Lahat, Detiksriwijaya – Berdemo dimasa Pandemi Covid 19, tiga orang yang mengaku dari Gemapela Lahat digiring ke Mako Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan. Kamis, (04.02.2021).
Tiga orang berinisial HJ, AD dan DM dibawa ke Polres Lahat karena melakukan aksi demo tanpa surat pemberitahuan aksi.
Informasi terangkum, surat pemberitahuan aksi yang diketahui Polres Lahat adalah surat dari FMGK (Forum Masyarakat Gunung Kerto) tidak ada pemberitahuan dari Gemapela (Gerakan mahasiswa dan pemuda lahat).
Diamankannya tiga orang oknum tersebut sudah seyogyanya dilakukan aparat hukum, karena dianggap sudah menyalahi aturan hukum yang ada. Dalam masa Pandemi Covid 19 melalui surat edaran yang dikeluarkan Bupati Lahat yang ditembuskan ke Polres Lahat,TNI Kodim 0405/Lahat, salah satunya tidak diperbolehkan adanya kerumunan massa.
Aksi tersebut, mahasiswa meneriakkan dengan yel yel mengecam aparat hukum, dan membawa sejumlah spanduk yang bertulisan kata kata tidak pantas, yang juga seharusnya tidak sampai ditulis sebagai mahasiswa yang katanya terpelajar.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Sabhara Polres Lahat, AKP Afrianto SH mengatakan bahwa pihak kepolisian hanya menerima laporan izin demo dari FMGK, sedangkan, kelompok mahasiswa itu dari Gamapela yang datang tidak jelas.
“Tindakan tegas kami langsung mengamankan ketiga oknum mahasiswa ini ke Polres Lahat,” Kasat Sabhara.
Lanjut Kasat, pihaknya juga mengatakan bahwa 3 orang mahasiswa inisial HJ, AD dan DM itu yang diamankan untuk diberikan pembinaan.
“Kami sudah memberikan pembinaan terhadap mahasiswa ini, dan setelah itu kita izinkan pulang,” ucapnya
Dengan tegas Kasat juga mengimbau masyarakat atau para mahasiswa jangan terprovokasi adanya ajakan orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi di Lahat. “Mari jaga situasi aman dan kondusif,” himbaunya.