Gugatan PMH Penguasa, Herman Hamzah S.H M.H Berjuang Maksimal Untuk Keadilan

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Herman Hamzah SH.MH

Idealis.co.id, Lahat – Anggota perangkat pemerintahan Desa Lesung Batu, kembali mengikuti sidang gugatan di Pengadilan Negeri Lahat, hari ini Selasa, (27.02.2024) melawan tergugat Wardi Kepala desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

 

Herman Hamzah S.H M.H kuasa hukum penggugat masih setia memperjuangkan hak keadilan perangkat desa yang mana diberhentikan Tergugat diduga kuat telah melanggar perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 

Pada beberapa kali sidang sebelumnya, penggugat melalui kuasa hukumnya berdasarkan putusan hakim telah memenangkan persidangan dan memerintahkan kepada tergugat untuk mentaati putusan dan mengembalikan hak dan martabat penggugat dengan cara mencabut surat pemberhentian yang dikeluarkan tergugat.

Baca Juga :  Barakallah !!! 26 Desa Merasakan Sentuhan Nyata Polsek Tanjung Agung

 

“Sidang hari ini perihal gugatan kembali kepada Kades Lesung Batu, yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Karena tergugat tidak mematuhi putusan-putusan yang sudah Inkcracht dikeluarkan hakim,”ungkap Herman Hamzah S.H M.H.

 

Dijelaskan Herman, gugatan tersebut dilayangkan Penggugat di Pengadilan Negeri Lahat terkait Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) dikarenakan Tergugat tidak mematuhi dan menjalankan putusan sehingga menimbulkan kerugian yang diderita oleh Para Penggugat.

Baca Juga :  Dandim 0405/Lahat Bergeser, Berikut Profil Letkol Inf. Taufik Satria Nugraha S.IP M.M Dengan Segudang Prestasi

 

“Klien saya atas sikap tergugat yang tidak mengindahkan putusan tersebut, tentunya menimbulkan kerugian, baik berupa Materil dan Non Materil,”ujarnya.

 

Agenda sidang hari ini adalah proses pembuktian surat dari Pihak Tergugat dan bakal dilanjutkan sidang lanjutan Minggu depan yakni egenda mendegarkan saksi dari penggugat.

 

“Minggu depan agenda sidang lanjutan mendengarkan saksi dari kami yakni selaku penggugat. Kita bakal berjuang semaksimal mungkin untuk mendapatkan keadilan,”pungkas Herman.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru