Bukber Dan Temu Kangen Wartawan Lahat, Ir Sri Meliyana Anggota DPR RI Sampaikan Rindu Dan Pesan Menyejukkan

- Jurnalis

Kamis, 13 April 2023 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Puluhan Wartawan dan wartawati yang bertugas di Bumi Seganti Setungguan Lahat, hari ini Kamis (13.04.2023) bertempat di kediaman Ir. Sri Meliyana tepatnya di Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Lahat melaksanakan Buka Bersama (Bukber, red) pada Bulan Ramadhan.

Sebelum waktu berbuka, Sri Meliyana dalam kata sambutannya, mengatakan terimakasih kepada wartawan dan wartawati yang hadir pada acara dimaksud.

Sri Meliyana, menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan kegiatan murni untuk Bukber dan tanpa ada muatan serta tujuan yang lainnya. Namun, diakui Sri Meliyana dirinya rindu dengan wartawan dan wartawati yang bertugas di Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  OKNUM PNS PEMKAB LAHAT DICIDUK BAWA SABU

“Terimakasih kepada kawan-kawan yang hadir pada kegiatan Bukber di kediaman kami pada sore hari ini. Selain rindu, jujur saya merasa kehilangan wartawan saat melaksanakan program kegiatan yang kami bawa dari pusat untuk Kabupaten Lahat,”ungkap Sri Meliyana.

Lebih jauh, Sri Meliyana mengatakan bahwa fungsi dan tugas wartawan begitu mulia walau terkadang pada kenyataannya wartawan juga dibenci ketika memberitakan hal-hal yang bersifat pemberitaan yang menyampaikan kesenjangan sosial.

“Wartawan itu selalu punya tempat, dalam hal apapun sesungguhnya bagi kami anggota wakil rakyat sangat butuh pewartaan dalam sosialisasi yang dibutuhkan masyarakat. Saya mengajak dan mengingatkan ayo bermanfaat untuk masyarakat, “sampai perempuan yang kini menginjak usia ke 62 tahun ini.

Baca Juga :  KAJARI : KEBERHASILAN PENEGAK HUKUM TIDAK BISA LEPAS DARI PERAN INSAN PERS

Momen kali ini, Sri Meliyana mengajak kepada wartawan dan wartawati untuk selalu mendekatkan diri kepada Sang Pencipta untuk memperbaiki diri agar lebih baik lagi.

“Ayolah jangan malas, jangan lalai, jangan khilaf, jangan salah dan jangan sampai jadi dosa, beritakan yang baik-baik, jangan yang buruk, namun kadang yang buruk diberitakan ternyata ada benarnya. Tetaplah jadi wartawan yang baik dan lebih baik lagi,”tutupnya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB