Bejat..! Cundra Garap Adik Ipar Hingga Brojol Bayi

- Jurnalis

Senin, 20 November 2023 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Kabupaten Lahat kembali diguncang kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Kali ini, korban dari kasus dimaksud menimpa RA (16) warga Desa Sawah Darat, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Impian RA dalam menuntut ilmu untuk menggapai cita-cita kandas, ketika tepatnya pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 telah harus melahirkan seorang anak.

Mencengangkan, pelaku yang tega menggauli korban hingga kini berstatus seorang ibu muda, tak lain adalah Cundra (32) kakak ipar korban tercatat sebagai warga Desa Air Lingkar Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Info terangkum, hubungan terlarang tersebut terjadi sebanyak tiga kali yang akhirnya korban mengandung anak tersangka, sebelum kemudian korban melahirkan jabang bayi.

Kejadian persetubuhan pertama ;

Pada saat korban sedang menyapu kamarnya kemudian datanglah tersangka langsung menggulingkan korban kemudian memaksa menyetubuhi korban di ranjang kamar korban. Setelah menyetubuhi korban , tersangka mengancam kepada korban agar tidak melaporkan perbuatan tersebut , apabila korban melapor , korban dan kakak perempuannya akan dibunuh oleh tersangka .

Baca Juga :  Puluhan Prajurit Koramil 405-12/Lahat Disebar Bawa Misi Keamanan Dari Dandim 0405/Lahat

Kejadian kedua ;

Pada Saat korban sedang tertidur di kamarnya kemudian tersangka datang ke kamarnya menyergap dan langsung meniduri korban secara paksa dengan cara menindih korban.

Kejadian ketiga ;

pada saat korban sedang memainkan hp lalu tersangka menarik tangan korban dan membawanya ke kamar lalu menyetubuhinya lagi.

Perbuatan cabul itu dapat berjalan lancar, karena antara korban dan tersangka berada dalam satu atap rumah yang sama sejak tahun 2021 lalu.

Kejadian terungkap, bermula saat ibu kandung korban bertandang di rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Kota Jaya, Pasar Bawah, Kota Lahat yang disewa tersangka.

Naluri dan firasat seorang ibu tentulah tak pernah salah, saat melihat RA ibu korban melihat adanya tanda kehamilan di fisik anak tersayangnya tersebut.

Baca Juga :  Aksi Damai Aliansi Rakyat Lahat Menggugat SK PJ Kades Berjalan Kondusif

Benar saja setelah didesak ibu korban, RA akhirnya mengaku bahwa yang telah membuatnya berbadan dua adalah tak lain tersangka Cundra.

Atas informasi yang diterima dari RA, kemudian ibu RA melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Satreskrim Polres Lahat. Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira jam 15.00 WIB , dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Kunto Hartono S.IK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka S.H membenarkan informasi penangkapan terhadap Cundra pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) (2) Dan (3), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak .

“Pelaku adalah kakak ipar korban, pelaku sudah kita amankan. Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lahat, guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya.

 

 

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru