Perjalanan Kasus Korupsi DD Yang Menjerat Mantan Kades Antoni Hingga Ke BUI

- Jurnalis

Kamis, 22 April 2021 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Mantan Kepala desa Perangai priode tahun 2013-2018 Antoni (45) ditetapkan sebagai tersangka serta resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Lahat, hari ini Kamis (22.04.2021).

Usai menjalani pemeriksaan, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-895/L.6.14/Fd.1/04/2021 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Perangai tahun anggaran 2018.

Adapun kasus yang mengakibatkan Antoni mendekam di dalam sel penjara Lapas Kelas IIA Lahat, bermula pada tahun 2018 Desa Perangai mendapatkan DD yang bersumber dari APBN tahun 2018 sebesar lebih kurang RP. 964 juta yang dicairkan dalam 3 tahap.

Baca Juga :  PURNAWARMAN : SAKSI LEBIH DARI DUA ORANG, JELAS KECURANGAN PILKADA

Namun tersangka mencairkan sebanyak 2 tahapan dengan total lebih kurang Rp. 578 jutaan, parahnya merasa dengan wewenang jabatan yang tersangka miliki, dana yang seyogyanya diperuntukan untuk pembangunan desa tersebut disalah gunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat dari apa yang dilakukan tersangka, bangunan yang seharusnya dibangun berdasarkan APBDES banyak yang tidak terealiasi. Terangkum, ada bangunan yang tak selesai pengerjaannya bahkan ada juga yang sama sekali tidak dibangunkan untuk desa, berujung masuk ke kantong pribadi tersangka guna mengikuti Pileg (Pemilihan legislatif).

Jelas, apa yang dilakukan tersangka sangat merugikan keuangan negara. Informasi menyebut, salah satu bangunan yang tak nampak hingga saat ini adalah bangunan Pos pelayanan terpadu (Posyandu) dan disebut-sebut untuk bangunan ini anggarannya mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  SINERGI TNI POLRI LONGSOR TEBING TINGGI TERATASI

Menjadi salah satu instansi yang diharapkan selalu menegakkan aturan undang-undang yang berlaku, Kejaksaan negeri Lahat pada tanggal 09 April 2021 berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala kejaksaan Negeri Lahat nomor PRINT-587/L.6.14/Fd.1/04/2021 akhirnya membuahkan hasil mantan kades ini pun ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 11 Mei 2021.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun
Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:01 WIB

Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terbaru