Ratusan Warga Banjarsari Unjuk Rasa PT BGG Tuntut Lahan Ayik Kutean Yang Dieksplorasi Sepihak

- Jurnalis

Jumat, 5 April 2024 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Sengketa Lahan antara masyarakat warga Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat memuncak, ratusan warga melakukan unjuk rasa di lokasi tambang batu bara PT BGG (Bumi Gema Gempita) menuntut penyelesaian sengketa lahan yang hingga kini tak kunjung usai.

Kades Banjarsari Aldi menyebut, aksi yang kesekian kali berlangsung ini, warga tetap menuntut alih fungsi lahan perkebunan yang menjadi lahan tambang batu bara yang hingga kini warga menyebut terlalu banyak intrik yang dikangkangi mafia tanah yang kemudian telah merugikan warga atas hak tanahnya kini terampas.

Baca Juga :  KPU Lahat Musnahkan 400 Surat Suara

“Masih seperti aksi terdahulu, warga masih protes dan pertanyakan lahan perkebunan yang kini dieksplorasi pihak PT BGG diduga syarat kepentingan mafia tanah,”ujarnya Kamis, (04.04.2024).

Dijelaskan Aldi, objek yang menjadi sengketa adalah lahan yang berada di wilayah dataran Ayik Kutean ini secara keseluruhan diklaim adalah milik warga Desa Banjarsari, terlebih lagi wilayah ini juga adalah milik Desa Banjarsari.

“Aksi ini juga kami lakukan untuk bahan pertimbangan melaporkan ke Presiden RI dan Kementerian agar lebih serius menanggapi permasalahan ini.” Tukas Aldi kepada wartawan.

Baca Juga :  Bertahun Tahun Setubuhi Anak Di Bawah Umur Waluyo Oknum Guru Ngaji Di Lahat Dikerangkeng

Terpisah, Hariansyah pemilik lahan di wilayah dataran ayik kutean juga menegaskan agar permasalahan lahan tersebut segera diselesaikan.

“Lahan kami sudah tidak bisa lagi digarap, jangankan mau menggarap akses menuju lahan kami sudah tidak bisa dilalui karena sudah ditambang oleh pihak PT.BGG notabene milik Widarto grup Sungai Budi. Yang menjadi persoalan serius karena pembebasan lahan yang diklaim perusahaan tidak melalui kami selaku pemilik lahan”sebutnya.

Penulis : Darmawan

Editor : idealis.co.id

Sumber Berita : PT MEDIA KARYA SRIWIJAYA

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru