Kabar Gembira, Pemkab Lahat Rekrut Ribuan ASN Jalur PNS Dan PPPK

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idealis.co.id, Lahat – Pemkab Lahat kembali membuka rekrutmen ASN dari jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Perekrutan ini mengingat masih sangat banyaknya kebutuhan pegawai dalam menjalankan roda pemerintahan.

Dalam hal tersebut, sebelumnya Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid SSTP MSi telah menyampaikan usulan pengadaan formasi rekrutmen ASN kepada Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

“Pemkab Lahat siap mengalokasikan anggaran untuk pengadaan Pegawai ASN Tahun 2024,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini usulan telah sudah disampaikan ke Kemenpan RB,”ujar Muhammad Farid, Rabu (21/3/2024).

Baca Juga :  Team Gabungan Belum Temukan Tanda-Tanda Keberadaan Korban Iqbal

Tertuang pada surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) terkait ketersediaan anggaran yang ditandatangani Rabu (31/Januari/2024), Pj Bupati Lahat dalam poin satu sudah menyatakan, Pemkab Lahat siap mengalokasikan anggaran gaji ASN, tunjangan ASN, pelatihan dasar CPNS, dan pengembangan kompetensi ASN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Dengan total usulan sebanyak 6.561 ASN.

“Usulan yang disampaikan sebanyak 6.561 orang. CPNS sebanyak 2.034 orang, PPPK sebanyak 4.527 orang,” sampainya.

Baca Juga :  Terkait Aksi Damai Di KPU Warga Lebih Memilih Berkebun

Sementara, Kepala BKPSDM Lahat, M Aries Farhan, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Anton Akbar menjelaskan, jumlah yang diusulkan tersebut didapat berdasarkan hasil rekapitulasi Bidang Organisasi Setda Lahat, yang melihat berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab dan ABK) dari tiap OPD jajaran Pemkab Lahat.

“Formasi yang mendominasi yakni tenaga kesehatan, guru dan Satpol PP. Untuk juknis lebih lanjut belum ada, kita tunggu info dari BKN dulu. Kemarin yang keluar baru surat persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN tahun 2024,” jelas Anton.

Penulis : Darmawan

Editor : idealis.co.id

Sumber Berita : PT MEDIA KARYA SRIWIJAYA

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB