Tahap Awal RJ, Kejari Lahat Berhasil Mewujudkan Perdamaian Terdakwa Okta VS PT Artha Prigel

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Sumsel – Kejaksaan Negeri Lahat memfasilitasi Restorative Justice (RJ) terkait kasus tindak pidana umum (pencurian), antara terdakwa Okta Harpiansyah (24) warga Desa Talang Sejemput, Kabupaten Lahat dengan PT. Artha Prigel salah satu perusahaan perkebunan sawit Group Sinarmas yang berlokasi di Kabupaten Lahat.

Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).

Bertempat di salah satu ruangan rapat Kejaksaan Negeri Lahat, Selasa (16.01.2024) kedua belah pihak dipertemukan dalam agenda RJ tahapan awal. Kedua belah pihak terpantau sama-sama membuka diri pada kegiatan dimaksud.

Hasil dari RJ yang memakan waktu lebih kurang satu jam lamanya, dihadapan Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos, S.H, Kasi Pidum Fajar Dian Pratama S.H, M.H, Kasi Intel Zith Muttaqin S.H, M.H, Jaksa yang menangani Novita Vynika S.H, Kades Talang Sejemput, perwakilan keluarga terdakwa, pihak dari PT Artha Prigel diwakili Manager Kebun Jeri Parma Putra didampingi Manager Humas Yulius S.H.

Baca Juga :  TIM WASEV TMMD KUNJUNGI LOKASI KEGIATAN TMMD KODIM 0405/LAHAT DESA MUARA DUA

Mediasi tersebut mencapai hasil, pihak korban bersedia dan menerima memaafkan atas perbuatan tersangka dan siap melakukan RJ yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Lahat, sementara pihak tersangka telah mengakui dan meminta maaf atas pelanggaran atau perbuatan yang telah dilakukan tersangka.

Kronologis tindak pidana, tersangka diajak temannya Herdin yang kini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lahat untuk memanen kelapa sawit milik PT Artha Prigel pada Jumat, (10 November 2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Penutupan Pendidikan Pembentukan Bintara Khusus Babinsa TNI AD.2020 Kodam II/Sriwijaya

Sesampainya di lokasi kebun sawit milik Artha Prigel, kedua tersangka yakni HERDIN (DPO) bertugas memanen kelapa sawit menggunakan Dodos (alat panen buah sawit). Sementara, peran tersangka Okta mengumpulkan buah sawit yang dipanen dengan media angkut karung yang kemudian dibawa ke pinggir jalan poros Desa Talang Sejemput.

Tidak lama kemudian datanglah petugas PT Artha Prigel yang sedang berpatroli rutin, dan melihat tersangka sedang duduk diatas karung plastik yang sudah berisi buah sawit. Kemudian, tersangka Okta diamankan sementara rekan tersangka HERDIN yang mengetahui kedatangan petugas langsung kabur melarikan diri.

Selesai RJ dimaksud, kedepan pihak Kejari Lahat akan melakukan Ekspose ke Kejati Sumsel dan Ke Jam Pidum (Kejagung) untuk mengetahui hasil terkait apakah RJ kedua belah pihak disetujui ataupun tidak.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru