Kantor Hukum Sujoko Bagus SH & Patners Pertahankan Tanah Adat Desa Merapi Dari Ekploitasi PT BA

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Pengurus lembaga adat Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera-Selatan gandeng Kantor Hukum Sujoko Bagus SH Dan Patners dalam mempertahankan tanah adat milik Desa Merapi yang sebagian sudah mengalami aktivitas ekploitasi pertambangan yang diduga dilakukan PT Bukit Asam tbk.

Adapun tanah adat yang diperjuangkan warga Desa melalui pengurus lembaga adat, yakni tanah adat Himbe Mategedongan seluas 1500 hektare himbe peramuan ataran Sungai Rimbe Tabuan serta Tanah Jehenang seluas 150 hektare yang kesemuanya masuk wilayah Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Informasi terangkum, tanah adat Jehenang luasnya sudah berkurang, akibat ekploitasi tambang yang diduga dilakukan PT Bukit Asam tbk.

Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal 07 Oktober 2019 diadakan rapat teknis/ekpos hasil cek lapangan tanah adat himbe dan tanah adat himbe Jehenang di Oproom Pemkab Lahat dan menghasilkan kesepakatan beberapa poin kesepakatan.

Poin pertama didapati kesepakatan bahwa tanah himbe Mategedongan semula luasnya 1.500 Ha setelah diadakan cek lapangan hari Kamis 29 Agustus 2019. Disepakati hasil luasan Himbe Mategedongan menjadi 284 Ha dengan rincian 181 Ha di luar kawasan hutan produksi serta 102 Ha berada dalam kawasan hutan produksi.

Baca Juga :  Dukung Polri Wujudkan Sumsel Bebas Knalpot Brong, Polres Lubuklinggau Apel Deklarasi Libatkan Seluruh Unsur

Poin kedua payung hukum sebagai pedoman pengakuan atas himbe mategedongan dan himbe Sungai Tabuan Tanah Jehenang adalah peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum adat.

Atas kejadian pelanggaran kesepakatan, kuasa hukum Lembaga Adat Desa Merapi beranggotakan Sujoko Bagus SH, Herman Hamzah, SH dan Pasten Hard SH mensomasi oknum Pemerintah desa Merapi, tujuannya tak lain adalah agar tidak ada pelanggaran hukum lebih jauh terkait penjualan tanah adat tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut di atas kami selaku kuasa hukum dari lembaga adat istiadat meminta kepada Kepala desa Merapi, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan agar tidak memproses membuat dan mengeluarkan surat dalam bentuk apapun juga terkhusus di objek tanah milik lembaga adat dan adat himbe peramuan ataran sungai tabuan Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat,”ungkap Sujoko Bagus SH.

Sujoko Bagus menegaskan, kepada siapapun juga baik kepada orang perorangan atau badan hukum PT (CV) terhitung sejak surat somasi atau teguran diterima, sampai dengan permasalahan adat diselesaikan dengan pihak-pihak terkait lainnya apabila Kepala desa Merapi tidak mengindahkan surat somasi teguran maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Rumah Kos Pegawai Pajak Lahat Disatroni Maling Siang Bolong, Tim Jagal Bandit Keluarkan Pernyataan Tegas

“Somasi telah kita kirimkan ke pemerintah desa, juga pihak PT BA sudah diberikan surat permohonan audensi justru tidak menghubungi pihak lembaga adat maupun kuasa hukum tapi kami menduga malah ada yang menyusup ke oknum pemerintah desa untuk membentuk tim pembebasan lahan tanah adat tanpa melibatkan pihak pengurus lembaga adat Desa Merapi yang sudah terSKkan yang sudah dikeluarkan Bupati Lahat. Artinya, apabila ada aktifitas untuk menjual tanah adat, tindak tanduk yang dilakukan oleh oknum-oknum ini jelas sudah menyalahi dan mengangkangi aturan-aturan yang berlaku,”terang Sujoko.

Lebih lanjut, Sujoko menuturkan, tanah yang sudah dijual oknum pada tahun 2014 sebelumnya tidak ada tim pembebasan, disini kami melihat ada bentuk dugaan kongkalikong antara oknum pegawai PT BA dan oknum Pemerintah desa yang sengaja, untuk mengakal-akali agar tanah adat yang statusnya sudah mempunyai kekuatan hukum hilang status hukumnya sebagai tanah adat.

“Jangan sampai kejadian ini terulang lagi, kami sudah mempunyai bukti-bukti akurat bahwa apabila ada yang mengangkangi kesepakatan yang sudah dibuat dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, itu adalah bentuk perlawanan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”tegasnya.

Berita Terkait

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Berita Terbaru