Tak Patuhi Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Herman Samsi Bakal Somasi Kapolres Empat Lawang

- Jurnalis

Jumat, 13 Mei 2022 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Herman Hamzah SH, Joko Bagus SH,  Pasten Hard SH,  Kuasa hukum dari Herman Samsi (43) Kades Gedung Agung, Kecamatan Muarapinang, Kebupaten Empat Lawang dalam waktu dekat kembali bakal mensomasi Kapolres Empat Lawang. Pasalnya, Herman Hamzah tak bisa mengambil Handphone milik Herman Samsi yang sebelumnya dijadikan alat bukti pihak kepolisian saat penangkapan perihal dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang disangkakan kepada Herman Samsi.

Kedatangan Herman Hamzah, ke Polres Empat Lawang, Kamis (12.05.2022) untuk mengambil handphone milik Kliennya berdasar hasil putusan Praperadilan yang memutuskan lima poin Petitum yang menyatakan bahwa penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Herman Samsi tidak Sah sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.

“Perbuatan oknum Kanit Satres Narkoba Polres Empat Lawang inisial F yang notabene nya menyandang gelar SH.,MH menghalangi kami untuk mengambil barang milik klien kami, sepertinya tidak paham dan terkesan tidak patuh pada putusan pengadilan pada praperadilan yang diputuskan,”terang Herman Hamzah SH.

Baca Juga :  JAM KOMANDAN, INI ARAHAN DANDIM 0405 LAHAT

Lanjut Putra asli tanah Komering ini, sudah jelas putusan yang dikeluarkan bahwa kliennya terbukti terbebas dari segala tuduhan tindak pidana hukum. Semestinya, kata Herman oknum penyidik tersebut jangan mempertontonkan kebodohan dengan tetap bersikukuh tidak mau mengembalikan handphone milik Kliennya.

“Saya mengajak semua berpikir, bahwa putusan pengadilan lebih tinggi dari proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisiaan. Kalau putusan pengadilan tetap tidak diindahkan atau dipatuhi serta dijalankan, kemana lagi rakyat ini mencari keadilan. Jangan egois dan selalu mau benar sendiri,”katanya.

Dijelaskan Herman, tidak bisa pihak kepolisian dalam waktu dan tempat yang sama (Locus Tempus) kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan pada objek tindak pidana yang sama.

Baca Juga :  Embat Uang Milik TNI, M(24) Diringkus Polisi

” Ini kan sudah jelas ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan dari mulai proses penangkapan dan lain-lain tidak sah sesuai aturan hukum yang berlaku. Aneh, kenapa dan ada apa, kok alasan tidak mau mengembalikan handphone klien kami karena masih ada proses penyelidikan lagi, saya melihat sepertinya ada yang dipaksakan untuk merampas hak hidup kemerdekaan klien kami, “katanya geram.

Sementara, oknum F penyidik Satres Narkoba Polres Empat Lawang pada saat itu, mengatakan belum dikembalikannya handphone milik Herman Samsi karena masih akan diadakan penyelidikan serta belum ada petunjuk lebih lanjut perihal Handphone milik Herman Samsi.

” Belum bisa saya kembalikan, belum ada petunjuk dari Komandan. Karena belum di SP 3 kan, ” ujarnya saat itu (Kamis,  12.05.2022).

Berita Terkait

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir
Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Berita Terbaru