Tak Patuhi Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Herman Samsi Bakal Somasi Kapolres Empat Lawang

- Jurnalis

Jumat, 13 Mei 2022 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Herman Hamzah SH, Joko Bagus SH,  Pasten Hard SH,  Kuasa hukum dari Herman Samsi (43) Kades Gedung Agung, Kecamatan Muarapinang, Kebupaten Empat Lawang dalam waktu dekat kembali bakal mensomasi Kapolres Empat Lawang. Pasalnya, Herman Hamzah tak bisa mengambil Handphone milik Herman Samsi yang sebelumnya dijadikan alat bukti pihak kepolisian saat penangkapan perihal dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang disangkakan kepada Herman Samsi.

Kedatangan Herman Hamzah, ke Polres Empat Lawang, Kamis (12.05.2022) untuk mengambil handphone milik Kliennya berdasar hasil putusan Praperadilan yang memutuskan lima poin Petitum yang menyatakan bahwa penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Herman Samsi tidak Sah sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.

“Perbuatan oknum Kanit Satres Narkoba Polres Empat Lawang inisial F yang notabene nya menyandang gelar SH.,MH menghalangi kami untuk mengambil barang milik klien kami, sepertinya tidak paham dan terkesan tidak patuh pada putusan pengadilan pada praperadilan yang diputuskan,”terang Herman Hamzah SH.

Baca Juga :  Pengamat Hukum Tanggapi Masalah ARPA Pagaralam

Lanjut Putra asli tanah Komering ini, sudah jelas putusan yang dikeluarkan bahwa kliennya terbukti terbebas dari segala tuduhan tindak pidana hukum. Semestinya, kata Herman oknum penyidik tersebut jangan mempertontonkan kebodohan dengan tetap bersikukuh tidak mau mengembalikan handphone milik Kliennya.

“Saya mengajak semua berpikir, bahwa putusan pengadilan lebih tinggi dari proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisiaan. Kalau putusan pengadilan tetap tidak diindahkan atau dipatuhi serta dijalankan, kemana lagi rakyat ini mencari keadilan. Jangan egois dan selalu mau benar sendiri,”katanya.

Dijelaskan Herman, tidak bisa pihak kepolisian dalam waktu dan tempat yang sama (Locus Tempus) kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan pada objek tindak pidana yang sama.

Baca Juga :  Antisipasi Jambret Dan Copet Personil Polsek Tanjung Agung Patroli Pasar Tumpah

” Ini kan sudah jelas ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan dari mulai proses penangkapan dan lain-lain tidak sah sesuai aturan hukum yang berlaku. Aneh, kenapa dan ada apa, kok alasan tidak mau mengembalikan handphone klien kami karena masih ada proses penyelidikan lagi, saya melihat sepertinya ada yang dipaksakan untuk merampas hak hidup kemerdekaan klien kami, “katanya geram.

Sementara, oknum F penyidik Satres Narkoba Polres Empat Lawang pada saat itu, mengatakan belum dikembalikannya handphone milik Herman Samsi karena masih akan diadakan penyelidikan serta belum ada petunjuk lebih lanjut perihal Handphone milik Herman Samsi.

” Belum bisa saya kembalikan, belum ada petunjuk dari Komandan. Karena belum di SP 3 kan, ” ujarnya saat itu (Kamis,  12.05.2022).

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru