Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idealis.co.id, Lahat – Upaya hukum yang dilakukan DE tersangka kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 sebagai pemohon pada persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat melawan termohon Kajari Lahat akhirnya kandas.

Pada persidangan dimaksud dalam agenda mendengarkan putusan, yang dilaksanakan pada hari ini, Jum’at (09.05.2025) setelah meneliti dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, Ahmad Ishak Kurniawan S.H Hakim Ketua pada sidang hari ini memutuskan Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Alasan permohonan praperadilan diantaranya

1. Sebagaimana diberitakan secara luas di media massa, Termohon mengumumkan pada khalayak ramai pada Press Confrence dasar penetapan tersangka belum adanya hasil audit dari BPKP/Inspektorat terkait kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Balik Lahat Kak Wari Sebut BZ WIN Untuk Lahat Lebih Baik

2. Bahwa termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan gratifikasi pasal 12 huruf b diketahui hanya berdasarkan barang bukti pengembalian uang Rp. 1.266.230.900.

3. Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka diduga berdasarkan pengakuan atau keterangan dalam BAP dari tersangka yang menyatakan “uang yang diantarkan kepada saya melalui sdr. Fiji sebesar Rp. 50.000.000,-.

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama S.H., M.H., menjelaskan, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus secara cepat perkara-perkara pidana yang belum masuk sidang pokok, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penghentian penyidikan atau penuntutan.

Baca Juga :  Hujan Diserta Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Pengendara Motor

“Praperadilan bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang merasa dirugikan. Pada sidang ke lima Praperadilan dalam agenda mendengarkan putusan hari ini, Hakim memutuskan mengadili Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,”terangnya.

Berita Terkait

Overpass Batu Bara Dibangun di Lahat, Warga Menanti Manfaat Nyata
Masjid Delima Diresmikan, Ikhtiar Toni Tatung Hadirkan Rumah Ibadah dan Amal Jariyah bagi Umat
Kejari Bangka Salurkan Donasi dan Bahan Bangunan untuk Korban Kebakaran di Bangka Selatan
RKA PERUBAHAN LAHAT TERJERAT KELALAIAN: NOPRAN MARJANI DESAK TIM RKAD DICOPOT, OPD YANG BEKERJA JANGAN DIJADIKAN KORBAN!
KASUS PEMBUNUHAN IBU KANDUNG DI LAHAT: JPU Haikal Hafidh S.H., M.H., AJUKAN TUNTUTAN PIDANA MATI
Rompi, Surat Tugas, “Investigasi”, Lalu Apa? Ketua GNPK RI Sumsel Sentil LSM yang Datangi Proyek APBD Lahat
Obstruction of Justice Internet Desa Masuk Pengadilan, Kejari Muba Dalami Aset Pemda hingga Hibah Porprov
Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Overpass Batu Bara Dibangun di Lahat, Warga Menanti Manfaat Nyata

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Masjid Delima Diresmikan, Ikhtiar Toni Tatung Hadirkan Rumah Ibadah dan Amal Jariyah bagi Umat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kejari Bangka Salurkan Donasi dan Bahan Bangunan untuk Korban Kebakaran di Bangka Selatan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

RKA PERUBAHAN LAHAT TERJERAT KELALAIAN: NOPRAN MARJANI DESAK TIM RKAD DICOPOT, OPD YANG BEKERJA JANGAN DIJADIKAN KORBAN!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

KASUS PEMBUNUHAN IBU KANDUNG DI LAHAT: JPU Haikal Hafidh S.H., M.H., AJUKAN TUNTUTAN PIDANA MATI

Jumat, 11 September 2026 - 09:43 WIB

Obstruction of Justice Internet Desa Masuk Pengadilan, Kejari Muba Dalami Aset Pemda hingga Hibah Porprov

Selasa, 8 September 2026 - 18:44 WIB

Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”

Kamis, 3 September 2026 - 15:18 WIB

El Niño Mengintai Lahat, DPRD Marwan Ardiansyah S.E., M.Si., Desak Pemkab Jangan Tunggu Warga Kehausan

Berita Terbaru

Foto : Gubernur Sumsel Herman Deru Dibincangi Awak Media

Breaking news

Overpass Batu Bara Dibangun di Lahat, Warga Menanti Manfaat Nyata

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:08 WIB