Diminta Solusi Masalah Debu Batu Bara, Berikut Jawaban Sri Meliyana Untuk Masyarakat Merapi Area

- Jurnalis

Sabtu, 23 April 2022 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Ratusan warga Kecamatan Merapi area, Kecamatan Merapi Barat, Kecamatan Merapi Timur dan Kecamatan Merapi selatan, antusias sambut kehadiran Ir. Sri Meliyana anggota komisi IX MPR RI di gedung serbaguna Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Sabtu, (23.04.2022).

Kehadiran Sri Meliyana kali ini, mensosialisasikan pemberdayaan masyarakat melalui KIE obat dan makanan. Kegiatan ini disambut antusias seluruh warga yang hadir dari tiga kecamatan tersebut.

Seperti kegiatan sebelumnya, kebiasaan pada saat reses, Sri Meliyana selalu membuat situasi hidup dengan diadakannya ruang tanya jawab seputar tema kegiatan.

Baca Juga :  Dibutuhkan 40 Relawan Vaksinator Covid 19 Polres Lahat

Wancik (58) warga Desa Sirah Pulau, yang mendapat kesempatan untuk bertanya, dirinya menyoal terkait kesehatan warga desa merapi area karena sehari-hari harus berhadapan dengan debu batu bara dan barang tentu kesehatanpun menjadi taruhan.

Wancik meminta, agar ada solusi dan masukan dari Ir Sri Meliyana supaya situasi tersebut tidak berlarut-larut terjadi. Ia menjelaskan, sejauh ini belum ada solusi konkrit dari pemerintah dan pihak terkait perihal permasalahan yang dialami warga tersebut.

“Kami minta solusi dan masukan kepada ayuk selaku wakil rakyat di DPR RI, apa solusi terkait masalah yang kami hadapi,”ujarnya sembari menjelaskan konpensasi dari perusahaan selama ini belum terlalu memberi solusi.

Baca Juga :  Jalan Mantan Dirut PT LPPBJ Ke Hotel Prodeo Terbuka Lebar

Dihadapan ratusan masyarakat, Sri Meliyana berharap kepada pemerintah dari tingkatan desa hingga pemerintah kabupaten dapat duduk bersama dan mau saling mendengarkan agar ada solusi yang jelas hingga kesehatan warga Desa Merapi dapat terjaga.

“Dikomunikasikan secara legal menurut tatanan sesuai peraturan, komunikasikan ke DPRD dan Pemerintah daerah, untuk diselesaikan bersama secara mufakat sehingga melindungi masyarakat dari sisi kesehatan. Pada intinya masyarakat ingin hidup sehat,”harapnya.

 

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB