Konsumsi Miras Di Cafe Rahmat Edi Dihadiahi Hunusan Sajam

- Jurnalis

Rabu, 4 Agustus 2021 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Mengkonsumsi Miras (Minuman keras) Edi (30) warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat mengalami tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP. Pasalnya, korban memicu keributan di salah satu cafe remang milik Rahmat.

Diduga karena dibawa pengaruh Miras, korban Edi melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan menyekik beberapa pengunjung hingga keributan tak bisa dihindari.

Dini hari Rabu, (04.08.2021) sempat beberapa menit ribut di lokasi cafe kemudian berhasil dilerai anak pemilik cafe, rupanya tak berhenti sampai disitu keributan melebar hingga ke lokasi jalan raya Desa Tanjung Payang tepatnya di depan warung Deby.

Di jalan raya inilah korban Edi diduga dikeroyok tiga orang pemuda, akhirnya Edi menerima hunusan senjata tajam di bagian punggung hingga membuat dirinya ambruk jatuh ke tanah.

Baca Juga :  YLKI Lahat Bakal Kawal Kasus Temuan Cairan Yang Diduga Formalin Dari Gudang Sentot

Rahmat (48) pemilik cafe saat diminta keterangan menjelaskan, awalnya korban meminta minuman dan rokok ke dirinya, selanjutnya dijelaskan Rahmat, korban kemudian mabuk dan membuat onar dengan mencekik beberapa pengunjung namun saat itu berhasil dilerai anaknya bernama Bely hingga keributan terhindarkan.

“Kejadiannyo jam 01.00 di lokasi kito, awalnyo minta minuman sepasang, aku kasih karno wong kito Tanjung Payang inilah. Udem tuh, dio minta rokok samo ayuk kau, dikasih pulo.

Ruponyo dio mabuk dan resek, meribut di lokasi kito. Sempat nyekek (mencekik) pengunjung lain, beruntung waktu itu dipisah anak kito Bely,”ujar Rahmat dibincangi. Rabu, (04.08.2021).

Kemudian dikatakan Rahmat, sesaat kemudian dirinya baru mengetahui bahwa keributan meluas hingga ke jalan raya (TKP penusukan).

Baca Juga :  Forkopimda Lahat Doa Dan Zikir Bersama Untuk Palu, Sigi, Donggala, Moutong Dan Lombok

“Kami tuh lah tutup, ruponyo dio ni ribut lagi di jalan depan warung Deby,”ujarnya.

Sementara Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK dihubungi Via Whaatsaaps membenarkan kejadian keributan tersebut. Dikatakan Kapolres, pemicu keributan karena ketersinggungan antar kawan.

“Pemicu keributan dari ketersinggungan antar kawan, informasi antara para pelaku dan korban adalah teman,” terang Kapolres.

Disampaikan Kapolres, dugaan sementara pelaku berjumlah tiga orang dan masih dalam penyelidikan pihak Satreskrim Polres Lahat.

“Untuk pelaku diduga tiga orang dan dalam pengejaran tim gabungan Polres dan Polsek Kota Lahat,”tegasnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pantauan di lokasi, Cafe Rahmat dipasang Police Line yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polres Lahat Ipda Buddi Agus SE beserta personil.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru