Kades Sengkuang Ajak Perangkat Desa Dan Warga Stop Mobil Angkut Sawit Milik PT. Sinar Mas

- Jurnalis

Minggu, 19 Maret 2023 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Kepala desa Sengkuang, Kecamatan Merapi Timur bersama warga desa setempat menyetop belasan mobil truck pengangkut buah kelapa sawit milik PT. Sinar Mas. Pasalnya, karena adanya pemutusan kerja pengerasan jalan di wilayah SENE antara warga desa atas nama Pramadi Sari. Minggu, (19.03.2022).

Informasi menyebut, PKWT (Perjanjian Waktu Tertentu) antara Pramadi dengan pihak perusahaan tidak diperpanjang karena pekerjaan jalan dimaksud telah selesai dikerjakan. Penyetopan sendiri tepatnya terjadi saat truck milik PT Sinar Mas melintas di jalan milik PT. Pilona (Pertamina Limau II) yang masuk wilayah Desa Sengkuang.

Aksi penyetopan truck angkutan yang diperkirakan terjadi sekira Pukul 12.30 WIB sebelumnya terlebih dahulu sudah dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu ke BPD, dengan surat pemberitahuan nomor : 140/ 42/ SKG-MT / 2023 yang ditanda tangani langsung oleh JAMHARI selaku Kepala Desa, bukan hanya Kades dan warga, penyetopan juga melibatkan perangkat Desa Sengkuang.

Baca Juga :  PL Monik Bernyanyi Dihadapan Penyidik, Bakal Ada Pihak Dipanggil

Akibatnya, sebanyak 18 unit truck tertahan tak bisa melintas sebelum adanya negosiasi kesepakatan antara masyarakat desa dengan pihak PT. Sinar MAS (Bumi Sawit Permai) yang akan menuju ke jalur lintas angkutan milik PT. SERVO.

Sekitar pukul 17.00 wib, pihak perusahaan menemui Masyarakat Desa Sengkuang di lapangan didampingi Kasat Reskrim AKP HERLI SETIAWAN SH.MH, Kapolsek Merapi Barat AKP HERMAN AHIRI .SIP.MM juga Koramil Merapi yang di wakili PELTU ADI NOVIAR.

Hasilnya, Kepala Desa Sengkuang dengan Pihak Perusahaan PT. SINAR MAS (Bumi Sawit Permai), pihak PT. SINAR MAS bersedia untuk dimediasi kembali dengan Pemerintah Desa Sengkuang Pada Hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 di balai Desa Sengkuang Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  Team Lebah Polsek Tanjung Agung Ungkap Tiga Pencuri Besi Pembangunan PLTU

Kapolres Lahat AKBP Kunto Aji SIK melalui Kapolsek Merapi Barat AKP Herman Akiri, menyebut penyetopan tersebut didasari karena adanya pemutusan kerja antara warga Desa Sengkuang dengan pihak perusahaan PT. Sinar Mas.

“Sumbernya, karena adanya pemutusan kerja warga dengan perusahaan. Alhamdulillah hari ini situasi tetap kondusif, menimbulkan kesepakatan guna dilakukan mediasi ulang di balai Desa Sengkuang tanggal 21 Maret nanti.

Kami dari Polri dalam hal ini Polres Lahat, Polsek merapi dan Koramil Merapi semuanya hadir, Alhamdulillah situasi Kamtibmas tetap terjaga. Semoga keputusan nanti di musyawarah mendapatkan keputusan yang bijak dan adil bagi semua,”terang Herman.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru