Lahat, Detiksriwijaya – Musanip Kepala Desa Pulau Beringin akhirnya bisa bernapas lega, setelah pengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Palembang terkait sengketa pemberhentian Perangkat Desa Pulau Beringin, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat akhirnya dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Palembang, dan keputusan tersebut sudah “Inkrah dan berkekuatan hukum tetap”.
Gugatan tersebut sebelumnya digugat oleh Yulian Effendi dan kawan-kawan dengan perkara ke PTUN Palembang dengan nomor perkara 237/G/2022/PTUN.PLG tertanggal 26 Juli 2022 melalui kuasa hukumnya Saudah Patimah, SH dan rekan. dari gugatan Effendi melalui kuasa hukumnya, Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada tanggal 7 Desember 2022 yang lalu telah mengabulkan gugatan dari Perangkat Desa Pulau Beringin atas nama : Yulian Effendi sebagai Penggugat I, Jaalius Papu Sanjaya Penggugat Il, Wardanila Penggugat III, Miliati Kontesa Penggugat IV, Candra Kelana Penggugat V, Ismail Penggugat VI, Nurdin Penggugat VII, yang Amar Putusannya Menerima Gugatan para Penggugat Yulian Effendi dkk untuk seluruhnya serta menghukum tergugat Musanip untuk membayar biaya Perkara.
Adapun Objek yang menjadi Sengketa (TUN) adalah SK Pemberhentian Kepala Desa Pulau Beringin Nomor : 140/01/KEP/KD.PB/KKS/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa. Karena tak puas dan merasa bahwa apa yang dilakukannya tidak melanggar aturan MUSANIP melalui Kuasa Hukum nya Albert Agus Topan, SH, MH dan Rekan mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Palembang. Setelah melalui proses yang panjang, memori banding yang di ajukan oleh Kuasa Hukum Musanip membuahkan hasil, majelis hakim memutuskan Perkara Nomor : 37/B/2023/PT.TUN.PLG Desa Pulau Beringin secara Objektif dan Profesional dengan mengabulkan memori banding Musanip.
“Alhamdulillah Puji Syukur kepada ALLAH SWT” karena Memori Banding yang diajukan kuasa hukum dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN. Atas dikabulkannya memori banding ini saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Majelis Hakim Tinggi TUN Palembang. Tentunya juga saya berterima kasih kepada Kuasa Hukum saya Bapak Albert Agus Topan, SH. MH dan Rekan yang telah bekerja keras membantunya dalam Memenangkan Perkara ini,”ungkap Mursanip.
Musanip menceritakan, bahwa sangat disayangkan Mursanip, awal mula terjadinya Kisruh Kepala Desa vs Perangkat Desa di Kabupaten Lahat, bermula dari perkara Yulian Effendi dkk yang pernah menang TUN saat bersengketa dengan Mirwan Efendi yang saat itu menjabat Pjs Kades Pulau Beringin, sehingga seluruh Perangkat Desa lain yang diberhentikan oleh Kades Desa nya masing-masing juga ikut-ikutan Menggugat SK Pemberhentian Kepala Desa tersebut di PTUN.
“Sumber awalnya itu dia, karena sebelumnya juga ada gugatan ke PJS Kades sebelumnya dan memang dimenangkan Effendi dan kawan-kawan. Saya berharap dengan adanya Putusan Memori Banding ini, dari lubuk hati yang paling dalam saya berharap semoga Yulian Effendi CS, bisa menerima keputusan ini dengan lapang dada dan tidak lagi membuat kisruh serta membuat issu di masyarakat bahwa mereka tidak bisa diberhentikan sebagai Perangkat Desa Pulau Beringin, Walaupun SK / masa Jabatannya sudah ber’akhir pada tahun 2020 lalu,”ujar Mursanip.
Sementara, untuk perangkat desa yang sudah habis masa jabatannya agar bisa legowo, berlapang dada dengan keputusan kepala desa tersebut. Karena seperti pemberhentian yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan, keputusan yang jelas tentunya sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepada saudara dan wargaku yang tidak lagi menjabat sebagai perangkat desa, yakinlah apa yang telah diputuskan sudah melalui pertimbangan dan pastinya tidak bertentangan dan melawan hukum yanh telah ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku,”imbuhnya.