Dukung Polri Wujudkan Sumsel Bebas Knalpot Brong, Polres Lubuklinggau Apel Deklarasi Libatkan Seluruh Unsur

- Jurnalis

Jumat, 19 Januari 2024 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lubuklinggau – Kapolres Lubuklinggau AKBP. INDRA ARYA YUDHA, pimpin Apel Deklarasi Bebas Knalpot Brong, hari ini Jumat, (19.01.2024) di Mapolres Kota Lubuklinggau. Selaku Perwira Apel Kasat Lantas Polres Lubuk Linggau AKP Agus Gunawan dan bertindak selaku Komandan Apel, KBO Sat Lantas Polres Lubuk Linggau IPTU Dedi Ardianto.

 

Peserta apel terdiri dari personil dan ASN Polres Lubuklinggau, 1 Pleton Satbrimob, 1 pleton Dishub Kota Lubuk Linggau, 1 pleton Sat Pol-PP Kota Lubuk Linggau, 1 pleton Mahasiswa UNMURA, 1 pleton gabungan Siswa SMA/SMK Kota Lubuk Linggau.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini PJ. Walikota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriansyah, Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, H. Rodi Wijaya, DANDIM 0406 Lubuk Linggau Letkol INF Kunto Adi Setiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau, Riyadi Bayu Kristianto.

 

Hadir juga Ketua Pengadilan Negeri Kota Lubuk Lingau, Yunizar Kilat Daya, S.H., Kepala BNN Kota Lubuk Linggau AKBP Himawan, DANSUB DENPOM TNI AD Kota Lubuk Linggau, Kasi Brimob Den B Pelopor AKP Ojang, KA DISHUB Kota Lubuk Linggau Abu Ja’at, Kasat POL-PP Lubuk Linggau Waliyusman, Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau Firdaus Abky, dan perwakilan Kesbangpol Kota Lubuk Linggau.

Baca Juga :  POLRES LAHAT BERSAMA TOKOH AGAMA DAN MASYARAKAT CEGAH TERORISME

 

Nampak pula, Kepala Jasa Raharja Kota Lubuk Linggau, Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Ketua KPU Kota Lubuk Linggau, Ketua FKUB Kota Lubuk Linggau, Ketua Pemuda Pancasila Kota Lubuk Linggau, Komunitas motor Kota Lubuk Linggau, Kepala Sekolah dan siswa SMA Kota Lubuk Linggau, Mahasiswa UNMURA Kota Lubuk Linggau, Tim pemenangan Capres dan Cawapres Kota Lubuk Linggau, dan Perwakilan Partai Politik Kota Lubuk Linggau.

 

Pembacaan ikrar deklarasi dilakukan oleh Pimpinan Apel dan diikuti oleh seluruh peserta apel dengan tekad bulat untuk mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan bebas dari knalpot brong. Selain itu, peserta juga berkomitmen untuk turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, mematuhi peraturan lalu lintas, dan bersama-sama mewujudkan situasi kondusif dalam rangka Pemilu damai 2024.

Baca Juga :  Membuat Resah, Tiga Penyalahguna Sabu Diringkus Team Walet

 

Dalam amanatnya, Pimpinan Apel menyampaikan bahwa keselamatan lalu lintas adalah prinsip dasar penyelenggaraan transportasi. Knalpot brong dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta menimbulkan dampak negatif seperti merusak ketentraman, merugikan kesehatan manusia, dan meninggalkan polusi.

 

Dengan deklarasi ini, masyarakat Lubuk Linggau bersama-sama mengawal keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, turut mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara. Apel deklarasi ini berlangsung hingga pukul 09.00 WIB, diakhiri dengan penandatanganan deklarasi dan foto bersama sebagai tanda kesolidan dalam menjalankan aturan tersebut. Semoga dengan langkah ini, Lubuk Linggau semakin bersatu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB