Lahat, Detiksriwijaya – Kakek Tamran (68) Petani Karet warga Desa Karang Agung, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat diringkus Team PPA Satreskrim Polres Lahat akibat ulah tak senonohnya menggagahi A (12) anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lahat.
Keterangan Kapolres Lahat AKBP Kunto Hartono SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka S.H, kejadian tersebut pertama kali terjadi pada Bulan Mei 2023 lalu sekira pukul 13.30 Wib, terjadi di rumah pelaku. Sabtu, (02.12.2023).
“Terjadi pertama kali pada Mei 2023 lalu, korban pada saat itu bermain didekat kediaman pelaku dan korban diajak masuk pelaku di kediamannya, diduga dibawah tekanan korban disetubuhi pelaku,”terangnya.
Lanjut Kasatreskrim, persetubuhan anak dibawah umur ini dialami korban sebanyak empat kali dengan dua TKP berbeda, usai melakukan perbuatan tak terpuji itu, korban diberi uang.
“Dua kali TKP nya rumah pelaku sendiri dan dua kali lagi dilakukan pelaku di kandang ayam miliknya. Semua dibawah ancaman dan setelah korban disetubuhi disuruh pulang dengan diberi uang oleh pelaku,”ujar Kasat.
Berdasar LP/B-168/X/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL/, Tanggal 20 Oktober 2023, pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini, disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1), (2) UU RI, nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku sudah kita amankan pada 19 November 2023 lalu di kediamannya. Pelaku kita jerat dengan UU Perlidungan anak. Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”sampainya.