Perjalanan Kasus Korupsi DD Yang Menjerat Mantan Kades Antoni Hingga Ke BUI

- Jurnalis

Kamis, 22 April 2021 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Mantan Kepala desa Perangai priode tahun 2013-2018 Antoni (45) ditetapkan sebagai tersangka serta resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Lahat, hari ini Kamis (22.04.2021).

Usai menjalani pemeriksaan, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-895/L.6.14/Fd.1/04/2021 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Perangai tahun anggaran 2018.

Adapun kasus yang mengakibatkan Antoni mendekam di dalam sel penjara Lapas Kelas IIA Lahat, bermula pada tahun 2018 Desa Perangai mendapatkan DD yang bersumber dari APBN tahun 2018 sebesar lebih kurang RP. 964 juta yang dicairkan dalam 3 tahap.

Baca Juga :  BERIKUT PESAN KASAT UNTUK WARGA LAHAT

Namun tersangka mencairkan sebanyak 2 tahapan dengan total lebih kurang Rp. 578 jutaan, parahnya merasa dengan wewenang jabatan yang tersangka miliki, dana yang seyogyanya diperuntukan untuk pembangunan desa tersebut disalah gunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat dari apa yang dilakukan tersangka, bangunan yang seharusnya dibangun berdasarkan APBDES banyak yang tidak terealiasi. Terangkum, ada bangunan yang tak selesai pengerjaannya bahkan ada juga yang sama sekali tidak dibangunkan untuk desa, berujung masuk ke kantong pribadi tersangka guna mengikuti Pileg (Pemilihan legislatif).

Jelas, apa yang dilakukan tersangka sangat merugikan keuangan negara. Informasi menyebut, salah satu bangunan yang tak nampak hingga saat ini adalah bangunan Pos pelayanan terpadu (Posyandu) dan disebut-sebut untuk bangunan ini anggarannya mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  KAMTIBMAS WILAYAH POLSEK PULAU PINANG AMAN DAN KONDUSIF

Menjadi salah satu instansi yang diharapkan selalu menegakkan aturan undang-undang yang berlaku, Kejaksaan negeri Lahat pada tanggal 09 April 2021 berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala kejaksaan Negeri Lahat nomor PRINT-587/L.6.14/Fd.1/04/2021 akhirnya membuahkan hasil mantan kades ini pun ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 11 Mei 2021.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Lahat Paparkan Kinerja 2025: Tahun Ketegasan, Tahun Perlawanan, Tahun Kebangkitan Penegakan Hukum
FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba
Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan
Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades
Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi
Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:29 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Paparkan Kinerja 2025: Tahun Ketegasan, Tahun Perlawanan, Tahun Kebangkitan Penegakan Hukum

Senin, 1 Desember 2025 - 12:33 WIB

FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba

Kamis, 27 November 2025 - 16:13 WIB

Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan

Kamis, 27 November 2025 - 09:34 WIB

Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades

Selasa, 25 November 2025 - 10:29 WIB

Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Berita Terbaru