Pencalonan Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Sesuai UU

- Jurnalis

Rabu, 3 November 2021 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGUH SANTOSA KETUM JMSI PUSAT

TEGUH SANTOSA KETUM JMSI PUSAT

Detiksriwijaya – Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Teguh Santosa menilai, pengajuan nama Andika Perkasa sebagai calong tunggal Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo ke DPR RI sangat tepat dan didasarkan pada UU. Sebab, dengan segudang pengalaman yang dimiliki Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu, institusi TNI akan lebih baik dan profesional kedepannya.

Kepada wartawan, Rabu (3/11/2021), Teguh Santosa yang juga merupakan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) itu menyebutkan, pengusulan Jenderal Andika Perkasa kepada DPR RI sudah sesuai dengan aturan yang dijelaskan dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Ditambahkan Teguh lagi, dalam pasal 13 UU Nomor 34 tahun 2004 itu, disebutkan bahwa, jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Jadi, sudah sangat jelas bahwa, tidak ada kewajiban Presiden menunjuk calon Panglima TNI secara bergiliran, namun penjelasannya adalah dijabat secara bergantian.

Baca Juga :  Percepatan Penangan Virus Corona, Pemkab Lahat Kerahkan Tim Gabungan

Diketahui, sejak hadirnya UU Nomor 34 tahun 2004, jabatan Panglima TNI kerap bergilir dari tiap matra angkatan di tubuh TNI. Marsekal Hadi Tjajanto yang saat ini menjabat panglimat TNI merupakan unsur dari Angkatan Udara, menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo dari unsur Angkatan Darat.

Jika merujuk proses penggiliran tersebut, semestinya kans Jenderal Bintang Empat dari TNI AL yang menjabat sebagai Panglima TNI. Namun, tanggal 3 November 2021, Presiden RI Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (supres) kepada DPR RI dengan mengusulkan calon tunggal, Jenderal TNI Andika Perkasa dari matra darat.

Baca Juga :  PANGDAM TURUN LANGSUNG JAGA SOLIDITAS DAN SINERGITAS TNI-POLRI, HINGGA KE KORAMIL DAN POLSEK

Menurut Teguh, frasa dalam UU TNI sangat jelas, disebutkan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian, sehingga tidak harus bergiliran. Yang terpenting juga harus diperhatikan lagi, sambung Teguh, pada ayat (3) padal 13 ditegaskan bahwa,  pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI. 

“Nah, dari pasal itu tentu Presiden Ri sudah mempertimbangkan penunjukan Jenderal Andika Perkasa berdasarkan kebutuhan organisasi TNI saat ini,”terang Teguh yang juga selaku Ketum JMSI Pusat.

Berita Terkait

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Hadir Di Kabupaten Lahat, Ir. Sri Meliyana Ciptakan Generasi Sehat Melalui Program KB
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Dapur Masuk Sekolah Kodim 0405/Lahat Cegah Stunting Generasi Penerus
Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara
Replika Tank Panser Koramil 405-12/Lahat Siap Semarakan Karnaval HUT RI Ke 79 Tahun 2024
Aura Positif Jokowi Telah Sampai Meski Batal Ke Kabupaten Lahat
Ketum DPP Pujakesuma Intruksikan Dukung Kader Terbaik Pada Pilkada 2024 Di Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Senin, 16 September 2024 - 11:07 WIB

Hadir Di Kabupaten Lahat, Ir. Sri Meliyana Ciptakan Generasi Sehat Melalui Program KB

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:43 WIB

Dapur Masuk Sekolah Kodim 0405/Lahat Cegah Stunting Generasi Penerus

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:01 WIB

Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Minggu, 18 Agustus 2024 - 18:21 WIB

Replika Tank Panser Koramil 405-12/Lahat Siap Semarakan Karnaval HUT RI Ke 79 Tahun 2024

Rabu, 29 Mei 2024 - 23:38 WIB

Aura Positif Jokowi Telah Sampai Meski Batal Ke Kabupaten Lahat

Senin, 27 Mei 2024 - 13:27 WIB

Ketum DPP Pujakesuma Intruksikan Dukung Kader Terbaik Pada Pilkada 2024 Di Sumsel

Berita Terbaru