Akibat Kicau Serindit Melayu, AS Warga Kikim Timur Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – AS (32) warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat harus mendekam di balik jeruji besi, setelah dirinya berurusan dengan pihak BKSDA Provinsi Sumsel.

 

AS terlibat penjualan salah satu jenis burung berkicau Serindit Melayu (Loriculus galgulus), salah satu satwa yang termasuk dilindungi.

 

Penjualan satwa dilindungi ini terungkap, bermula ketika Polhut BKSDA SUMSEL Wilayah Kabupaten Lahat yang menaiki travel tujuan akan ke Kota Palembang.

#Serindit Melayu#

 

Polhut mendengar adanya suara burung, dan sontak saja meminta kepada sopir travel untuk mengecek, ketika dicek benar saja Polhut tersebut medapati puluhan burung, 10 diantaranya Burung dilindungi Srindit Melayu dan tanpa dokumen lengkap.

Baca Juga :  Lepas Dari Pengawasan Balita Hanyut Terbawa Arus

 

Temuan ini yang kemudian mengarah ke pengirim tak lain adalah AS. Selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB (21 Juli 2023) AS kemudian beserta burung dimaksud dibawa ke BKSDA Sumsel dan menjalani proses hukum di Polda Sumsel.

 

Hari ini Selasa (31.10.2023), AS dalam pengawalan personil Polda Sumsel dan Jaksa Peneliti Kejati Sumsel, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.

 

“AS ini diamankan karena terlibat perdagangan burung Serindit Melayu salah satu jenis satwa yang dilindungi,”terang Kajari Lahat Gunawan Sumarsono S.H melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zit Mutagin S.H didampingi Kasi Pidum M. Fajar Dian Prawitama S.H.

Baca Juga :  Sebanyak 287 Warga Desa Sukaraja Desak Pemerintah Percepat Realisasi Kartu Kendali Gas Melon

 

Dijelaskan Zit, tersangka disangkakan melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A, UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

“Barang bukti yang diamankan 10 ekor Burung Srindit Melayu yang dilindungi serta beberapa jenis burung tak dilindungi seperti Prenjak Jawa 38 ekor, 1 ekor Cucak Kuning, 18 ekor Kacamata Biasa. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak 100 juta rupiah,”jelasnya.

Berita Terkait

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat

Berita Terbaru