Akselarasi “War On Drugs”, BNN RI Gelar Diskusi Publik Ancaman Bahaya Siber Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 15 Juni 2023 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melalui Direktorat Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN melaksanakan kegiatan Diskusi Publik “Mitigasi dan Peningkatan Kapasitas SDM dalam Menghadapi Ancaman Bahaya Siber Narkotika : Akselarasi _War On Drugs_”, di Jakarta pada Rabu (14/6).

Kegiatan diskusi tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyana, S.H., S.I.K., M.M., yang dihadiri oleh 60 peserta yang berasal dari Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Kominfo, Kementerian PAN-RB, Bareskrim POLRI, BSSN, PPATK dan BNN.

Dalam sambutannya, Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyana, S.H., S.I.K., M.M menyampaikan dalam mewujudkan _monitoring dark web_ terkait dengan kejahatan narkotika diperlukan peran keterlibatan dari berbagai _stakeholder_, baik internal BNN, maupun Kementerian/Lembaga. Disamping itu perlu untuk dilakukan penguatan regulasi, peralatan, dan juga SDM guna mewujudkan P4GN yang optimal, sebagaimana diamanahkan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN.

“Diharapkan diskusi ini dapat menjadi wadah _sharing knowlegde_ dalam memahami perkembangan kasus kejahatan narkotika di ruang siber khususnya melalui _dark web_,  termasuk juga mengenai faktor-faktor pembentuk kejahatan tersebut. Sehingga, dapat menjadi bahan pengetahuan dalam mendukung kapasitas SDM terkait penanganan yang tepat terhadap permasalahan tersebut, sekaligus menyamakan persepsi terkait ugensi kolaborasi _monitoring_ peredaran narkotika yang dilakukan melalui _dark web_” tutur Sekretaris Utama BNN.

Baca Juga :  Kapolsek Kota Agung Angkut Belasan Kendaraan Balap Liar

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Dr. Benny Josua Mamoto, S.H., M.Si, dalam paparannya mengatakan, dalam era digital saat ini, kejahatan narkotika telah berkembang dan beradaptasi dengan teknologi. Salah satu cara yang digunakan adalah melalui ruang siber atau internet, khususnya melalui _dark web_, yang sering digunakan untuk aktivitas ilegal termasuk transaksi narkotika.

Menurutnya, _darknet_ menjadi “pasar gelap favorit” yang sulit terdeteksi karena penggunanya yang anomin, sistem yang canggih, dan sulit diakses melalui mesin pencari biasa. Pengguna teknologi dan internet ini telah menghapus batasan dan memberikan akses penuh kepada masyarakat dalam berkomunikasi, tetapi juga menghadirkan kejahatan siber (_cybercrime_) sebagai efek negatif.

Lebih lanjut, Pakar Kriminologi UI, Prof. Drs. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D menyimpulkan, kegiatan lidik-sidik dan tuntut terkait perdagangan narkotika dengan modus siber narkotika masih menggunakan paradigma lama yaitu bukti terlihat/tersentuh, melampirkan bermacam-macam dokumen walau tidak/kurang terkait.

“Paradigma ini membebani penegak hukum itu sendiri terkait upaya memproses kasus siber narkotik secara cepat, murah dan efektif. Perlu revisi KUHAP atau UU Narkotika yang lebih mengakomodir kecendrungan modus siber narkotika yang seluruh atau hampir seluruhnya menggunakan data digital”, imbuh Prof. Drs. Adrianus.

Baca Juga :  Resedivis Pencabulan Diringkus Tim LEBAH

Selanjutnya, Sandiman Madya BSSN, Enggar Ndaru Prasojo, S.ST menyampaikan, ada beberapa karakteristik transaksi narkoba pada _darknet_ diantaranya barang yang dijual pada beraneka ragam meliputi narkotika dan alat dukung penggunanya, setiap penjual di sebuah _marketplace_ setidaknya telah melakukan 100 sampai 5000 lebih transaksi, pembayaran dilakukan menggunakan mata uang kripto seperti bitcoin, dash, litcoin, monero, vertocoin, dll. Baik memggunakan escrow maupun dengan metode FE (_Finalize Early_).

“Pengiriman memiliki area keseluruh dunia, dapat menambahkan suatu catatan dan menggunakan layanan jasa pengiriman seperti USPS, UPS, DHL, FedEx. Penjual juga mencantumkan kontak pemasaran seperti Wickr, Telegram, Email serta PGP,” tambah Sandiman Madya BSSN.

Diakhir diskusi, Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., PH.D, menyebutkan pada Digital Era 4.0 terdapat lima _cyber trends_ yaitu _cyber goes mobile, cyber goes social, cyber goes cloud, cyber goes crypto_, dan _cyber goes mobile pay_.

“Dengan adanya jual beli narkotika didunia maya sudah semakin besar, maka personel BNN harus disiapkan serta kelengkapan sarana dan prasarana dan keterlibatan dari berbagai _stakeholder\, baik internal, nasional maupun regional” tutupnya.

*Biro Humas dan Protokol BNN*

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru