Warga Ogan Ilir Dijemput Sehat  Dipulangkan Menjadi Mayat Dengan Kondisi Mengenaskan Luka Lebam Dan Patah Tulang, Keluarga Yakini Almarhum Disiksa Secara Keji Oleh Oknum Polisi

- Jurnalis

Minggu, 29 Januari 2023 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, Detiksriwijaya – Firullah (42) warga Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan ilir Meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan, setelah sebelumnya ditangkap dikediamannya oleh puluhan orang yang mengatakan anggota kepolisian dari Polsek Lampung Utara.

Firullah disangkakan dengan tindakan pencurian hewan ternak kambing, Firullah dijemput di kediamannya pada Kamis, (26.01.2023) sekira pukul 18.30 WIB dengan kondisi sehat dan kooperatif disaksikan warga desa setempat.

Naas keesokan harinya, Jumat (27.01.2023) keluarga Firullah menerima kabar bahwa Firullah meninggal dunia, namun secara pasti tidak dijelaskan karena apa.

“Kami menerima kabar bahwa adik kami meninggal keesokan harinya, padahal pada saat diamankan puluhan orang yang datang mengaku petugas kepolisian, adik kami dalam kondisi sehat pada saat dibawa,”ungkap Mus keluarga Firullah.

Baca Juga :  Material Longsor Di DesaTanjung Raja Jebak Lima Kades Kecamatan Gumai Ulu

Lebih jauh dikatakan Mus, berdasarkan lebam yang ditemui di tubuh Firulllah, serta patah tulang, dirinya meyakini adiknya disiksa secara membabi buta tanpa prikemanusian hingga meninggal dunia oleh oknum kepolisian yang membawanya.

“Kami tidak terima, apa yang dilakukan mereka terhadap adik kami, disekujur tubuhnya luka lebam, kami duga dipukuli secara keji. Apakah seperti ini penerapan hukum di negara kita, apakah dibenarkan dari institusi Polri hal tersebut. Kami keluarga besar Firullah sangat kecewa dan marah dengan apa yang menimpa adik kami,”ujarnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lahat Atur Macet, Entah Dimana Dishub Lahat

Mus juga memastikan, masalah ini tidak akan berakhir disini saja, dan tentunya bakal membawa tindakan arogan dan semena-mena oknum yang terlibat ke jalur hukum.

“Perbuatan seperti ini adalah perbuatan biadab dan tak bisa ditolerir lagi. Apakah seperti ini tugas kepolisian yang katanya, Melindung, Mengayomi dan Melayani Masyarakat, ingat kami tidak akan berhenti sampai disini saja hingga keadilan didapatkan untuk Almarhum adik kami yang nyawanya telah kalian rampas secara keji dan tak beradab,”pungkasnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB