Gugatan PMH Penguasa, Herman Hamzah S.H M.H Berjuang Maksimal Untuk Keadilan

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Herman Hamzah SH.MH

Idealis.co.id, Lahat – Anggota perangkat pemerintahan Desa Lesung Batu, kembali mengikuti sidang gugatan di Pengadilan Negeri Lahat, hari ini Selasa, (27.02.2024) melawan tergugat Wardi Kepala desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

 

Herman Hamzah S.H M.H kuasa hukum penggugat masih setia memperjuangkan hak keadilan perangkat desa yang mana diberhentikan Tergugat diduga kuat telah melanggar perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 

Pada beberapa kali sidang sebelumnya, penggugat melalui kuasa hukumnya berdasarkan putusan hakim telah memenangkan persidangan dan memerintahkan kepada tergugat untuk mentaati putusan dan mengembalikan hak dan martabat penggugat dengan cara mencabut surat pemberhentian yang dikeluarkan tergugat.

Baca Juga :  Resedivis Curat Tewas Diterjang Timah Panas

 

“Sidang hari ini perihal gugatan kembali kepada Kades Lesung Batu, yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Karena tergugat tidak mematuhi putusan-putusan yang sudah Inkcracht dikeluarkan hakim,”ungkap Herman Hamzah S.H M.H.

 

Dijelaskan Herman, gugatan tersebut dilayangkan Penggugat di Pengadilan Negeri Lahat terkait Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) dikarenakan Tergugat tidak mematuhi dan menjalankan putusan sehingga menimbulkan kerugian yang diderita oleh Para Penggugat.

Baca Juga :  Tanggapi Tuntutan Demo, Berikut Jawaban Elegan Bupati Lahat

 

“Klien saya atas sikap tergugat yang tidak mengindahkan putusan tersebut, tentunya menimbulkan kerugian, baik berupa Materil dan Non Materil,”ujarnya.

 

Agenda sidang hari ini adalah proses pembuktian surat dari Pihak Tergugat dan bakal dilanjutkan sidang lanjutan Minggu depan yakni egenda mendegarkan saksi dari penggugat.

 

“Minggu depan agenda sidang lanjutan mendengarkan saksi dari kami yakni selaku penggugat. Kita bakal berjuang semaksimal mungkin untuk mendapatkan keadilan,”pungkas Herman.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru