LAHAT, Detikstiwijaya – Meningkatnya penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Lahat, Kajari Lahat Toto Roedianto, S.sos, S.H menghimbau dan menekankan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar jangan sungkan untuk menuntut seberat-beratnya pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Saya mengajak kepada warga Kabupaten Lahat agar sama-sama memerangi narkoba, ini adalah tanggung jawab kita bersama. Apabila melihat segera laporkan kepada pihak berwajib. Saya juga menekankan, agar JPU Kejari Lahat jangan ragu untuk menuntut pelaku penyalahgunaan narkoba, tuntut seberat-beratnya,”sampai Kajari di lapangan Kejari Lahat usai kegiatan Pemusnahan Barang -Bukti yang telah Incracht. Rabu, (13.12.2023).
Adapun pemusnahan barang bukti Incracht periode bulan Juli sampai dengan Oktober 2023 meliputi, tindak pidana Narkotika 31 Perkara dengan BB Ganja seberat 1.213,018 gram, Metamfetamina 373,62 gram serta BB Lainnya seperti alat hisap sabu, baju, tas, celana, handphone, timbangan serta barang bukti lainnya .
Tindak pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 14 perkara dengan barang bukti, senjata tajam, baju, celana, tas, flashdisk. Serta tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan TPUL dengan dua perkara barang bukti berupa Senpira laras panjang satu pucuk dan 43 butir peluru aktif.
Hadir pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti, perwakilan Polres Lahat, Perwakilan Kodim 0405/Lahat, Kasi Intelijen Kejari Lahat, Kasi Pidum Kejari Lahat, Kasi Barang Bukti Kejari Lahat, serta perwakilan Pemkab lahat.