Perjalanan Kasus Korupsi DD Yang Menjerat Mantan Kades Antoni Hingga Ke BUI

- Jurnalis

Kamis, 22 April 2021 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Mantan Kepala desa Perangai priode tahun 2013-2018 Antoni (45) ditetapkan sebagai tersangka serta resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Lahat, hari ini Kamis (22.04.2021).

Usai menjalani pemeriksaan, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-895/L.6.14/Fd.1/04/2021 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Perangai tahun anggaran 2018.

Adapun kasus yang mengakibatkan Antoni mendekam di dalam sel penjara Lapas Kelas IIA Lahat, bermula pada tahun 2018 Desa Perangai mendapatkan DD yang bersumber dari APBN tahun 2018 sebesar lebih kurang RP. 964 juta yang dicairkan dalam 3 tahap.

Baca Juga :  PENGEDAR SABU DARI PALEMBANG SEMBUNYIKAN SABU SENILAI 30 JUTA DI CELANA DALAM

Namun tersangka mencairkan sebanyak 2 tahapan dengan total lebih kurang Rp. 578 jutaan, parahnya merasa dengan wewenang jabatan yang tersangka miliki, dana yang seyogyanya diperuntukan untuk pembangunan desa tersebut disalah gunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat dari apa yang dilakukan tersangka, bangunan yang seharusnya dibangun berdasarkan APBDES banyak yang tidak terealiasi. Terangkum, ada bangunan yang tak selesai pengerjaannya bahkan ada juga yang sama sekali tidak dibangunkan untuk desa, berujung masuk ke kantong pribadi tersangka guna mengikuti Pileg (Pemilihan legislatif).

Jelas, apa yang dilakukan tersangka sangat merugikan keuangan negara. Informasi menyebut, salah satu bangunan yang tak nampak hingga saat ini adalah bangunan Pos pelayanan terpadu (Posyandu) dan disebut-sebut untuk bangunan ini anggarannya mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Melalui Irisan Jeruk Dukun Cabul Gagahi Ibu Muda

Menjadi salah satu instansi yang diharapkan selalu menegakkan aturan undang-undang yang berlaku, Kejaksaan negeri Lahat pada tanggal 09 April 2021 berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala kejaksaan Negeri Lahat nomor PRINT-587/L.6.14/Fd.1/04/2021 akhirnya membuahkan hasil mantan kades ini pun ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 11 Mei 2021.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB