Tahap Awal RJ, Kejari Lahat Berhasil Mewujudkan Perdamaian Terdakwa Okta VS PT Artha Prigel

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Sumsel – Kejaksaan Negeri Lahat memfasilitasi Restorative Justice (RJ) terkait kasus tindak pidana umum (pencurian), antara terdakwa Okta Harpiansyah (24) warga Desa Talang Sejemput, Kabupaten Lahat dengan PT. Artha Prigel salah satu perusahaan perkebunan sawit Group Sinarmas yang berlokasi di Kabupaten Lahat.

Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).

Bertempat di salah satu ruangan rapat Kejaksaan Negeri Lahat, Selasa (16.01.2024) kedua belah pihak dipertemukan dalam agenda RJ tahapan awal. Kedua belah pihak terpantau sama-sama membuka diri pada kegiatan dimaksud.

Hasil dari RJ yang memakan waktu lebih kurang satu jam lamanya, dihadapan Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos, S.H, Kasi Pidum Fajar Dian Pratama S.H, M.H, Kasi Intel Zith Muttaqin S.H, M.H, Jaksa yang menangani Novita Vynika S.H, Kades Talang Sejemput, perwakilan keluarga terdakwa, pihak dari PT Artha Prigel diwakili Manager Kebun Jeri Parma Putra didampingi Manager Humas Yulius S.H.

Baca Juga :  Oknum Ojek Bejat Cabuli Bocah SD

Mediasi tersebut mencapai hasil, pihak korban bersedia dan menerima memaafkan atas perbuatan tersangka dan siap melakukan RJ yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Lahat, sementara pihak tersangka telah mengakui dan meminta maaf atas pelanggaran atau perbuatan yang telah dilakukan tersangka.

Kronologis tindak pidana, tersangka diajak temannya Herdin yang kini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lahat untuk memanen kelapa sawit milik PT Artha Prigel pada Jumat, (10 November 2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Depresi Dipecat Dari Anggota Polri R (33) Akhiri Hidup Dengan Bunuh Diri

Sesampainya di lokasi kebun sawit milik Artha Prigel, kedua tersangka yakni HERDIN (DPO) bertugas memanen kelapa sawit menggunakan Dodos (alat panen buah sawit). Sementara, peran tersangka Okta mengumpulkan buah sawit yang dipanen dengan media angkut karung yang kemudian dibawa ke pinggir jalan poros Desa Talang Sejemput.

Tidak lama kemudian datanglah petugas PT Artha Prigel yang sedang berpatroli rutin, dan melihat tersangka sedang duduk diatas karung plastik yang sudah berisi buah sawit. Kemudian, tersangka Okta diamankan sementara rekan tersangka HERDIN yang mengetahui kedatangan petugas langsung kabur melarikan diri.

Selesai RJ dimaksud, kedepan pihak Kejari Lahat akan melakukan Ekspose ke Kejati Sumsel dan Ke Jam Pidum (Kejagung) untuk mengetahui hasil terkait apakah RJ kedua belah pihak disetujui ataupun tidak.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru