Lahat, Detiksriwijaya – Mantan Kepala desa Perangai priode tahun 2013-2018 Antoni (45) ditetapkan sebagai tersangka serta resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Lahat, hari ini Kamis (22.04.2021).
Usai menjalani pemeriksaan, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-895/L.6.14/Fd.1/04/2021 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Perangai tahun anggaran 2018.
Adapun kasus yang mengakibatkan Antoni mendekam di dalam sel penjara Lapas Kelas IIA Lahat, bermula pada tahun 2018 Desa Perangai mendapatkan DD yang bersumber dari APBN tahun 2018 sebesar lebih kurang RP. 964 juta yang dicairkan dalam 3 tahap.
Namun tersangka mencairkan sebanyak 2 tahapan dengan total lebih kurang Rp. 578 jutaan, parahnya merasa dengan wewenang jabatan yang tersangka miliki, dana yang seyogyanya diperuntukan untuk pembangunan desa tersebut disalah gunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat dari apa yang dilakukan tersangka, bangunan yang seharusnya dibangun berdasarkan APBDES banyak yang tidak terealiasi. Terangkum, ada bangunan yang tak selesai pengerjaannya bahkan ada juga yang sama sekali tidak dibangunkan untuk desa, berujung masuk ke kantong pribadi tersangka guna mengikuti Pileg (Pemilihan legislatif).
Jelas, apa yang dilakukan tersangka sangat merugikan keuangan negara. Informasi menyebut, salah satu bangunan yang tak nampak hingga saat ini adalah bangunan Pos pelayanan terpadu (Posyandu) dan disebut-sebut untuk bangunan ini anggarannya mencapai ratusan juta rupiah.
Menjadi salah satu instansi yang diharapkan selalu menegakkan aturan undang-undang yang berlaku, Kejaksaan negeri Lahat pada tanggal 09 April 2021 berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala kejaksaan Negeri Lahat nomor PRINT-587/L.6.14/Fd.1/04/2021 akhirnya membuahkan hasil mantan kades ini pun ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 11 Mei 2021.