Lahat, Detiksriwijaya – Melanggar Perda Kabupaten Lahat nomor 7 tahun 2000, tahun 2005 dan tahun 2010 Cafe Rahmat yang beralamat di Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat ditutup Satpol PP dibantu pihak Kodim 0405/Lahat dan Polres Lahat.
Penutupan disaksikan langsung Rahmat pemilik cafe, terpantau pemilik nampak pasrah ketika cafe miliknya yang sudah lama beroperasi tersebut disegel petugas dengan spanduk bertuliskan penutupan lengkap dengan poin-poin pelanggarannya. Jumat, (13.08.2021).
Diberitakan sebelumnya, hingga berujung pada penutupan hari ini, lokasi cafe remang-remang ini diduga kuat sebagai penyebab terjadinya petumpahan darah yang menyebabkan jatuh korban hinggga harus dilarikan ke klinik kesehatan terdekat.
Adapun poin pelanggaran, cafe yang juga diduga kuat lokasi berkumpulnya kupu-kupu malam (WTS) ini telah melanggar izin usaha rekreasi dan tempat hiburan, tentang pengawasan penjualan minuman beralkohol dan tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan.
Dandim 0405/Lahat Letkol Kav. Shawaf Al-Amien SE Msi, mengapresiasi penutupan yang dilakukan. Menurutnya, peraturan daerah yang ada harus dipatuhi seluruh warga Kabupaten Lahat khususnya.
“Ya kalau sudah melanggar Perda Kabupaten Lahat, memang harus tegas seperti ini. Intinya Kodim 0405/Lahat sangat mendukung penutupan tempat-tempat hiburan cafe seperti ini, apalagi sudah melanggar Perda. Intinya kita dukung,” terang Dandim dihubungi Via Telpon.