PPKM Level 3 Dua Cafe Remang Ditindak Tegas, Karaoke Di Jantung Kota Lahat Tetap Beroperasi Lancar

- Jurnalis

Minggu, 22 Agustus 2021 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Penutupan cafe remang-remang di Bumi Seganti Setungguan yang disinyalir dapat menjadi tempat menyebarnya covid 19, beberapa waktu lalu oleh petugas gabungan instansi Polri, TNI serta Satpol PP Pemkab Lahat mendapat apresiasi dan pujian dari beberapa kalangan warga Lahat.

Police line yang terpasang bukti nyata keseriusan Polres Lahat dalam memutus mata rantai penyebaran virus dimaksud. Dua lokasi cafe remang di wilayah Kecamatan Lahat Selatan dan Kecamatan Kota Lahat pun merasakan ketegasan pihak berwajib tersebut.

Namun persoalan tidak berhenti disini, lokasi karaoke yang berada di jantung Kota Lahat kini yang menjadi sorotan sebanyak mata memandang karena tetao beroperasi. Disaat Kabupaten Lahat yang masuk kategori PPKM level 3, pasangan yang diduga bukan muhrim bak artis dengan pakaian minimnya dengan leluasa melenggang masuk lokasi karaoke untuk berjoged dan tes vokal membawakan lagu andalannya.

Menjawab pertanyaan masyarakat, apakah diberlakukannya sangsi beberapa waktu lalu terhadap cafe kelas teri tak berlaku sangsi terhadap pengusaha lokasi karaoke yang betuliskan label karaoke family tersebut.

Dari hasil konfirmasi ke Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, terkait lokasi karaoke yang masih buka, mengingat Kabupaten Lahat masih PPKM Level 3 untuk Lahat serta lokasi karaoke berpotensi kerumunan yang menyebabkan penyebaran Covid 19. Dijelaskan Kapolres, pihaknya setiap malam libur dan malam-malam tertentu tetap melakukan pengawasan.

Baca Juga :  Enam Pasien Covid 19 Di Lahat Dinyatakan Sembuh

Dikatakan Kapolres, untuk kebijakan penutupan lebih tepatnya ditanyakan ke Pemda dalam hal ini Pemkab Lahat.

“Lebih tepatnya di tanyakan ke pemda untuk penutupan.. namun karoke yg resmi seperti ceria dan la vista semua sudah tutup. Selain itu kami setiap malam libur dan malam2 tertentu melakukan pengawasan,” jawab Kapolres Via Whaatsapps. Minggu, (22.08.2021).

Pantauan media ini, salah satu lokasi karaoke yang berada di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Lahat masih tetap buka dan nampak kendaraan roda empat maupun roda dua terparkir persis di depan pintu masuk lokasi hiburan dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres meminta agar info tolong diteruskan ke pihak Pemkab Lahat. Serta pihaknya, bakal turut membantu.

“Silahkan mang dibantu teruskan ke pemkab, kami bantu juga patroli terus. Terimakasih mang,”tutup Kapolres.

Sebagaimana diketahui, adapun tugas pokok dan fungsi Sat Pol PP berdasarkan PP Nomor 6 tahun 2010 adalah menegakkan Perda (Peraturan daerah dan menyelenggarkaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Baca Juga :  Anggota Satlantas Polres Lahat Gencar Sosialisasi Pakai Masker

Salah satu poin fungsi Sat Pol PP adalah pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya serta pngawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah.

Kasat Pol PP Pemkab Lahat, Fauzan Khoiri, dikonfirmasi terkait masih bukanya karaoke Lavista terkesan tidak bisa memberikan tanggapan, perihal kenapa lokasi karaoke tersebut masih buka mengingat Kabupaten periode Bercahaya masih dalam PPKM Level 3.

“Apo Dio itu??,” jawab Kasat yang juga dikenal Panglima 74.

Sementara saat ditanya perihal Surat Edaran Bupati Lahat bernomor 443.1/433/SE/B-Kesbangpol/21 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Lahat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, apakah sudah dicabut dari Bupati Lahat, walau pesan sudah dibaca tak ada penjelasan lebih lanjut.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:19 WIB

Kajari Lahat Pimpin Langsung Perang Terhadap Koruptor Di PN Lahat

Berita Terbaru