Warga Ogan Ilir Dijemput Sehat  Dipulangkan Menjadi Mayat Dengan Kondisi Mengenaskan Luka Lebam Dan Patah Tulang, Keluarga Yakini Almarhum Disiksa Secara Keji Oleh Oknum Polisi

- Jurnalis

Minggu, 29 Januari 2023 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, Detiksriwijaya – Firullah (42) warga Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan ilir Meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan, setelah sebelumnya ditangkap dikediamannya oleh puluhan orang yang mengatakan anggota kepolisian dari Polsek Lampung Utara.

Firullah disangkakan dengan tindakan pencurian hewan ternak kambing, Firullah dijemput di kediamannya pada Kamis, (26.01.2023) sekira pukul 18.30 WIB dengan kondisi sehat dan kooperatif disaksikan warga desa setempat.

Naas keesokan harinya, Jumat (27.01.2023) keluarga Firullah menerima kabar bahwa Firullah meninggal dunia, namun secara pasti tidak dijelaskan karena apa.

“Kami menerima kabar bahwa adik kami meninggal keesokan harinya, padahal pada saat diamankan puluhan orang yang datang mengaku petugas kepolisian, adik kami dalam kondisi sehat pada saat dibawa,”ungkap Mus keluarga Firullah.

Baca Juga :  Ratusan Advokat Palembang Kecam Penangkapan Munarman

Lebih jauh dikatakan Mus, berdasarkan lebam yang ditemui di tubuh Firulllah, serta patah tulang, dirinya meyakini adiknya disiksa secara membabi buta tanpa prikemanusian hingga meninggal dunia oleh oknum kepolisian yang membawanya.

“Kami tidak terima, apa yang dilakukan mereka terhadap adik kami, disekujur tubuhnya luka lebam, kami duga dipukuli secara keji. Apakah seperti ini penerapan hukum di negara kita, apakah dibenarkan dari institusi Polri hal tersebut. Kami keluarga besar Firullah sangat kecewa dan marah dengan apa yang menimpa adik kami,”ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Perpustakaan Lahat, Kesaksian Honorer Seret Nama Penting

Mus juga memastikan, masalah ini tidak akan berakhir disini saja, dan tentunya bakal membawa tindakan arogan dan semena-mena oknum yang terlibat ke jalur hukum.

“Perbuatan seperti ini adalah perbuatan biadab dan tak bisa ditolerir lagi. Apakah seperti ini tugas kepolisian yang katanya, Melindung, Mengayomi dan Melayani Masyarakat, ingat kami tidak akan berhenti sampai disini saja hingga keadilan didapatkan untuk Almarhum adik kami yang nyawanya telah kalian rampas secara keji dan tak beradab,”pungkasnya.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru