Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi Sunat

Foto : Ilustrasi Sunat

 

Idealis.co.id, Lahat – Kasus kelalaian sunat massal, hingga menyebabkan AI (8) salah satu anak dibawah umur yang masih menginjak bangku Sekolah dasar, harus kehilangan kemaluannya akibat terpotong saat mengikuti sunat massal, kini memasuki babak baru. Bidan lalai yang bekerja di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Lahat harus menjalani masa tahanan 20 hari di Lapas Kelas IIA Lahat.

 

Penyerahan tersangka inisial YA dan Barang Bukti (BB) tahap II pada Kejaksaan Negeri Lahat dalam perkara tindak pidana kelalaian yang menyebabkan luka itu, dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, dari Penyidik Polres Lahat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat.

Baca Juga :  ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

 

Pelimpahan kasus pidana tahap II tersebut dimaksudkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat. Tersangka disangka melanggar, pertama Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 361 Kuhpidana.

 

Dalam proses Tahap II tersebut Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan antara lain kebenaran identitas Tersangka, berkas perkara, serta barang bukti. Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIA Lahat, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga :  Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

 

Informasi terangkum, kegiatan Sunat Massal yang dilaksanakan pada tahun 2023 di Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat tersebut, dimotori langsung Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat.

 

Atas kejadian tersebut, pada pasal 440 ayat (1) tersangka terancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan atau denda paling banyak 250 juta rupiah, sementara pasal 361 KUHP tersangka terancam pidana penjara 6,6 tahun.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem
Sunat adalah proses pelepasan/pemotongan kulup atau kulit yang menyelubungi ujung penis

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru