diamankannya tiga orang oknum tersebut sudah seyogyanya dilakukan aparat hukum, karena dianggap sudah menyalahi aturan hukum yang ada. Dalam masa Pandemi Covid 19 melalui surat edaran yang dikeluarkan Bupati Lahat yang ditembuskan ke Polres Lahat,TNI Kodim 0405/Lahat, salah satunya tidak diperbolehkan adanya kerumunan massa.

Baca Juga :  BAROKAH POLSEK PSEKSU UNTUK KELUARGA KURANG MAMPU

Aksi tersebut, mahasiswa meneriakkan dengan yel yel mengecam aparat hukum, dan membawa sejumlah spanduk yang bertulisan kata kata tidak pantas, yang juga seharusnya tidak sampai ditulis sebagai mahasiswa yang katanya terpelajar.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Sabhara Polres Lahat, AKP Afrianto SH mengatakan bahwa pihak kepolisian hanya menerima laporan izin demo dari FMGK, sedangkan, kelompok mahasiswa itu dari Gamapela yang datang tidak jelas.

Baca Juga :  Bertambah Jadi 8 Positif C-19, Warga Dihimbau Tenang Dan Disiplin

“Tindakan tegas kami langsung mengamankan ketiga oknum mahasiswa ini ke Polres Lahat,” Kasat Sabhara.

Lanjut Kasat, pihaknya juga mengatakan bahwa 3 orang mahasiswa inisial HJ, AD dan DM itu yang diamankan untuk diberikan pembinaan.

“Kami sudah memberikan pembinaan terhadap mahasiswa ini, dan setelah itu kita izinkan pulang,” ucapnya

Dengan tegas Kasat juga mengimbau masyarakat atau para mahasiswa jangan terprovokasi adanya ajakan orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi di Lahat. “Mari jaga situasi aman dan kondusif,” himbaunya.

Berita Terkait

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa
Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 22:39 WIB

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB