Ternyata Ini Yang Menyulut Karyawan Hingga Ancam Segel Kantor PT Batubara Lahat

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idealis.co.id, Lahat –  Buntut panjang dari belum terbayarkan gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) serta terancamnya sisa kontrak kerja yang tak bakal dibayarkan. Ratusan karyawan serbu PT Batubara Lahat (PT. BL) salah satu perusahaan penambangan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Lahat.

 

Ratusan massa yang nampak beringas, melontarkan kata-kata makian, dengan mengatakan pihak perusahaan dzolim terhadap karyawan. Penantian untuk menerima gaji, nyatanya tak kunjung didapatkan karyawan yang telah memerah keringat dan tenaga pada perusahaan dimaksud.

 

“Nasib gaji kami tidak menentu, kami seperti dipermainkan. Gaji belum dibayar, THR tidak jelas dan sisa kontrak kerja kami bagaimana ceritanya. Perusahaan jangan zolim,”teriak massa di depan kantor PT BL. Senin, (25.03.2024).

 

Massa yang belum ditemui pihak berwenang pengambil keputusan dari perusahaan, kekeh untuk tetap berada di kantor dan mengancam akan menyegel kantor PT BL.

 

Sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2024, PT BL telah ngeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh karyawan PT Batubara Lahat yang ditanda tangani Muhammad Puri Andamas selaku Direktur PT Batubara Lahat.

Baca Juga :  Permudah Akses ke Pangkalan, Pertamina Tambah 130 Pangkalan di Kabupaten Lahat

 

Adapun surat yang berisi 4 poin penting dalam surat tersebut diantaranya :

1. Gaji Karyawan PKWTT dan PKWT untuk periode bulan Maret 2024 akan dibayarkan paling lambat tanggal 01 April 2024.

 

2. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 bahwa pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan.

 

3. Kompensasi PKWT dan Sisa Kontrak yang timbul karena berakhirnya kontrak kerja akan dibayarkan pada saat PT. Batubara Lahat sudah beroperasi kembali dan melakukan penjualan.

 

4. Karyawan PKWT yang berakhir pada tanggal 29 Februari 2024 namun masih diperlukan untuk bekerja, akan tetap diberikan haknya sesuai aturan berlaku.

 

Dari isi surat inilah, yang kemudian membuat karyawan PT BL menanyakan langsung kejelasannya, terkait poin di nomor 3 perihal Kompensasi PKWT dan Sisa Kontrak yang timbul karena berakhirnya kontrak kerja akan dibayarkan pada saat PT. Batubara Lahat sudah beroperasi kembali dan melakukan penjualan.

Baca Juga :  Jembatan Mengancam Nyawa, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata

 

Karyawan takut poin nomor 3 tersebut, tidak ditunaikan perusahaan yang nantinya hanya menjadi janji janji saja tak temu ujung pangkalnya.

 

Sebagian perwakilan massa mendatangi Kantor Disnakertrans Lahat untuk konsultasi terkait permasalahan yang sedang dialami. Kedatangan massa disambut langsung Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Lahat Andri Kurniawan.

 

“Kami tadi menerima rombongan perwakilan pekerja PT BL, terkait masalah yang sedang terjadi antara pekerja dan perusahaan PT BL, sekedar konsultasi,”terang Andri.

 

Dari beberapa point yang telah keluar dan dibawa pekerja ke mejanya, Andri menyikapi beberapa poin yang disampaikan perusahan cukup terang. Namun di poin nomor 3 itulah yang sebenarnya menyulut pekerja, karena tidak dijelaskan secara rinci kompensasi PKWT bakal dibayarkan.

 

Sementara, pihak perusahaan PT BL yang akan dikonfirmasi terkait situasi yang sedang memanas di kantornya, belum bisa ditemu dan beralasan sibuk.

Penulis : Darmawan

Editor : idealis.co.id

Sumber Berita : PT MEDIA KARYA SRIWIJAYA

Berita Terkait

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?
Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:17 WIB

PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Berita Terbaru

Jaksa

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:58 WIB