Dukung Polri Wujudkan Sumsel Bebas Knalpot Brong, Polres Lubuklinggau Apel Deklarasi Libatkan Seluruh Unsur

- Jurnalis

Jumat, 19 Januari 2024 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lubuklinggau – Kapolres Lubuklinggau AKBP. INDRA ARYA YUDHA, pimpin Apel Deklarasi Bebas Knalpot Brong, hari ini Jumat, (19.01.2024) di Mapolres Kota Lubuklinggau. Selaku Perwira Apel Kasat Lantas Polres Lubuk Linggau AKP Agus Gunawan dan bertindak selaku Komandan Apel, KBO Sat Lantas Polres Lubuk Linggau IPTU Dedi Ardianto.

 

Peserta apel terdiri dari personil dan ASN Polres Lubuklinggau, 1 Pleton Satbrimob, 1 pleton Dishub Kota Lubuk Linggau, 1 pleton Sat Pol-PP Kota Lubuk Linggau, 1 pleton Mahasiswa UNMURA, 1 pleton gabungan Siswa SMA/SMK Kota Lubuk Linggau.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini PJ. Walikota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriansyah, Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, H. Rodi Wijaya, DANDIM 0406 Lubuk Linggau Letkol INF Kunto Adi Setiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau, Riyadi Bayu Kristianto.

 

Hadir juga Ketua Pengadilan Negeri Kota Lubuk Lingau, Yunizar Kilat Daya, S.H., Kepala BNN Kota Lubuk Linggau AKBP Himawan, DANSUB DENPOM TNI AD Kota Lubuk Linggau, Kasi Brimob Den B Pelopor AKP Ojang, KA DISHUB Kota Lubuk Linggau Abu Ja’at, Kasat POL-PP Lubuk Linggau Waliyusman, Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau Firdaus Abky, dan perwakilan Kesbangpol Kota Lubuk Linggau.

Baca Juga :  LIPUT HUT RI KE 73 TAHUN MOTOR WARTAWAN DIGONDOL MALING

 

Nampak pula, Kepala Jasa Raharja Kota Lubuk Linggau, Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Ketua KPU Kota Lubuk Linggau, Ketua FKUB Kota Lubuk Linggau, Ketua Pemuda Pancasila Kota Lubuk Linggau, Komunitas motor Kota Lubuk Linggau, Kepala Sekolah dan siswa SMA Kota Lubuk Linggau, Mahasiswa UNMURA Kota Lubuk Linggau, Tim pemenangan Capres dan Cawapres Kota Lubuk Linggau, dan Perwakilan Partai Politik Kota Lubuk Linggau.

 

Pembacaan ikrar deklarasi dilakukan oleh Pimpinan Apel dan diikuti oleh seluruh peserta apel dengan tekad bulat untuk mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan bebas dari knalpot brong. Selain itu, peserta juga berkomitmen untuk turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, mematuhi peraturan lalu lintas, dan bersama-sama mewujudkan situasi kondusif dalam rangka Pemilu damai 2024.

Baca Juga :  Jalur One Way Lahat Kembali Telan Korban, Lubang Depan Masjid Agung Terus Intai Pemotor

 

Dalam amanatnya, Pimpinan Apel menyampaikan bahwa keselamatan lalu lintas adalah prinsip dasar penyelenggaraan transportasi. Knalpot brong dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta menimbulkan dampak negatif seperti merusak ketentraman, merugikan kesehatan manusia, dan meninggalkan polusi.

 

Dengan deklarasi ini, masyarakat Lubuk Linggau bersama-sama mengawal keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, turut mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara. Apel deklarasi ini berlangsung hingga pukul 09.00 WIB, diakhiri dengan penandatanganan deklarasi dan foto bersama sebagai tanda kesolidan dalam menjalankan aturan tersebut. Semoga dengan langkah ini, Lubuk Linggau semakin bersatu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru