PPKM Level 3 Dua Cafe Remang Ditindak Tegas, Karaoke Di Jantung Kota Lahat Tetap Beroperasi Lancar

- Jurnalis

Minggu, 22 Agustus 2021 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Penutupan cafe remang-remang di Bumi Seganti Setungguan yang disinyalir dapat menjadi tempat menyebarnya covid 19, beberapa waktu lalu oleh petugas gabungan instansi Polri, TNI serta Satpol PP Pemkab Lahat mendapat apresiasi dan pujian dari beberapa kalangan warga Lahat.

Police line yang terpasang bukti nyata keseriusan Polres Lahat dalam memutus mata rantai penyebaran virus dimaksud. Dua lokasi cafe remang di wilayah Kecamatan Lahat Selatan dan Kecamatan Kota Lahat pun merasakan ketegasan pihak berwajib tersebut.

Namun persoalan tidak berhenti disini, lokasi karaoke yang berada di jantung Kota Lahat kini yang menjadi sorotan sebanyak mata memandang karena tetao beroperasi. Disaat Kabupaten Lahat yang masuk kategori PPKM level 3, pasangan yang diduga bukan muhrim bak artis dengan pakaian minimnya dengan leluasa melenggang masuk lokasi karaoke untuk berjoged dan tes vokal membawakan lagu andalannya.

Menjawab pertanyaan masyarakat, apakah diberlakukannya sangsi beberapa waktu lalu terhadap cafe kelas teri tak berlaku sangsi terhadap pengusaha lokasi karaoke yang betuliskan label karaoke family tersebut.

Dari hasil konfirmasi ke Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, terkait lokasi karaoke yang masih buka, mengingat Kabupaten Lahat masih PPKM Level 3 untuk Lahat serta lokasi karaoke berpotensi kerumunan yang menyebabkan penyebaran Covid 19. Dijelaskan Kapolres, pihaknya setiap malam libur dan malam-malam tertentu tetap melakukan pengawasan.

Baca Juga :  Rumah Sakit Tanjung Tebat Bak Rumah Hantu, Ganti Pimpinan Dan Petugas Yang Tak Becus Bekerja

Dikatakan Kapolres, untuk kebijakan penutupan lebih tepatnya ditanyakan ke Pemda dalam hal ini Pemkab Lahat.

“Lebih tepatnya di tanyakan ke pemda untuk penutupan.. namun karoke yg resmi seperti ceria dan la vista semua sudah tutup. Selain itu kami setiap malam libur dan malam2 tertentu melakukan pengawasan,” jawab Kapolres Via Whaatsapps. Minggu, (22.08.2021).

Pantauan media ini, salah satu lokasi karaoke yang berada di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Lahat masih tetap buka dan nampak kendaraan roda empat maupun roda dua terparkir persis di depan pintu masuk lokasi hiburan dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres meminta agar info tolong diteruskan ke pihak Pemkab Lahat. Serta pihaknya, bakal turut membantu.

“Silahkan mang dibantu teruskan ke pemkab, kami bantu juga patroli terus. Terimakasih mang,”tutup Kapolres.

Sebagaimana diketahui, adapun tugas pokok dan fungsi Sat Pol PP berdasarkan PP Nomor 6 tahun 2010 adalah menegakkan Perda (Peraturan daerah dan menyelenggarkaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Baca Juga :  Pastikan Bebas Narkoba, Satnarkoba Polres Lahat Tes Urine

Salah satu poin fungsi Sat Pol PP adalah pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya serta pngawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah.

Kasat Pol PP Pemkab Lahat, Fauzan Khoiri, dikonfirmasi terkait masih bukanya karaoke Lavista terkesan tidak bisa memberikan tanggapan, perihal kenapa lokasi karaoke tersebut masih buka mengingat Kabupaten periode Bercahaya masih dalam PPKM Level 3.

“Apo Dio itu??,” jawab Kasat yang juga dikenal Panglima 74.

Sementara saat ditanya perihal Surat Edaran Bupati Lahat bernomor 443.1/433/SE/B-Kesbangpol/21 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Lahat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, apakah sudah dicabut dari Bupati Lahat, walau pesan sudah dibaca tak ada penjelasan lebih lanjut.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB