JMSI Sultra Minta Kapolda Tindak Tegas Oknum Polisi Pukul Jurnalis

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI, Detiksriwijaya – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memgecam keras tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap jurnalis dan massa demo di Kendari.

Ketua JMSI Sultra M Nasir Idris menegaskan, Kapolda Sultra harus turun tangan mengusut tuntas aksi kekerasan terhadap salah seorang jurnalis, saat bertugas meliput demonstrasi mahasiswa di Kantor BLK Kendari, Kamis (18/3/2021).

Menutur Nasir, Kapolda Sultra harus menindak tegas semua oknum polisi pelaku tindak kekerasan tersebut, agar kasus seperti ini tidak terulang.

“JMSI Sultra sangat menyayangkan tindakan represif oknum polisi terhadap jurnalis Berita Kota,” tandas CEO Telisik.id itu, Jumat (19/3/2021).

Informasi dihimpun, Rudinan, jurnalis Berita Kota Kendari menjadi korban kebrutalan sejumlah oknum polisi yang bertugas mengamankan unjuk rasa mahasiswa di kantor BLK Kendari.

Tak hanya dipukuli, Rudinan juga mendapat makian dari oknum dengan sebutan binatang. Padahal, Rudinan sudah menunjukkan identitasnya selaku jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga :  Sarwan Embat Mahkota Gadis Keterbelakangan Mental Di Desa Jati

Menurut Nasir yang juga Tim Pakar DPRD Sultra ini, tindakan kekerasan aparat polisi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik melanggar Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terkait tugas kepolisian.

Hal ini diperkuat Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan tugas dan fungsi kepolisian adalah sebagai aparat penegak hukum.

Bahkan pada Pasal 2 Undang-Undang No.2 Tahun 2002 lebih jelas lagi dikatakan: Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Masih kata Nasir, ditambah lagi pada Pasal 4 mengatakan: Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca Juga :  Patroli Di Perbatasan, Kasat Lantas Polres Lahat Tebar Puluhan Helm Serta Bagi Bagi Sembako

Selain itu, lanjut Nasir, para jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pada Pasal 1 (ayat 1) dikatakan: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu, pada Pasal 4 ayat 3 dikatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jadi, tindakan oknum polisi ini jelas melawan hukum, dan dapat dikatakan menghalang-halangi tugas jurnalistik,” pungkas mantan Ketua AJI Kendari itu. (*)

Berita Terkait

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir
Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Berita Terbaru