Dump Truck Senggol Revo, Jerry Tak Terselamatkan

- Jurnalis

Minggu, 7 November 2021 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Tak menjaga jarak aman, pengemudi Dump Truck R 10 merk Mitsubishi hantam pengendara sepeda motor merk Honda Absolut Revo dengan Nopol BG-6175-EAD. Akibatnya, pengemudi sepeda motor mengalami luka serius dan meregang nyawa meski sudah menjalani tindakan medis.

Info terangkum, kejadian laka lantas tersebut bermula dini hari sekira pukul 01.00 WIB, saat Dump truck dengan Nopol BE-9804-CF yang dikemudikan SHOLIHIN (31) tercatat sebagai warga Banjaranah, Kelurahan Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat melintas di Jalan Lingkar Lahat-Empat Lawang Desa Manggul, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Sesampainya di TKP tepatnya di jalur lintas depan Hotel Grand Zuri, dimana pada saat itu Mobil Dump Truck yang berjalan dari arah Desa Manggul mendahului SPM yang dikendarai JERRY ADE CANDRA, namun karena jarak antara badan mobil sebelah kiri dengan sepeda motor terlalu dekat sehingga bagian badan mobil sebelah kiri (Ram) menyenggol sepeda motor dan mengakibatkan sepeda motor dan pengendara juga penumpang oleng terjatuh.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Warga Kikim Selatan Diciduk Team Walet

Akibat benturan hebat, korban mengalami luka berat di bagian kepala, meski sudah dibawa ke RSUD setempat akhirnya korban meninggal dunia dalam perawatan, sementara penumpang sepeda motor atas nama WURI ARIYANTO mengalami luka luka dan masih menjalani perawatan medis.

Baca Juga :  Kumpulan Senpira Terbanyak, Polsek Tanjung Agung Bawa Piagam Penghargaan Untuk Warganya

“Korban akibat insiden laka tersebut bernama JERRY ADE CANDRA umur 22 tahun, warga Jalan Satria no. 46 Rt.06 Rw. 02 Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Akibat mengalami luka berat bagian kepala, korban meninggal dunia dalam perawatan di RS Lahat,”terang Kasatlantas Polres Lahat Iptu P. Malau SH dibincangi.

Atas kejadian tersebut, Kasatlantas menghimbau bagi pengguna dan pengendara kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

“Kelalaian dalam berkendara adalah faktor terbesar atas kejadian kecelakaan lalu lintas, tetap berhati-hati dalam berkendara. Selalu pattuhi aturan dan rambu lalu lintas yang ada,”himbaunya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB