Penanganan Kasus Proyek Pangi Sesuai SOP, Pihak Polres Lahat Sayangkan Tindakan Pelapor

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Pidsus Ipda Achmad Syarif Sh.Psi M.Si

Kanit Pidsus Ipda Achmad Syarif Sh.Psi M.Si

Idealis.co.id, Lahat – Sempat dihebohkan perihal desas desus penanganan kasus dugaan perusakan terhadap bangunan proyek yang diduga dilakukan enam orang terlapor, perihal lambanya proses hukum yang dilaporkan ke Polres Lahat, akhirnya terkuak beberapa fakta sebenarnya terkait penanganan kasus yang dilaporkan Saryono Anwar tersebut.

Hari ini, 27 Mei 2024, Pihak Polres Lahat dalam hal ini Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SH.SIK.MH,melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto S.Sos M.Si didampingi Kanit Pidsus Ipda Achmad Syarif Sh.Psi M.Si, menjelaskan terkait penangguhan penahanan 6 tersangka kasus dugaan pengrusakan terhadap barang dan pengerjaan proyek bendungan Air Pangi di Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Lahat di tahun 2021 silam.

Penimbun BBM Bio Solar Bersubsidi Diciduk Satreskrim Polres Lahat

Pada prosesnya dijelaskan, kasus tersebut sudah ditindak lanjuti secara profesional sesuai dgn SOP yang berlaku. Bahkan dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Setelah dilaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut pada Januari 2024 lalu.

“Kasus tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya, dalam hal ini, Polda Sumsel juga telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Intinya kami penegak hukum Polres Lahat bakal menjalankan aturan dan amanat perundang-undangan yang berlaku,”terangnya.

Dapat dijelaskan, perihal penangguhan terhadap keenam tersangka tidak dilakukan Penahanan Lantaran ada surat permohonan dari pihak tersangka dan jaminan dari forum Kades setempat kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Berikut Kronologis Keributan Dua Anggota Komisi IV DPRD Lahat

Berikut Reales Resmi Kapolres Lahat Terkait Ungkap Kasus Narkoba Serta Rangkaian Peristiwa Meninggalnya Pelaku Candra

“Hal tersebut sesuai dengan KUHAP bahwa upaya penahanan tersay merupakan wewenang penyidik dengan pertimbangan obyektif dan subyektif dan tidak boleh ada intervensi dari siapapun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus ini berdasarkan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan kepada pihak kepolisian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu dari penyidik,”jelasnya.

Adapun pandangan lain diantaranya, tersangka kooperatif atau tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tdk mengulangi perbuatan pidana. “Untuk kasusnya tetap lanjut. Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan berkas perkara sudah diperiksa oleh JPU namun berdasarkan pemeriksaan JPU masih ada kekurangan dan sekarang penyidik sedang memenuhi kekurangan tersebut sesuai petunjuk JPU.

Pelaku Cabul Gadis Berketerbelakangan Mental Di Lahat Terancam 15 Tahun Penjara Modalnya Cuma 5 Ribu Rupiah

“Nanti setelah penyidik melengkapi berkas akan dikirim kembali ke JPU, mudah mudahan berkas dinyatakan lengkap oleh JPU dan segera disidangkan di pengadilan,”sampai Syarif.

Untuk menjawab berita yang dibuat opelapor yang seolah-olah menyudutkan pihak kepolisian. Pihak terlapor dalam hal ini Saryono sudah diklarifikasi, dimintai keterangan dan sudah dijelaskan secara langsung oleh penyidik di ruang unit Pidsus Satreskrim Polres lahat pada hari selasa 23 april 2024, dan dilaksanakan juga BAP tambahan kepada pelapor Saryono,bahwa ke 6 tersangka sudah dijamin dengan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan oleh forum kades dan berkas telah tahap 1 pada tanggal 20 maret 2023.

Baca Juga :  Gara-Gara IPhone 13, AL Diringkus Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat

BLT Desa Tanjung Raya T.A 2020 Disoal, 14 Saksi Diperiksa Penyidik Kejari Lahat Langkah Ungkap Aktor Paling Bertanggung Jawab Kerugian Keuangan Negara

“Tentang adanya pemberitaan yang seolah-olah menyudutkan pihak kepolisian tanpa bukti dan tidak sesuai dengan fakta. Kami dalam hal ini pihak penyidik satreskrim polres lahat sampai dengan sekarang hemat kami sudah berkerja sesuai aturan dan SOP yang ada,”ujarnya.

Pengecekan Bangunan

Yang sangat disayangkan ada beberapa hal atau cara-cara yang sudah dilakukan pelapor terhadap penyidik, yaitu melaporkan penyidik dengan membuat Dumas dan memposting SP2HP ke IG, membuat berita online dengan sepihak tanpa konfirmasi ke pihak kepolisian, seolah-olah menuduh penyidik tidak profesional karena tidak melakukan penahanan namun pada kenyataannya Penyidik telah bekerja secara Profesional sesuai dengan KUHAP dan ketentuan yang berlaku.

“Dalam hal ini penyidik sedang mempelajari apa motif dari pelapor Saryono yang selalu mengintervensi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,”tambahnya.

Terangkum, beberapa foto pembuktian bangunan tidak sesuai spesifikasi oleh masyarakat kikim selatan (yang di laporkan pengrusakan oleh pelapor) yang berniat membuktikan kepada media dan masyarakat bahwa bangunan tidak sesuai spek dan telah dinyatakan total lose oleh team audit BPK RI pun sudah dikantongi.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
Quotes dari Plato. “Masalah hukum dan tanggung jawab tidak usah diberitahukan pada orang yang baik. Sementara seseorang dengan kejahatan akan menemukan jalan sendiri, yaitu di sekitar undang-undang.”

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB