Lahat, Detiksriwijaya – Ratna Djuita (69) warga Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, menyayangkan pihak Pelapor yakni Endre Saifoel alias H. Wen selaku Direktur Utama (Dirut, red) eks PT. ABS (Andalas Bara Sejahtera) yang melaporkan dirinya ke Polres Lahat dengan tuduhan telah melakukan Penyerobot tanah, tak hadir pada saat Cek TKP lahan tanah yang disengketakan.
Kekecewaan Ratna cukup beralasan, pasalnya, jadwal hari ini Rabu, (27.10.2021) adalah hari kedua jadwal Cek TKP, namun pihak pelapor juga tak datang seperti jadwal cek TKP di hari sebelumnya pada, Selasa (26.10.2021).
Pantauan di lokasi, didampingi Kuasa Hukumnya Joko Bagus SH, Herman Hamzah SH dan Pasten Hard, perempuan keturunan langsung Pangeran H. Bachtiar (Pangeran Merapi Kabupaten Lahat) ini nampak geram, lagi-lagi pelapor dirinya tak hadir untuk menunjukkan lokasi mana tanah yang dimaksud, yang telah dituduhkan telah diserobot.
“Inikan lucu, saya dilaporkan sebagai penyerobot tanah milik pelapor. Kenapa cek TKP pelapor tak hadir, bagaimana ini,”ujarnya.
Lanjut Ratna, sebagai warga negara yang baik, dirinya berani hadir untuk cek lokasi atas laporan penyerobotan tanah yang telah dilaporkan H. Wen (pelapor). Tutur wanita paruh baya tersebut, seharusnya pelapor bersikap Jentelmen atas pelaporan yang telah dibuat.
“Aneh memang, jelas ini aneh, dia yang laporkan saya telah nyerobot tanah. Kalau memang tanah yang pelapor saya serobot, mari dong sama-sama kita hargai kegiatan cek TKP hari ini, masa saya harus berhadapan dengan yang menjual. Kalau emang dia tau tanahnya dimana pasti dia yang hadir, masa urusan begini saja dia (H. Wen) gak berani datang,”ujar Ratna yang juga merupakan pensiunan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Masih kata Ratna, dirinya cukup keras berpikir dan mempertanyakan sebenarnya bentuk laporan seperti apa yang dilaporkan H. Wen. Pertanyaan dibenaknya muncul, apakah proses pembelian tanah yang dilakukan pelapor tanpa diukur dan pemetaan lokasi, sehingga pada saat cek TKP, H. Wen tak hadir karena tak bisa menunjukkan tanah yang mana yang telah disangkakan diserobot dirinya.
“Mari kita sama-sama berfikir, kalau dia membeli tanah harusnya dia tau tanah mana yang telah dibelinya. Pertanyaan saya mengapa hari ini penjual yang menunjukkan dimana lokasi tanah yang sudah terjual kepada polisi dan pengacaranya H. Wen,”ujarnya kesal karena tak melihat batang hidung pelapor.
Sementara, pihak Satreskrim Polres Lahat melalui unit Pidana umum serta Inafis Polres Lahat didampingi Kuasa Hukum Pelapor (H. Wen) Fedril Djalil SH, Kuasa Hukum Ratna Djuita, Joko Bagus SH dan Partners juga pihak penjual tanah melakukan cek lahan tanah berdekatan wilayah lokasi eks PT ABS.
Herman Hamzah SH Kuasa Hukum Ratna Djuita berharap kepada pihak Polres Lahat dalam proses penyelidikan dapat bersikap dan bekerja secara Profesional. Serta pada saat nanti, dilakukan gelar perkara, meminta kepada pihak Satreskrim Polres Lahat dapat melibatkan pihaknya.
“Kami selaku Kuasa hukum meminta kepada pihak Polres Lahat, pada saat melakukan proses penyelidikan atas dugaan kasus penyerobotan lahan tanah tersebut, meminta kepada Polres agar kiranya melakukan penyelidikan secara profesional dan tidak tendensius. Kemudian kami dari pihak kuasa hukum terlapor apabila setelah selesai melakukan cek TKP dan akan melakukan gelar perkara, maka pihak terlapor didampingi melalui kuasa hukumnya mohon kiranya dilibatkan,”sampainya.
Dijelaskan Herman, dalam waktu dekat pihak terlapor melalui kuasa hukumnya akan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lahat.
“Kami pasti akan melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lahat, kami akan mencari kejelasan terkait izin lokasi eks PT. ABS yang meliputi penetapan lokasi, peta lokasi yang akan dibebaskan, rekomendasi dinas terkait, berita acara serta pertimbangan teknis dari ATR/BPN yang nantinya merujuk sebagai penetapan izin lokasi yang dilakukan Bupati Lahat,”
Herman mengaskan, bahwa izin lokasi adalah syarat mutlak dan wajib dan tidak bisa ditawar-tawar sesuai ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
“Kalau tidak ada izin lokasi, patut diduga aktivitas yang dilakukan eks PT ABS selama ini adalah kegiatan ilegal. Kami menduga bahwa telah banyak konspirasi kejahatan yang telah dilakukan oknum-oknum eks PT ABS,”pungkasnya.