Idealis.co.id, Sumsel – Kejaksaan Negeri Lahat memfasilitasi Restorative Justice (RJ) terkait kasus tindak pidana umum (pencurian), antara terdakwa Okta Harpiansyah (24) warga Desa Talang Sejemput, Kabupaten Lahat dengan PT. Artha Prigel salah satu perusahaan perkebunan sawit Group Sinarmas yang berlokasi di Kabupaten Lahat.
Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).
Bertempat di salah satu ruangan rapat Kejaksaan Negeri Lahat, Selasa (16.01.2024) kedua belah pihak dipertemukan dalam agenda RJ tahapan awal. Kedua belah pihak terpantau sama-sama membuka diri pada kegiatan dimaksud.
Hasil dari RJ yang memakan waktu lebih kurang satu jam lamanya, dihadapan Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos, S.H, Kasi Pidum Fajar Dian Pratama S.H, M.H, Kasi Intel Zith Muttaqin S.H, M.H, Jaksa yang menangani Novita Vynika S.H, Kades Talang Sejemput, perwakilan keluarga terdakwa, pihak dari PT Artha Prigel diwakili Manager Kebun Jeri Parma Putra didampingi Manager Humas Yulius S.H.
Mediasi tersebut mencapai hasil, pihak korban bersedia dan menerima memaafkan atas perbuatan tersangka dan siap melakukan RJ yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Lahat, sementara pihak tersangka telah mengakui dan meminta maaf atas pelanggaran atau perbuatan yang telah dilakukan tersangka.
Kronologis tindak pidana, tersangka diajak temannya Herdin yang kini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lahat untuk memanen kelapa sawit milik PT Artha Prigel pada Jumat, (10 November 2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Sesampainya di lokasi kebun sawit milik Artha Prigel, kedua tersangka yakni HERDIN (DPO) bertugas memanen kelapa sawit menggunakan Dodos (alat panen buah sawit). Sementara, peran tersangka Okta mengumpulkan buah sawit yang dipanen dengan media angkut karung yang kemudian dibawa ke pinggir jalan poros Desa Talang Sejemput.
Tidak lama kemudian datanglah petugas PT Artha Prigel yang sedang berpatroli rutin, dan melihat tersangka sedang duduk diatas karung plastik yang sudah berisi buah sawit. Kemudian, tersangka Okta diamankan sementara rekan tersangka HERDIN yang mengetahui kedatangan petugas langsung kabur melarikan diri.
Selesai RJ dimaksud, kedepan pihak Kejari Lahat akan melakukan Ekspose ke Kejati Sumsel dan Ke Jam Pidum (Kejagung) untuk mengetahui hasil terkait apakah RJ kedua belah pihak disetujui ataupun tidak.