Penggelapan, Polres Lahat Sampaikan Release Kerugian Ratusan Juta, Kajari Meralat Cuma Senilai 1 Unit SPM

- Jurnalis

Selasa, 17 Agustus 2021 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Beberapa waktu lalu, Polres Lahat memberikan realis berita perihal dugaan tindak pidana penggelapan uang yang dilakukan oknum staf keuangan di salah satu leasing, berita tersebut sempat tranding topic di Kabupaten Lahat maupun Kabupaten tetangga.

Setelah melalui pemeriksan, kemudian kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap berdasar hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian (P21) dan berkas terssebut diserahkan ke Kejari Lahat.

Isi dari release yang disampaikan kepada awak media yang bertugas di Bumi Seganti Setungguan Lahat waktu lalu, bahwa dalam kasus dimaksud terduga telah terbukti menggelapkan uang perusahaan dengan telah menimbulkan kerugian di pihak perusahaan bila dimaterikan mencapai angka sebanyak ratusan juta rupiah.

Setelah melihat fakta-fakta, dari berkas yang diserahkan pihak Polres Lahat ke Kejaksaan Negeri Lahat juga beredarnya pemberitaan yang menyatakan bahwa kerugian dialami mencapai angka yang cukup fantastis. Kajari Lahat Fitrah SH, meminta kepada awak media agar merubah isi pemberitaan yang sudah beredar.

Baca Juga :  FGD POLRES PAGARALAM AJAK JAGA KAMTIBMAS SAAT PILEG DAN PILPRES

Pasalnya, kerugian yang digadang-gadangkan mencapai angka 200 juta rupiah dan informasi sudah menyebar ke masyarakat adalah Disinformasi yang bisa menimbulkan opini buruk di masyarakat. Karena, menurut Kajari, setelah dipelajari kerugian tersebut nominalnya hanya sebesar Rp. 18.400.000,- (Delapan Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

“Berita yang sudah terbit dan menyebar beberapa waktu lalu ada kesalahan, yang musti segera dibenahi kawan-kawan wartawan yang bijak. Saya meralat kerugian tidak sebesar yang diberitakan sebelumnya, kerugian hanya diangka Rp. 18.400.000,- atau setara satu unit motor bebek,” kata Kajari usai upacara peringatan HUT Ke 76 RI. Selasa, (17.08.2021).

Informasi yang beredar juga dapat menyebabkan terjadi kesalahan saat JPU mendakwakan pelaku, tutur Kajari, karena sekali lagi soal nominal yang diduga digelapkan nilainya tak sampai ratusan juta seperti yang sudah diberitakan seblumnya.

Baca Juga :  Cik Ujang Didampingi FKPD Sidak Pastikan Ketersedian Sembako

“Jangankan ratusan, 20 juta aja kerugian tersebut tidak sampai. Untuk itu kamu minta agar jangan ada salah informasi dari Polres dan jangan sampai salah informasi di masyarakat, yang ujung-ujungnya Jaksa dianggap salah dalam melakukan penilaian terkait kasus dugaan pengelapan uang tersebut,”ujar Kajari.

Dibenarkan Fitrah, untuk dugaan penggelapan tersebut memang ada yang dilakukan staf keuangan dari pembayaran nasabah. Kembali Kajari meminta kepada rekan wartawan agar sesegera mungkin melakukan perbaikan dan koreksi berita sebelumnya.

“Tujuan perbaikan berita agar tidak terjadi kesalahan informasi yang dibaca masyarakat demikian atas perhatiannya. Saya yakin kawan-kawan wartawan adalah orang-orang yang cerdas menyikapi hal ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB