Kades Terpilih Di Muara Enim Dilantik Di Dalam Tahanan, Rival Gugat Manipulasi Administrasi

- Jurnalis

Rabu, 22 Desember 2021 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim, Detiksriwijaya – Sebanyak 106 Kepala desa terpilih pada Pilkades serentak yang dilaksanakan di Muara Enim dilantik Pj Bupati Muara Enim H. Nasrun Umar, S.H,MM., hari ini Rabu (22.12.2021). Pelantikan Kades berjalan aman dan lancar.

Pelantikan Kades terpilih masa periode 2021-2027 di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, dari 106 Kades terpilih untuk Desa Gerinam yakni Indra Yosep, terpaksa di lantik di Polda Sumsel karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Satu orang kades terpilih ikut dilantik secara virtual di ruang tahanan Polda Sumsel karena tersandung masalah dugaan penyalahgunaan narkoba yakni dari Desa Gerinam Rambang Niru,”terang Kadin PMD Rusdi Hairulah, dibincangi usai menghadiri pelantikan.

Baca Juga :  TIGA PENDAKI DEMPO DISERANG HIPOTERMIA

Disampaikannya, pelantikan Kades terpilih Desa Gerinam di ruang tahanan Polda Sumsel sudah sesuai aturan dan perundang-undangan dan dilakukan karena belum ada kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap Indra Yosep.

“Meski dia kini tersandung masalah namun kita tegaskan bahwa Kades terpilih tersebut belum ada kekuatan hukum tetap, sembari kita menunggu keputusan Pengadilan,”tegas Rusdi Hairulah.

Sementara kuasa hukum Rival Kades terpilih Desa Gerinam yang sempat menggugat kades terpilih Indra Yosep terkait adanya dugaan cacat Admintrasi dan cacat awal proses pencalonan Kades terpilih Gerinam tersebut, mengungkapkan, bahwa pihaknya terus akan menggugat proses awal pencalonan Kades terpilih Desa Gerinam Rambang Niru yang kini tengah ditahan diruang tahanan Satres Narkoba Polda Sumsel.

Baca Juga :  Sebanyak 13 Anggota Polres Lahat Ikuti Kops Raport Kenaikan Pangkat

Lanjutnya, meski tetap ikut dilantik namun proses hukum untuk menggugat dugaan manipulasi adminitrasi dan dinilai cacat hukum dari Kades terpilih tersebut, tetap ia layangkan melalui PTUN.

“Tetap kita nilai cacat adminitrasi dan cacat hukum pelantikan Kades terpilih Desa Gerinam oleh Pj Bupati Muara Enim karena dugaan awal pencalonannya sudah bermasalah” terang Yulison Amprani,SH,MH, selaku kuasa hukum Candra Marta rival Kades terpilih tersebut.

 

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru