Lahat, Detiksriwijaya – Herman Hamzah SH, Joko Bagus SH, Pasten Hard SH, Kuasa hukum dari Herman Samsi (43) Kades Gedung Agung, Kecamatan Muarapinang, Kebupaten Empat Lawang dalam waktu dekat kembali bakal mensomasi Kapolres Empat Lawang. Pasalnya, Herman Hamzah tak bisa mengambil Handphone milik Herman Samsi yang sebelumnya dijadikan alat bukti pihak kepolisian saat penangkapan perihal dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang disangkakan kepada Herman Samsi.
Kedatangan Herman Hamzah, ke Polres Empat Lawang, Kamis (12.05.2022) untuk mengambil handphone milik Kliennya berdasar hasil putusan Praperadilan yang memutuskan lima poin Petitum yang menyatakan bahwa penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Herman Samsi tidak Sah sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.
“Perbuatan oknum Kanit Satres Narkoba Polres Empat Lawang inisial F yang notabene nya menyandang gelar SH.,MH menghalangi kami untuk mengambil barang milik klien kami, sepertinya tidak paham dan terkesan tidak patuh pada putusan pengadilan pada praperadilan yang diputuskan,”terang Herman Hamzah SH.
Lanjut Putra asli tanah Komering ini, sudah jelas putusan yang dikeluarkan bahwa kliennya terbukti terbebas dari segala tuduhan tindak pidana hukum. Semestinya, kata Herman oknum penyidik tersebut jangan mempertontonkan kebodohan dengan tetap bersikukuh tidak mau mengembalikan handphone milik Kliennya.
“Saya mengajak semua berpikir, bahwa putusan pengadilan lebih tinggi dari proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisiaan. Kalau putusan pengadilan tetap tidak diindahkan atau dipatuhi serta dijalankan, kemana lagi rakyat ini mencari keadilan. Jangan egois dan selalu mau benar sendiri,”katanya.
Dijelaskan Herman, tidak bisa pihak kepolisian dalam waktu dan tempat yang sama (Locus Tempus) kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan pada objek tindak pidana yang sama.
” Ini kan sudah jelas ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan dari mulai proses penangkapan dan lain-lain tidak sah sesuai aturan hukum yang berlaku. Aneh, kenapa dan ada apa, kok alasan tidak mau mengembalikan handphone klien kami karena masih ada proses penyelidikan lagi, saya melihat sepertinya ada yang dipaksakan untuk merampas hak hidup kemerdekaan klien kami, “katanya geram.
Sementara, oknum F penyidik Satres Narkoba Polres Empat Lawang pada saat itu, mengatakan belum dikembalikannya handphone milik Herman Samsi karena masih akan diadakan penyelidikan serta belum ada petunjuk lebih lanjut perihal Handphone milik Herman Samsi.
” Belum bisa saya kembalikan, belum ada petunjuk dari Komandan. Karena belum di SP 3 kan, ” ujarnya saat itu (Kamis, 12.05.2022).