Warga Ogan Ilir Dijemput Sehat  Dipulangkan Menjadi Mayat Dengan Kondisi Mengenaskan Luka Lebam Dan Patah Tulang, Keluarga Yakini Almarhum Disiksa Secara Keji Oleh Oknum Polisi

- Jurnalis

Minggu, 29 Januari 2023 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, Detiksriwijaya – Firullah (42) warga Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan ilir Meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan, setelah sebelumnya ditangkap dikediamannya oleh puluhan orang yang mengatakan anggota kepolisian dari Polsek Lampung Utara.

Firullah disangkakan dengan tindakan pencurian hewan ternak kambing, Firullah dijemput di kediamannya pada Kamis, (26.01.2023) sekira pukul 18.30 WIB dengan kondisi sehat dan kooperatif disaksikan warga desa setempat.

Naas keesokan harinya, Jumat (27.01.2023) keluarga Firullah menerima kabar bahwa Firullah meninggal dunia, namun secara pasti tidak dijelaskan karena apa.

“Kami menerima kabar bahwa adik kami meninggal keesokan harinya, padahal pada saat diamankan puluhan orang yang datang mengaku petugas kepolisian, adik kami dalam kondisi sehat pada saat dibawa,”ungkap Mus keluarga Firullah.

Baca Juga :  Diringkus Di RDPJKA, BB Sabu Antar Warga Pasar Lama Masuk Hotel Gratis

Lebih jauh dikatakan Mus, berdasarkan lebam yang ditemui di tubuh Firulllah, serta patah tulang, dirinya meyakini adiknya disiksa secara membabi buta tanpa prikemanusian hingga meninggal dunia oleh oknum kepolisian yang membawanya.

“Kami tidak terima, apa yang dilakukan mereka terhadap adik kami, disekujur tubuhnya luka lebam, kami duga dipukuli secara keji. Apakah seperti ini penerapan hukum di negara kita, apakah dibenarkan dari institusi Polri hal tersebut. Kami keluarga besar Firullah sangat kecewa dan marah dengan apa yang menimpa adik kami,”ujarnya.

Baca Juga :  Didatangi Anggota Bhabin Nenek Berumur Satu Abad Rela Ditangkap

Mus juga memastikan, masalah ini tidak akan berakhir disini saja, dan tentunya bakal membawa tindakan arogan dan semena-mena oknum yang terlibat ke jalur hukum.

“Perbuatan seperti ini adalah perbuatan biadab dan tak bisa ditolerir lagi. Apakah seperti ini tugas kepolisian yang katanya, Melindung, Mengayomi dan Melayani Masyarakat, ingat kami tidak akan berhenti sampai disini saja hingga keadilan didapatkan untuk Almarhum adik kami yang nyawanya telah kalian rampas secara keji dan tak beradab,”pungkasnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru