Kantor Hukum Sujoko Bagus SH & Patners Pertahankan Tanah Adat Desa Merapi Dari Ekploitasi PT BA

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Pengurus lembaga adat Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera-Selatan gandeng Kantor Hukum Sujoko Bagus SH Dan Patners dalam mempertahankan tanah adat milik Desa Merapi yang sebagian sudah mengalami aktivitas ekploitasi pertambangan yang diduga dilakukan PT Bukit Asam tbk.

Adapun tanah adat yang diperjuangkan warga Desa melalui pengurus lembaga adat, yakni tanah adat Himbe Mategedongan seluas 1500 hektare himbe peramuan ataran Sungai Rimbe Tabuan serta Tanah Jehenang seluas 150 hektare yang kesemuanya masuk wilayah Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Informasi terangkum, tanah adat Jehenang luasnya sudah berkurang, akibat ekploitasi tambang yang diduga dilakukan PT Bukit Asam tbk.

Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal 07 Oktober 2019 diadakan rapat teknis/ekpos hasil cek lapangan tanah adat himbe dan tanah adat himbe Jehenang di Oproom Pemkab Lahat dan menghasilkan kesepakatan beberapa poin kesepakatan.

Poin pertama didapati kesepakatan bahwa tanah himbe Mategedongan semula luasnya 1.500 Ha setelah diadakan cek lapangan hari Kamis 29 Agustus 2019. Disepakati hasil luasan Himbe Mategedongan menjadi 284 Ha dengan rincian 181 Ha di luar kawasan hutan produksi serta 102 Ha berada dalam kawasan hutan produksi.

Baca Juga :  Ditinggal Ke Kebun Rumah Ludes Dilahap Api

Poin kedua payung hukum sebagai pedoman pengakuan atas himbe mategedongan dan himbe Sungai Tabuan Tanah Jehenang adalah peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum adat.

Atas kejadian pelanggaran kesepakatan, kuasa hukum Lembaga Adat Desa Merapi beranggotakan Sujoko Bagus SH, Herman Hamzah, SH dan Pasten Hard SH mensomasi oknum Pemerintah desa Merapi, tujuannya tak lain adalah agar tidak ada pelanggaran hukum lebih jauh terkait penjualan tanah adat tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut di atas kami selaku kuasa hukum dari lembaga adat istiadat meminta kepada Kepala desa Merapi, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan agar tidak memproses membuat dan mengeluarkan surat dalam bentuk apapun juga terkhusus di objek tanah milik lembaga adat dan adat himbe peramuan ataran sungai tabuan Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat,”ungkap Sujoko Bagus SH.

Sujoko Bagus menegaskan, kepada siapapun juga baik kepada orang perorangan atau badan hukum PT (CV) terhitung sejak surat somasi atau teguran diterima, sampai dengan permasalahan adat diselesaikan dengan pihak-pihak terkait lainnya apabila Kepala desa Merapi tidak mengindahkan surat somasi teguran maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  TERLIBAT DALAM LAKA BERUNTUN PELAJAR MEREGANG NYAWA DI TKP

“Somasi telah kita kirimkan ke pemerintah desa, juga pihak PT BA sudah diberikan surat permohonan audensi justru tidak menghubungi pihak lembaga adat maupun kuasa hukum tapi kami menduga malah ada yang menyusup ke oknum pemerintah desa untuk membentuk tim pembebasan lahan tanah adat tanpa melibatkan pihak pengurus lembaga adat Desa Merapi yang sudah terSKkan yang sudah dikeluarkan Bupati Lahat. Artinya, apabila ada aktifitas untuk menjual tanah adat, tindak tanduk yang dilakukan oleh oknum-oknum ini jelas sudah menyalahi dan mengangkangi aturan-aturan yang berlaku,”terang Sujoko.

Lebih lanjut, Sujoko menuturkan, tanah yang sudah dijual oknum pada tahun 2014 sebelumnya tidak ada tim pembebasan, disini kami melihat ada bentuk dugaan kongkalikong antara oknum pegawai PT BA dan oknum Pemerintah desa yang sengaja, untuk mengakal-akali agar tanah adat yang statusnya sudah mempunyai kekuatan hukum hilang status hukumnya sebagai tanah adat.

“Jangan sampai kejadian ini terulang lagi, kami sudah mempunyai bukti-bukti akurat bahwa apabila ada yang mengangkangi kesepakatan yang sudah dibuat dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, itu adalah bentuk perlawanan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”tegasnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru