Akibat Kicau Serindit Melayu, AS Warga Kikim Timur Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – AS (32) warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat harus mendekam di balik jeruji besi, setelah dirinya berurusan dengan pihak BKSDA Provinsi Sumsel.

 

AS terlibat penjualan salah satu jenis burung berkicau Serindit Melayu (Loriculus galgulus), salah satu satwa yang termasuk dilindungi.

 

Penjualan satwa dilindungi ini terungkap, bermula ketika Polhut BKSDA SUMSEL Wilayah Kabupaten Lahat yang menaiki travel tujuan akan ke Kota Palembang.

#Serindit Melayu#

 

Polhut mendengar adanya suara burung, dan sontak saja meminta kepada sopir travel untuk mengecek, ketika dicek benar saja Polhut tersebut medapati puluhan burung, 10 diantaranya Burung dilindungi Srindit Melayu dan tanpa dokumen lengkap.

Baca Juga :  Seleksi Calon Kades Desa Jati Terkesan Asal Asalan

 

Temuan ini yang kemudian mengarah ke pengirim tak lain adalah AS. Selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB (21 Juli 2023) AS kemudian beserta burung dimaksud dibawa ke BKSDA Sumsel dan menjalani proses hukum di Polda Sumsel.

 

Hari ini Selasa (31.10.2023), AS dalam pengawalan personil Polda Sumsel dan Jaksa Peneliti Kejati Sumsel, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.

 

“AS ini diamankan karena terlibat perdagangan burung Serindit Melayu salah satu jenis satwa yang dilindungi,”terang Kajari Lahat Gunawan Sumarsono S.H melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zit Mutagin S.H didampingi Kasi Pidum M. Fajar Dian Prawitama S.H.

Baca Juga :  Perampokan Bank BRI Pagaralam, Berikut Upaya Dan Gerak Cepat Polres Pagaralam

 

Dijelaskan Zit, tersangka disangkakan melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A, UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

“Barang bukti yang diamankan 10 ekor Burung Srindit Melayu yang dilindungi serta beberapa jenis burung tak dilindungi seperti Prenjak Jawa 38 ekor, 1 ekor Cucak Kuning, 18 ekor Kacamata Biasa. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak 100 juta rupiah,”jelasnya.

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru