Kantor Hukum Sujoko Bagus SH & Patners Pertahankan Tanah Adat Desa Merapi Dari Ekploitasi PT BA

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Pengurus lembaga adat Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera-Selatan gandeng Kantor Hukum Sujoko Bagus SH Dan Patners dalam mempertahankan tanah adat milik Desa Merapi yang sebagian sudah mengalami aktivitas ekploitasi pertambangan yang diduga dilakukan PT Bukit Asam tbk.

Adapun tanah adat yang diperjuangkan warga Desa melalui pengurus lembaga adat, yakni tanah adat Himbe Mategedongan seluas 1500 hektare himbe peramuan ataran Sungai Rimbe Tabuan serta Tanah Jehenang seluas 150 hektare yang kesemuanya masuk wilayah Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Informasi terangkum, tanah adat Jehenang luasnya sudah berkurang, akibat ekploitasi tambang yang diduga dilakukan PT Bukit Asam tbk.

Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal 07 Oktober 2019 diadakan rapat teknis/ekpos hasil cek lapangan tanah adat himbe dan tanah adat himbe Jehenang di Oproom Pemkab Lahat dan menghasilkan kesepakatan beberapa poin kesepakatan.

Poin pertama didapati kesepakatan bahwa tanah himbe Mategedongan semula luasnya 1.500 Ha setelah diadakan cek lapangan hari Kamis 29 Agustus 2019. Disepakati hasil luasan Himbe Mategedongan menjadi 284 Ha dengan rincian 181 Ha di luar kawasan hutan produksi serta 102 Ha berada dalam kawasan hutan produksi.

Baca Juga :  Kapolres Beserta Dandim 0405/Lahat Jamin Nataru 2021 Aman Dan Kondusif

Poin kedua payung hukum sebagai pedoman pengakuan atas himbe mategedongan dan himbe Sungai Tabuan Tanah Jehenang adalah peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum adat.

Atas kejadian pelanggaran kesepakatan, kuasa hukum Lembaga Adat Desa Merapi beranggotakan Sujoko Bagus SH, Herman Hamzah, SH dan Pasten Hard SH mensomasi oknum Pemerintah desa Merapi, tujuannya tak lain adalah agar tidak ada pelanggaran hukum lebih jauh terkait penjualan tanah adat tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut di atas kami selaku kuasa hukum dari lembaga adat istiadat meminta kepada Kepala desa Merapi, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan agar tidak memproses membuat dan mengeluarkan surat dalam bentuk apapun juga terkhusus di objek tanah milik lembaga adat dan adat himbe peramuan ataran sungai tabuan Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat,”ungkap Sujoko Bagus SH.

Sujoko Bagus menegaskan, kepada siapapun juga baik kepada orang perorangan atau badan hukum PT (CV) terhitung sejak surat somasi atau teguran diterima, sampai dengan permasalahan adat diselesaikan dengan pihak-pihak terkait lainnya apabila Kepala desa Merapi tidak mengindahkan surat somasi teguran maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolres Pagaralam Pimpin Penggerebekan Gudang Miras

“Somasi telah kita kirimkan ke pemerintah desa, juga pihak PT BA sudah diberikan surat permohonan audensi justru tidak menghubungi pihak lembaga adat maupun kuasa hukum tapi kami menduga malah ada yang menyusup ke oknum pemerintah desa untuk membentuk tim pembebasan lahan tanah adat tanpa melibatkan pihak pengurus lembaga adat Desa Merapi yang sudah terSKkan yang sudah dikeluarkan Bupati Lahat. Artinya, apabila ada aktifitas untuk menjual tanah adat, tindak tanduk yang dilakukan oleh oknum-oknum ini jelas sudah menyalahi dan mengangkangi aturan-aturan yang berlaku,”terang Sujoko.

Lebih lanjut, Sujoko menuturkan, tanah yang sudah dijual oknum pada tahun 2014 sebelumnya tidak ada tim pembebasan, disini kami melihat ada bentuk dugaan kongkalikong antara oknum pegawai PT BA dan oknum Pemerintah desa yang sengaja, untuk mengakal-akali agar tanah adat yang statusnya sudah mempunyai kekuatan hukum hilang status hukumnya sebagai tanah adat.

“Jangan sampai kejadian ini terulang lagi, kami sudah mempunyai bukti-bukti akurat bahwa apabila ada yang mengangkangi kesepakatan yang sudah dibuat dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, itu adalah bentuk perlawanan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”tegasnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB