Konsumsi Miras Di Cafe Rahmat Edi Dihadiahi Hunusan Sajam

- Jurnalis

Rabu, 4 Agustus 2021 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Mengkonsumsi Miras (Minuman keras) Edi (30) warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat mengalami tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP. Pasalnya, korban memicu keributan di salah satu cafe remang milik Rahmat.

Diduga karena dibawa pengaruh Miras, korban Edi melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan menyekik beberapa pengunjung hingga keributan tak bisa dihindari.

Dini hari Rabu, (04.08.2021) sempat beberapa menit ribut di lokasi cafe kemudian berhasil dilerai anak pemilik cafe, rupanya tak berhenti sampai disitu keributan melebar hingga ke lokasi jalan raya Desa Tanjung Payang tepatnya di depan warung Deby.

Di jalan raya inilah korban Edi diduga dikeroyok tiga orang pemuda, akhirnya Edi menerima hunusan senjata tajam di bagian punggung hingga membuat dirinya ambruk jatuh ke tanah.

Baca Juga :  Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Rahmat (48) pemilik cafe saat diminta keterangan menjelaskan, awalnya korban meminta minuman dan rokok ke dirinya, selanjutnya dijelaskan Rahmat, korban kemudian mabuk dan membuat onar dengan mencekik beberapa pengunjung namun saat itu berhasil dilerai anaknya bernama Bely hingga keributan terhindarkan.

“Kejadiannyo jam 01.00 di lokasi kito, awalnyo minta minuman sepasang, aku kasih karno wong kito Tanjung Payang inilah. Udem tuh, dio minta rokok samo ayuk kau, dikasih pulo.

Ruponyo dio mabuk dan resek, meribut di lokasi kito. Sempat nyekek (mencekik) pengunjung lain, beruntung waktu itu dipisah anak kito Bely,”ujar Rahmat dibincangi. Rabu, (04.08.2021).

Kemudian dikatakan Rahmat, sesaat kemudian dirinya baru mengetahui bahwa keributan meluas hingga ke jalan raya (TKP penusukan).

Baca Juga :  Warga Kecamatan Jarai Desa Talang Pisang Temukan Tulang Belulang Perempuan Tanpa Identitas

“Kami tuh lah tutup, ruponyo dio ni ribut lagi di jalan depan warung Deby,”ujarnya.

Sementara Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK dihubungi Via Whaatsaaps membenarkan kejadian keributan tersebut. Dikatakan Kapolres, pemicu keributan karena ketersinggungan antar kawan.

“Pemicu keributan dari ketersinggungan antar kawan, informasi antara para pelaku dan korban adalah teman,” terang Kapolres.

Disampaikan Kapolres, dugaan sementara pelaku berjumlah tiga orang dan masih dalam penyelidikan pihak Satreskrim Polres Lahat.

“Untuk pelaku diduga tiga orang dan dalam pengejaran tim gabungan Polres dan Polsek Kota Lahat,”tegasnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pantauan di lokasi, Cafe Rahmat dipasang Police Line yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polres Lahat Ipda Buddi Agus SE beserta personil.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB