Tak Patuhi Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Herman Samsi Bakal Somasi Kapolres Empat Lawang

- Jurnalis

Jumat, 13 Mei 2022 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Herman Hamzah SH, Joko Bagus SH,  Pasten Hard SH,  Kuasa hukum dari Herman Samsi (43) Kades Gedung Agung, Kecamatan Muarapinang, Kebupaten Empat Lawang dalam waktu dekat kembali bakal mensomasi Kapolres Empat Lawang. Pasalnya, Herman Hamzah tak bisa mengambil Handphone milik Herman Samsi yang sebelumnya dijadikan alat bukti pihak kepolisian saat penangkapan perihal dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang disangkakan kepada Herman Samsi.

Kedatangan Herman Hamzah, ke Polres Empat Lawang, Kamis (12.05.2022) untuk mengambil handphone milik Kliennya berdasar hasil putusan Praperadilan yang memutuskan lima poin Petitum yang menyatakan bahwa penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Herman Samsi tidak Sah sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.

“Perbuatan oknum Kanit Satres Narkoba Polres Empat Lawang inisial F yang notabene nya menyandang gelar SH.,MH menghalangi kami untuk mengambil barang milik klien kami, sepertinya tidak paham dan terkesan tidak patuh pada putusan pengadilan pada praperadilan yang diputuskan,”terang Herman Hamzah SH.

Baca Juga :  Wendy Pengedar Sabu Lahat Berhasil Diringkus Satres Narkoba

Lanjut Putra asli tanah Komering ini, sudah jelas putusan yang dikeluarkan bahwa kliennya terbukti terbebas dari segala tuduhan tindak pidana hukum. Semestinya, kata Herman oknum penyidik tersebut jangan mempertontonkan kebodohan dengan tetap bersikukuh tidak mau mengembalikan handphone milik Kliennya.

“Saya mengajak semua berpikir, bahwa putusan pengadilan lebih tinggi dari proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisiaan. Kalau putusan pengadilan tetap tidak diindahkan atau dipatuhi serta dijalankan, kemana lagi rakyat ini mencari keadilan. Jangan egois dan selalu mau benar sendiri,”katanya.

Dijelaskan Herman, tidak bisa pihak kepolisian dalam waktu dan tempat yang sama (Locus Tempus) kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan pada objek tindak pidana yang sama.

Baca Juga :  Diakhir Masa Dinas Kapolres Pagaralam Sempatkan Diri Kunjungi Polsek

” Ini kan sudah jelas ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan dari mulai proses penangkapan dan lain-lain tidak sah sesuai aturan hukum yang berlaku. Aneh, kenapa dan ada apa, kok alasan tidak mau mengembalikan handphone klien kami karena masih ada proses penyelidikan lagi, saya melihat sepertinya ada yang dipaksakan untuk merampas hak hidup kemerdekaan klien kami, “katanya geram.

Sementara, oknum F penyidik Satres Narkoba Polres Empat Lawang pada saat itu, mengatakan belum dikembalikannya handphone milik Herman Samsi karena masih akan diadakan penyelidikan serta belum ada petunjuk lebih lanjut perihal Handphone milik Herman Samsi.

” Belum bisa saya kembalikan, belum ada petunjuk dari Komandan. Karena belum di SP 3 kan, ” ujarnya saat itu (Kamis,  12.05.2022).

Berita Terkait

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Berita Terbaru

Jaksa

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:58 WIB