Kantor Hukum Sujoko Bagus SH & Patners Pertahankan Tanah Adat Desa Merapi Dari Ekploitasi PT BA

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Pengurus lembaga adat Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera-Selatan gandeng Kantor Hukum Sujoko Bagus SH Dan Patners dalam mempertahankan tanah adat milik Desa Merapi yang sebagian sudah mengalami aktivitas ekploitasi pertambangan yang diduga dilakukan PT Bukit Asam tbk.

Adapun tanah adat yang diperjuangkan warga Desa melalui pengurus lembaga adat, yakni tanah adat Himbe Mategedongan seluas 1500 hektare himbe peramuan ataran Sungai Rimbe Tabuan serta Tanah Jehenang seluas 150 hektare yang kesemuanya masuk wilayah Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Informasi terangkum, tanah adat Jehenang luasnya sudah berkurang, akibat ekploitasi tambang yang diduga dilakukan PT Bukit Asam tbk.

Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal 07 Oktober 2019 diadakan rapat teknis/ekpos hasil cek lapangan tanah adat himbe dan tanah adat himbe Jehenang di Oproom Pemkab Lahat dan menghasilkan kesepakatan beberapa poin kesepakatan.

Poin pertama didapati kesepakatan bahwa tanah himbe Mategedongan semula luasnya 1.500 Ha setelah diadakan cek lapangan hari Kamis 29 Agustus 2019. Disepakati hasil luasan Himbe Mategedongan menjadi 284 Ha dengan rincian 181 Ha di luar kawasan hutan produksi serta 102 Ha berada dalam kawasan hutan produksi.

Baca Juga :  HIMBAU WARGA PSEKSU JANGAN TERPANCING BERITA HOAKS

Poin kedua payung hukum sebagai pedoman pengakuan atas himbe mategedongan dan himbe Sungai Tabuan Tanah Jehenang adalah peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum adat.

Atas kejadian pelanggaran kesepakatan, kuasa hukum Lembaga Adat Desa Merapi beranggotakan Sujoko Bagus SH, Herman Hamzah, SH dan Pasten Hard SH mensomasi oknum Pemerintah desa Merapi, tujuannya tak lain adalah agar tidak ada pelanggaran hukum lebih jauh terkait penjualan tanah adat tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut di atas kami selaku kuasa hukum dari lembaga adat istiadat meminta kepada Kepala desa Merapi, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan agar tidak memproses membuat dan mengeluarkan surat dalam bentuk apapun juga terkhusus di objek tanah milik lembaga adat dan adat himbe peramuan ataran sungai tabuan Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat,”ungkap Sujoko Bagus SH.

Sujoko Bagus menegaskan, kepada siapapun juga baik kepada orang perorangan atau badan hukum PT (CV) terhitung sejak surat somasi atau teguran diterima, sampai dengan permasalahan adat diselesaikan dengan pihak-pihak terkait lainnya apabila Kepala desa Merapi tidak mengindahkan surat somasi teguran maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Lakukan Aksi Terlarang Tiga Oknum Mahasiswa Dibina Di Polres Lahat

“Somasi telah kita kirimkan ke pemerintah desa, juga pihak PT BA sudah diberikan surat permohonan audensi justru tidak menghubungi pihak lembaga adat maupun kuasa hukum tapi kami menduga malah ada yang menyusup ke oknum pemerintah desa untuk membentuk tim pembebasan lahan tanah adat tanpa melibatkan pihak pengurus lembaga adat Desa Merapi yang sudah terSKkan yang sudah dikeluarkan Bupati Lahat. Artinya, apabila ada aktifitas untuk menjual tanah adat, tindak tanduk yang dilakukan oleh oknum-oknum ini jelas sudah menyalahi dan mengangkangi aturan-aturan yang berlaku,”terang Sujoko.

Lebih lanjut, Sujoko menuturkan, tanah yang sudah dijual oknum pada tahun 2014 sebelumnya tidak ada tim pembebasan, disini kami melihat ada bentuk dugaan kongkalikong antara oknum pegawai PT BA dan oknum Pemerintah desa yang sengaja, untuk mengakal-akali agar tanah adat yang statusnya sudah mempunyai kekuatan hukum hilang status hukumnya sebagai tanah adat.

“Jangan sampai kejadian ini terulang lagi, kami sudah mempunyai bukti-bukti akurat bahwa apabila ada yang mengangkangi kesepakatan yang sudah dibuat dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, itu adalah bentuk perlawanan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”tegasnya.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun
Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:01 WIB

Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terbaru