Di Kandang Ayam, Kakek Petani Karet Renggut Kesucian Pelajar SMP Di Lahat

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Kakek Tamran (68) Petani Karet warga Desa Karang Agung, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat diringkus Team PPA Satreskrim Polres Lahat akibat ulah tak senonohnya menggagahi A (12) anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lahat.

Keterangan Kapolres Lahat AKBP Kunto Hartono SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka S.H, kejadian tersebut pertama kali terjadi pada Bulan Mei 2023 lalu sekira pukul 13.30 Wib, terjadi di rumah pelaku. Sabtu, (02.12.2023).

Baca Juga :  Kepsek SD Muhammadiyah Nanti Giri Ditemukan Terbujur Kaku Di Aliran Sungai

“Terjadi pertama kali pada Mei 2023 lalu, korban pada saat itu bermain didekat kediaman pelaku dan korban diajak masuk pelaku di kediamannya, diduga dibawah tekanan korban disetubuhi pelaku,”terangnya.

Lanjut Kasatreskrim, persetubuhan anak dibawah umur ini dialami korban sebanyak empat kali dengan dua TKP berbeda, usai melakukan perbuatan tak terpuji itu, korban diberi uang.

“Dua kali TKP nya rumah pelaku sendiri dan dua kali lagi dilakukan pelaku di kandang ayam miliknya. Semua dibawah ancaman dan setelah korban disetubuhi disuruh pulang dengan diberi uang oleh pelaku,”ujar Kasat.

Baca Juga :  Satu Tahun Menjabat, Kapolsek Ini Ciptakan Program Unggulan Menyentuh Masyarakat

Berdasar LP/B-168/X/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL/, Tanggal 20 Oktober 2023, pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini, disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1), (2) UU RI, nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Pelaku sudah kita amankan pada 19 November 2023 lalu di kediamannya. Pelaku kita jerat dengan UU Perlidungan anak. Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”sampainya.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB