Herman Hamzah S.H M.H Gugat PMH Kades Lesung Batu Pagun Tak Patuhi Putusan PTUN

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Gugat menggugat antara anggota Pemerintah Desa (Pemdes) Lesung Batu dengan Kepala Kades Desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat di Pengadilan Negeri Lahat terus bergulir dan semakin hangat untuk disimak.

 

Melalui Kuasa Hukum Herman Hamzah S.H M.H penggugat yang terdiri dari Dia Artika penggugat I, Yanita Susila penggugat II, Yanrizal penggugat III, Gumanti Penggugat IV, Umar Gani Penggugat V, Piriansyah Penggugat VI dan Landes Putra Penggugat VII terus berjuang menuntut keadilan melawan tergugat Wardi.

 

Gugatan tersebut tentang duduk perkara ketujuh penggugat yang kesemuanya merupakan perangkat pemdes atas perkara Surat Keputusan perihal pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Lesung Batu yang dikeluarkan Kepala Desa Lesung Batu Wardi selaku tergugat.

 

Pemberhentian dan pengangkatan yang dilakukan Wardi selaku Kepala desa periode tahun 2021-2026 kepada ke tujuh penggugat diduga cacat adminiistrasi dan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Atas pemberhentian sebagai perangkat desa itu, ketujuh penggugat mengajukan keberatan menempuh upaya administrasi pada tanggal 2 Maret 2022. dengan tujuan masih dapatkah adanya ruang untuk diselesaikan secara mediasi atau tergugat mau membatalkan alias menarik surat keputusan yang telah diterbitkan tergugat.

 

Kemudian gugatan tersebut melalui kuasa hukum Herman Hamzah S.H M.H secar tertulis melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan nomor Perkara 163/G/2022/PTUN.PLG.

 

Kemudian Mengadili dalam pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan batal surat pemberhentian perangkat desa nomor 140/33/KEP/LSB/2022 tanggal 23 Februari 2022 ketujuh penggugat. 3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat pemberhentian perangkat desa yang dikeluarkan kepala desa Lesung Batu.

Baca Juga :  Keluarga Korban Rudapaksa Kakek Pedofil Di Lahat Sampaikan Terimakasih 

 

Selanjutnya, 4. Mewajibkan tergugat untuk mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat penggugat kepada posisi perangkat desa lesung batu dan menghukum tergugat dan para tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung jawab rentang sejumlah Rp. 1.010.000,- (Satu juta sepuluh ribu rupiah).

 

Putusan, penggugat memenangkan gugatan tersebut dan semuanya dikabulkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut. Kemudian hasil putusan itu, tergugat mengajukan upaya hukum banding melalui PTTUN Palembang dengan nomor 321/B/2022/PTTUN.MDN.

 

Hasilnya hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kembali memutuskan amar putusan, mengadili menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding, menguatkan putusan PTUN Palembang nomor 163/G/2022/PTUN. Plg tanggal 14 September 2022 yang dimohonkan banding, menghukum penggugat/pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Mengadili, menolak eksepsi Tergugat, Menyatakan Pengadilan Negeri Lahat berwenang memeriksa dan mengadili perkara, memrintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

 

Putusan tersebut, diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengdilan Negeri Lahat pada hari Senin, (29 Januari.2024). Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa 30 Januari 2024.

Baca Juga :  Pertamina Peduli, Bantu Korban Kebakaran di Pasar Bawah

 

Herman Hamzah S.H M.H dibincangi, menjelaskan apa yang dilakukan tergugat dengan tidak mematuhi putusan PTUN Palembang dan PTTUN Medan adalah perbuatan yang tak patut dan jelas bertentangan dengan hukum. Rabu, (21.02.2024).

Akibat saudara Wardi selaku Kepala Desa tidak mematuhi dan menjalankan putusan PTUN.PLG DAN PT.TUN MEDAN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkrach van gewisjde ) dan telah pula diajukan permohonan eksekusi melalui PTUN PLG dalam hal ini Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang sebagai Pengawas.

Akibat dari itu para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pengguasa dalam hal ini saudara Wardi selaku Tergugat, dikarenakan akibat tidak melaksanakan putusan tersebut ada kerugian yang diderita oleh para Penggugat.

Dan melalui rangkaian persidangan awal Tergugat melalui Kuasa Hukum nya Rusdi Somad,SH & Partners setelah melalui proses Mediasi tidak menemui kata sepakat.dan akhirnya sidang dilanjutkan masuk ke pokok perkara,kemudian Tergugat mengajukan Eksepsi atas Gugatan yang diajukan oleh Penggugat namun kandas melalui putusan sela yang telah diputus oleh majelis hakim dengan Nomor : 21/Pdt.G/2023/PN.Lht tanggal 29 januari 2024

 

“Kami telah mengajukan gugatan kembali terhadap tergugat Wardi, sudah kami PMH (Perbuatan Melawan Hukum) kan. Kami berkeyakinan melalui perjuangan ini takkan sia-sia, kami yakin hakim bakal bersikap adil dalam mengadili nantinya,”tegas lelaki yang tak mau berbasa-basi ini.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru