Langgar 3 Perda Kabupaten Lahat, Cafe Rahmat Game Over

- Jurnalis

Jumat, 13 Agustus 2021 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Melanggar Perda Kabupaten Lahat nomor 7 tahun 2000, tahun 2005 dan tahun 2010 Cafe Rahmat yang beralamat di Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat ditutup Satpol PP dibantu pihak Kodim 0405/Lahat dan Polres Lahat.

Penutupan disaksikan langsung Rahmat pemilik cafe, terpantau pemilik nampak pasrah ketika cafe miliknya yang sudah lama beroperasi tersebut disegel petugas dengan spanduk bertuliskan penutupan lengkap dengan poin-poin pelanggarannya. Jumat, (13.08.2021).

Baca Juga :  MJMA KAPOLSEK TANJUNG AGUNG DIHADIAHI SENPI RAKITAN

Diberitakan sebelumnya, hingga berujung pada penutupan hari ini, lokasi cafe remang-remang ini diduga kuat sebagai penyebab terjadinya petumpahan darah yang menyebabkan jatuh korban hinggga harus dilarikan ke klinik kesehatan terdekat.

Adapun poin pelanggaran, cafe yang juga diduga kuat lokasi berkumpulnya kupu-kupu malam (WTS) ini telah melanggar izin usaha rekreasi dan tempat hiburan, tentang pengawasan penjualan minuman beralkohol dan tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan.

Baca Juga :  CALLISTA, HOTEL PILIHAN DI BUMI SEGANTI SETUNGGUAN LAHAT

Dandim 0405/Lahat Letkol Kav. Shawaf Al-Amien SE Msi, mengapresiasi penutupan yang dilakukan. Menurutnya, peraturan daerah yang ada harus dipatuhi seluruh warga Kabupaten Lahat khususnya.

“Ya kalau sudah melanggar Perda Kabupaten Lahat, memang harus tegas seperti ini. Intinya Kodim 0405/Lahat sangat mendukung penutupan tempat-tempat hiburan cafe seperti ini, apalagi sudah melanggar Perda. Intinya kita dukung,” terang Dandim dihubungi Via Telpon.

Berita Terkait

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 
Tinggalkan Suami Ke Tanjung Sakti, Ratusan Relawan Kikim Selatan Bergerilya Ajak Pilih BZ-WIN
HUT RI Ke 79 Tahun 2024, Kajari Lahat Kibarkan Bendera Merah Putih Di Bukit Besak
Kejari Lahat Bakal Pertanyakan Bimtek Kades Ke Batam Berlanjut Plesiran Ke Negeri Singa
Firmansyah S.H Kenalkan Kuliner Empek-Empek Pada K.H Yusuf Abdurahman
Uang Palsu Beredar Di Kota Lahat, Serang Pedagang Kuliner Pasar Lematang
Pengunjung Mengeluh, Genangan Air Kotor Parkiran Citimall LahatBerikan Kesan Kumuh

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Minggu, 29 September 2024 - 16:42 WIB

Tinggalkan Suami Ke Tanjung Sakti, Ratusan Relawan Kikim Selatan Bergerilya Ajak Pilih BZ-WIN

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:31 WIB

HUT RI Ke 79 Tahun 2024, Kajari Lahat Kibarkan Bendera Merah Putih Di Bukit Besak

Minggu, 26 Mei 2024 - 12:09 WIB

Kejari Lahat Bakal Pertanyakan Bimtek Kades Ke Batam Berlanjut Plesiran Ke Negeri Singa

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:49 WIB

Firmansyah S.H Kenalkan Kuliner Empek-Empek Pada K.H Yusuf Abdurahman

Senin, 26 Februari 2024 - 20:25 WIB

Uang Palsu Beredar Di Kota Lahat, Serang Pedagang Kuliner Pasar Lematang

Sabtu, 17 Februari 2024 - 14:05 WIB

Pengunjung Mengeluh, Genangan Air Kotor Parkiran Citimall LahatBerikan Kesan Kumuh

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB