PEMUDA PANCASILA TEGASKAN MASIH TOLAK BLASTING MESKI TAK BERDAMPAK PADA BUKIT SERELO

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2020 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Beredarnya isu simpang siur di kalangan masyarakat maupun media sosial terkait Blasting yang bakal dilakukan PT. Bara Alam Utama (PT. BAU) yang menimbulkan opini negatif, pihak PT. BAU melalui Heru wansyah selaku kepala bagian Humas dan Legal PT. BAU menjelaskan isu blasting yang bakal berdampak pada Ikon Bukit Serelo (bukit jempol) kabupaten Lahat tersebut merupakan isu Hoaks (berita tak benar).

Atas reaksi berbagai ormas masyarakat di kabupaten Lahat, Heru mengucapkan terima kasih dan menganggap hal itu merupakan bagian dari perhatian untuk sama-sama mengawasi aktifitas dari PT. BAU agar lebih baik. Dituturkan Legal perusahaan ini, rencana Blasting sendiri sebelumnya sudah disosialisasikan ke masyarakat melalui kades, tripika dan sudah pernah dibahas di PT. Bukit Asam (PT. BA) beberapa waktu lalu.

#Pengawalan dan pengamanan aksi damai#

Sebagai teknisnya, dikatakan Heru pihaknya juga sudah melakukan rona awal dengan cara mendatangi rumah warga dan melakukan pemotoan awal, sebagai antisipasi tanggung jawab dari PT. BAU apabila nantinya bila ada rumah warga yang terdampak maka dari PT. BAU siap betanggung jawab.

“Terkait isu blasting berdampak dengan Bukit Serelo itu tidak benar, berdasarkan jarak sudah diperhitungkan tidak bakal berdampak karena jarak Blasting jauh dari Ikon Bukit Serelo. Sekali lagi itu hoaks dan tidak benar apabila ada oknum yang mengabarkan demikian,”sampai Heru dihadapan ormas Pemuda Pancasila salah satu ormas yang melaksanakan aksi damai hari ini, Rabu (29.01.2020).

Baca Juga :  Sambut Pemilu 2024, Kapolres Lubuklinggau Terus Gaungkan Pemilu Damai


#Penjelasan Hasil Getaran#

Lanjut Heru kembali, pihaknya kedepan siap melibatkan OKP dan Ormas di Kabupaten Lahat apabila Blasting dilakukan. Ditegaskannya, prosedur Blasting sendiri sudah melalui tahapan dan aturan yang berlaku.

“Kalau Blasting diharamkan tidak mungkin pihak berwenang memberikan izin. Sekali lagi Blasting yang diisukan berdampak negatif dengan bukit Serelo itu adalah Hoaks, prosesnya nanti kami jamin sudah Standar Nasional Indonesia (SNI, red),” tukasnya.

Selanjutnya, disinggung masalah Reklamasi dijelaskan HSE PT. BAU Dodi Lesmono, bahwa PT. BAU sudah menjalankan Reklamasi dimaksud. Dijelaskannya, reklamasi sendiri ada dua tahapan yakni reklamasi sendiri dan reklamasi pasca tambang.

“Reklamasi kita dari pihak PT sudah melakukan reklamasi dari tahun 2012-2019, pasca tambang sendiri belum dilakukan karena penambangan masih berjalan. Jaminan reklamasi, kita sudah menitipkan uang ke negara, berupa jamrek pasca tambang dan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam reklamasi, reklamasi ada beberapa tahapan, penataan lahan dan kemudian adalah Reboisasi dan reveditasi,” sampainya.

Selanjutnnya ditambahkan Ramadana selaku Engenering PT. BAU, tahapan blasting sudah sesuai ketentuan aturan yang ditetapkan sesuai SNI. Berdasarkan dari hasil kajian dan analisa, blasting yang akan dihasilkan getarannya dibawah ketentuan tak sampai 3 mm/detik dan sama sekali tidak berbahaya tentunya takkan berdampak pada pemukiman warga sekitar.

Sementara, Habib perwakilan dari Pemuda Pancasila sekaligus koordinator aksi terkait rencana Blasting yang bakal dilakukan pihak PT. BAU kedepan, dengan tegas dirinya bersama perwakilan yang diterima pihak perusahaan tetap bersikukuh menolak Blasting.

“Kami dari Pemuda Pancasila tetap menolak rencana pihak PT. Bara Alam Utama untuk melakukan Blasting,” tegasnya.

Baca Juga :  Wawako: Perhatikan Benar Benar SOP Pendakian

Aksi Damai yang dilaksanakan dalam pengawalan penuh Polres Lahat besama TNI melalui Koramil 02/0405 Lahat, hingga berakhirnya aksi situasi tetap berjalan aman dan kondusif.



Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru