Perjalanan Kasus Korupsi DD Yang Menjerat Mantan Kades Antoni Hingga Ke BUI

- Jurnalis

Kamis, 22 April 2021 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Mantan Kepala desa Perangai priode tahun 2013-2018 Antoni (45) ditetapkan sebagai tersangka serta resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Lahat, hari ini Kamis (22.04.2021).

Usai menjalani pemeriksaan, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-895/L.6.14/Fd.1/04/2021 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Perangai tahun anggaran 2018.

Adapun kasus yang mengakibatkan Antoni mendekam di dalam sel penjara Lapas Kelas IIA Lahat, bermula pada tahun 2018 Desa Perangai mendapatkan DD yang bersumber dari APBN tahun 2018 sebesar lebih kurang RP. 964 juta yang dicairkan dalam 3 tahap.

Baca Juga :  Resedivis Curat Tewas Diterjang Timah Panas

Namun tersangka mencairkan sebanyak 2 tahapan dengan total lebih kurang Rp. 578 jutaan, parahnya merasa dengan wewenang jabatan yang tersangka miliki, dana yang seyogyanya diperuntukan untuk pembangunan desa tersebut disalah gunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat dari apa yang dilakukan tersangka, bangunan yang seharusnya dibangun berdasarkan APBDES banyak yang tidak terealiasi. Terangkum, ada bangunan yang tak selesai pengerjaannya bahkan ada juga yang sama sekali tidak dibangunkan untuk desa, berujung masuk ke kantong pribadi tersangka guna mengikuti Pileg (Pemilihan legislatif).

Jelas, apa yang dilakukan tersangka sangat merugikan keuangan negara. Informasi menyebut, salah satu bangunan yang tak nampak hingga saat ini adalah bangunan Pos pelayanan terpadu (Posyandu) dan disebut-sebut untuk bangunan ini anggarannya mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Satlantas Turun Ke Desa Tanamkan Tertib Berlalu Lintas

Menjadi salah satu instansi yang diharapkan selalu menegakkan aturan undang-undang yang berlaku, Kejaksaan negeri Lahat pada tanggal 09 April 2021 berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala kejaksaan Negeri Lahat nomor PRINT-587/L.6.14/Fd.1/04/2021 akhirnya membuahkan hasil mantan kades ini pun ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 11 Mei 2021.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru