Abdurachman A Juara 1, Skor 2 : 0 Bawa Nama Baik Kikim Pada Piala KASAD Liga Santri 2022 Di Lahat

- Jurnalis

Selasa, 21 Juni 2022 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Babak final sepakbola perebutan juara satu dan dua, yang digelar di Gelora Serame Kabupaten Lahat, mempertemukan team perwakilan Pesantren Abdurahman A berhadapan perwakilan Pesantren Al-Ikhlas yang dilaksanakan hari ini, Selasa (21.06.2022)

Setelah melalui dua babak pertandingan, Team Sepakbola binaan Koramil 405-03/Kikim dari pesantren Abdurahman, meraih juara satu pada perhelatan Akbar perebutan Piala KASAD Liga Santri tahun 2022.

Pada babak pertama Jual beli serangan dilakukan kedua team, skil kelihaian serta kepiawaian ditunjukan kedua kesebelasan. Dibabak pertama skor masih bertahan imbang belum ada satu gol pun yang diciptakan kedua pemain.

Baca Juga :  SAT NARKOBA AMANKAN TIGA PENGEDAR SABHU ULAK PANDAN

Babak kedua pun berlangsung sengit, kembali jual beli serangan dilakukan kedua team penyelamatan demi penyelamatan dilakukan penjaga gawang kedua bela pihak pemain.

Pergantian pemain dari team Abdurachman A, dari Aji pemilik nomor punggung 9 diganti Indra pemilik nomor punggung 8 rupanya membawa berkah tersendiri membawa Abdurachman menjadi juara pertama.

Luar biasa, belum sampai 2 menit masuk ke lapangan hijau dua gol cantik dicetak Indra dan membuat bobol gawang milik kesebelasan Al-Ikhlas.

Danramil 405-03/Kikim Kapten Arh. Oktavian dibincangi mengucapkan syukur atas kemenangan kesebelasan Abdurachman A yang mana sudah memberikan permain indah dan perlawanan yang sengit serta semangat berapi untuk menjadi pemenang.

Baca Juga :  Warga Desa Gunung Kembang Apresiasi Kinerja Polsek Kikim Timur

“Luar biasa, anak-anak memberikan permainan terbaik dan mampu menjadi juara. Tentunya hasil ini bakal membawa team Abdurachman menuju Kota Palembang untuk kembali bertarung melawan Kabupaten dan Kota Sumatera Selatan, dan semoga kembali memberikan dan menyajikan pertandingan terbaiknya,”ujar Kapten Oktavian.

Sebelumnya pada perebutan juara 3, kesebelasan Al-Fatah berhasil membungkam kesebelasan Sabilul Mutaqin dengan skor kemenangan 4 : 1 untuk Al-Fatah.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB