Kasus Perpustakaan Lahat, Kesaksian Honorer Seret Nama Penting

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Dugaan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat di tahap penyidikan tim khusus pemberantasan tindak pidana Kejaksaan Negeri Lahat terus dikebut. Pemeriksaan saksi inisial SA, Kamis (14.10.2021) akui keterlibatan dalam peran selaku pembuat administrasi SPPD fiktif.

Informasi terangkum, SA yang merupakan salah satu honorer di Dinas Perpustakaan Lahat dilingkup kerja ruang Bendahara Dinas Perpustakaan, di hadapan Jaksa Penyidik telah mengakui bahwa dirinya ikut berperan dan membantu membuat administrasi SPPD fiktif, diantaranya, memalsukan tanda tangan tempel Bupati Lahat Cik Ujang SH serta telah membuat stempel palsu.

Baca Juga :  Warga Empat Desa Geruduk PT. BSS

Diungkapkan SA, dirinya berani membuat administrasi SPPD fiktif berupa penanda tanganan fiktif dan pembuatan stempel palsu sesuai perintah dan petunjuk Bendahara Dinas Perpustakaan Lahat  Abdul Somad. Keterangan lainnya, pengakuan saksi juga membeberkan bahwa nota BBM ( bahan bakar minyak) juga dibuat secara fiktif olehnya.

Kajari Lahat Fithrah SH MH kepada awak media menyampaikan, tahun anggaran  2020 untuk stempel sudah dibuat Dinas Perpustakaan Lahat. Surat perjalanan dinas fiktif sudah berjalan pada tahun tersebut.

“Tahun 2020 stempel sudah dibuat dan perjalanan dinas fiktif sudah berjalan,” sampai Kajari Lahat.

Diterangkan Kajari, ada dua orang saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik. Pertanyaaan penyidik, seputar perjalanan dinas ke wilayah Bengkulu, yang kesemuanya merupakan perencanaan yang dilakukan Kepala Dinas Perpustakaan Lahat Elfa Edison.

Baca Juga :  Hina Satuan, Anggota Pol PP Pagaralam Cari Pemilik Akun FB Nata Skate

“Tadi Jaksa Penyidik memeriksa saksi seputar perjalanan dinas ke Dinas Perpustakaan dan arsip ke Provinsi Bengkulu,” jelasnya.

Selanjutnya, dikatakan Kajari Lahat pihaknya akan memanggil  Kepala Dinas Perpustakaan Lahat untuk diminta keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

“Kami sudah jadwalkan pemanggilan Kadis EE dalam waktu dekat. Kami berharap akan menemukan bukti baru dalam pemeriksaan nanti,” tegas Kajari Lahat Fithrah SH MH.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB