Dibalik Asa Korban Kebakaran, Bantuan Caleg Dihujat Dan Dipuji

- Jurnalis

Jumat, 26 Januari 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Bantuan terus berdatangan untuk korban musibah bencana kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu, tepatnya pada Selasa, (23.01.2024) di pemukiman padat penduduk seputaran Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Pasar Lama, Kota Lahat (belakang toko Rizky Elektronik).

Bantuan yang paling mencolok adalah bantuan dari beberapa Calon legislatif (Caleg) yang akan turut juga memperebutkan suara di tempat kobaran api yang telah melahap empat rumah tersebut.

Buah tangan atau santunan tersebut dinilai bukanlah bantuan yang cukup ikhlas, namun seperti dianggap adanya modus tersembunyi, ibarat pepatah ada udang di balik batu.

Sementara asa korban kebakaran berpikir bagaimana kedepan bisa tidur nyaman bersama keluarga seperti hari lalu, akankah ada keajaiban dalam waktu dekat melalui kebijakan pemerintah setempat.

“Entahlah musibah seperti ini apalagi musim pencalegan dan pemilu yang sebentar lagi kita lakukan ada-ada saja tingkah Caleg kita, ini posisi lagi beduka, kalaupun mau bantu janganlah ada tempelan atau stiker ajakan untuk mencoblos. Menurut saya itu memalukan dan kampungan,”ungkap salah satu warga setempat yang namanya tak mau disebutkan.

Lanjut lelaki berperawakan sedang ini, korban adalah masih kerabat dekatnya. Namun dia sangat menyayangkan adanya misi kampanye pada bantuan yang diberikan ke para korban.

“Kalau lagi inginke suaro, pokoknyo sanak dan keluargo galo dengan wong tuo kami nih. Kagek pas lah jadi, buka pintu mobil lagi Idak kalu belintasan. Tapi mudah-mudahan cuma perasaan aku bae, sebab lah pernah jadi korban Caleg yang cak ini. Jangan sampai tejadi lagi, aseku dide kah tebudi lagi,”ujarnya.

Baca Juga :  HUT SATPAM, KAPOLRES BERHARAP SATPAM TETAP BERSINERGI BERSAMA POLRI

Beda halnya dengan Rim, salah satu warga setempat, ia menilai bantuan yang diberikan hendaklah dipandang dengan positif. Dalam kondisi begini, bantuan sangat diperlukan para korban.

“Barang-barang pemilik rumah tentu sudah habis semua terbakar dan tak bisa diselamatkan, ya memang ada yang bantu dari caleg itu mie satu kardus dan air mineral. Kepada pemerintah setempat coba dibantu para korban dengan pakaian layak pakai, karena baju dan celana sudah dipastikan banyak habis terbakar,”ungkapnya.

Selain itu, dikatakan lelaki yang baru saja merayakan hari ulang tahun anak bungsunya, berharap ada lagi bantuan yang signifikan dari Pemkab yakni terkait bangunan tempat tinggal para korban.

“Kalau membangun rumah cukup berat bagi Pemkab Lahat, ya minimal bantu pasar atau batu tidak usah banyak cukup satu sampai dua ember, minimal lebih berat lagilah bawaannya kesini dari pada bawaan Caleg caleg terbaik kita,”tutupnya sembari tersenyum tipis.

Kebakaran termasuk bencana. Bencana dalam pengertian hukum adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Bencana digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial akibat perbuatan manusia.

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Apabila terjadi bencana, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar, memberikan pelayanan umum sesuai dengan standar minimum, dan memberikan perlindungan dari dampak bencana bagi setiap orang yang terkena bencana.

Baca Juga :  SELAIN SAMIN, DELUXE ROOM KEJUTAN AGUSTUS HOTEL CALLISTA

Secara hukum, bencana alam adalah peristiwa yang tergolong “force majeure” atau suatu peristiwa yang berada di luar kuasa manusia. Oleh sebab itu kerugian harta benda termasuk rumah dalam peristiwa bencana alam tidak dapat dimintakan ganti rugi kepada siapa pun, termasuk pemerintah, kecuali tentunya apabila harta benda tersebut sebelumnya telah dilindungi oleh asuransi.

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab membangun kembali infrastruktur termasuk pemukiman penduduk yang terkena bencana sesuai dengan kemampuan keuangannya, sekurang-kurangnya sesuai dengan standar pemukiman yang layak. Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai personifikasi dari Negara memikul tanggung jawab tersebut, sesungguhnya tidak berdasarkan hubungan sebab akibat dari bencana alam, melainkan karena UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal.

Tanggung jawab pemerintah tersebut tidak berlaku bagi rumah-rumah atau pemukiman yang didirikan di wilayah yang oleh aturan hukum dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana, seperti sempadan sungai, sempadan pantai, di bawah lintasan sambungan listrik tegangan tinggi (SUTET) dan sebagainya.

Sementara, bagi rumah yang hancur akibat kebakaran, sepanjang kebakaran tersebut terjadi akibat bencana alam berlaku hal seperti di atas. Namun demikian, Rumah yang kebakaran dapat dimintakan ganti rugi kepada pemerintah apabila peristiwa kebakaran tersebut disebabkan oleh kegagalan teknologi (bencana non alam), misalnya tegangan listrik yang tidak stabil, meledaknya gardu listrik, meledaknya tabung elpiji, putusnya kabel listrik tegangan tinggi.

Sumber : Hukum Online, Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad, Dr. Indra Perwira, S.H., M.H.

Demikian semoga bermanfaat.

 

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB