Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi Sunat

Foto : Ilustrasi Sunat

 

Idealis.co.id, Lahat – Kasus kelalaian sunat massal, hingga menyebabkan AI (8) salah satu anak dibawah umur yang masih menginjak bangku Sekolah dasar, harus kehilangan kemaluannya akibat terpotong saat mengikuti sunat massal, kini memasuki babak baru. Bidan lalai yang bekerja di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Lahat harus menjalani masa tahanan 20 hari di Lapas Kelas IIA Lahat.

 

Penyerahan tersangka inisial YA dan Barang Bukti (BB) tahap II pada Kejaksaan Negeri Lahat dalam perkara tindak pidana kelalaian yang menyebabkan luka itu, dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, dari Penyidik Polres Lahat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat.

Baca Juga :  Daun Seberat 35,1 Gram Antar Amrullah Billy Ke Balik Jeruji Besi

 

Pelimpahan kasus pidana tahap II tersebut dimaksudkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat. Tersangka disangka melanggar, pertama Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 361 Kuhpidana.

 

Dalam proses Tahap II tersebut Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan antara lain kebenaran identitas Tersangka, berkas perkara, serta barang bukti. Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIA Lahat, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga :  Warga Mengeluh, Truk Batu Bara Sumbang Kemacetan Terbesar Di Lahat

 

Informasi terangkum, kegiatan Sunat Massal yang dilaksanakan pada tahun 2023 di Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat tersebut, dimotori langsung Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat.

 

Atas kejadian tersebut, pada pasal 440 ayat (1) tersangka terancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan atau denda paling banyak 250 juta rupiah, sementara pasal 361 KUHP tersangka terancam pidana penjara 6,6 tahun.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Warga Mengeluh, Truk Batu Bara Sumbang Kemacetan Terbesar Di Lahat
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Sunat adalah proses pelepasan/pemotongan kulup atau kulit yang menyelubungi ujung penis

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Kamis, 7 November 2024 - 09:07 WIB

Warga Mengeluh, Truk Batu Bara Sumbang Kemacetan Terbesar Di Lahat

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terbaru