Konsumsi Miras Di Cafe Rahmat Edi Dihadiahi Hunusan Sajam

- Jurnalis

Rabu, 4 Agustus 2021 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Mengkonsumsi Miras (Minuman keras) Edi (30) warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat mengalami tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP. Pasalnya, korban memicu keributan di salah satu cafe remang milik Rahmat.

Diduga karena dibawa pengaruh Miras, korban Edi melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan menyekik beberapa pengunjung hingga keributan tak bisa dihindari.

Dini hari Rabu, (04.08.2021) sempat beberapa menit ribut di lokasi cafe kemudian berhasil dilerai anak pemilik cafe, rupanya tak berhenti sampai disitu keributan melebar hingga ke lokasi jalan raya Desa Tanjung Payang tepatnya di depan warung Deby.

Di jalan raya inilah korban Edi diduga dikeroyok tiga orang pemuda, akhirnya Edi menerima hunusan senjata tajam di bagian punggung hingga membuat dirinya ambruk jatuh ke tanah.

Baca Juga :  Kasat Lantas: Waspada Pohon Tumbang Dan Longsor

Rahmat (48) pemilik cafe saat diminta keterangan menjelaskan, awalnya korban meminta minuman dan rokok ke dirinya, selanjutnya dijelaskan Rahmat, korban kemudian mabuk dan membuat onar dengan mencekik beberapa pengunjung namun saat itu berhasil dilerai anaknya bernama Bely hingga keributan terhindarkan.

“Kejadiannyo jam 01.00 di lokasi kito, awalnyo minta minuman sepasang, aku kasih karno wong kito Tanjung Payang inilah. Udem tuh, dio minta rokok samo ayuk kau, dikasih pulo.

Ruponyo dio mabuk dan resek, meribut di lokasi kito. Sempat nyekek (mencekik) pengunjung lain, beruntung waktu itu dipisah anak kito Bely,”ujar Rahmat dibincangi. Rabu, (04.08.2021).

Kemudian dikatakan Rahmat, sesaat kemudian dirinya baru mengetahui bahwa keributan meluas hingga ke jalan raya (TKP penusukan).

Baca Juga :  Coba Kabur Saat Diminta Tunjukan BB, Dua Pelaku Curanmor Diterjang Peluru Team Tiger's

“Kami tuh lah tutup, ruponyo dio ni ribut lagi di jalan depan warung Deby,”ujarnya.

Sementara Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK dihubungi Via Whaatsaaps membenarkan kejadian keributan tersebut. Dikatakan Kapolres, pemicu keributan karena ketersinggungan antar kawan.

“Pemicu keributan dari ketersinggungan antar kawan, informasi antara para pelaku dan korban adalah teman,” terang Kapolres.

Disampaikan Kapolres, dugaan sementara pelaku berjumlah tiga orang dan masih dalam penyelidikan pihak Satreskrim Polres Lahat.

“Untuk pelaku diduga tiga orang dan dalam pengejaran tim gabungan Polres dan Polsek Kota Lahat,”tegasnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pantauan di lokasi, Cafe Rahmat dipasang Police Line yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polres Lahat Ipda Buddi Agus SE beserta personil.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru