Penimbun BBM Bio Solar Bersubsidi Diciduk Satreskrim Polres Lahat

- Jurnalis

Sabtu, 16 April 2022 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan ratusan liter BBM Bio Solar, dari tangan KURDI YANTO (40) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Akibat perbuatannya menimbun bahan bakal tersebut, Kurdi harus berurusan dengan pihak berwajib dan sudah dipastikan bakal mendekam dibalik jeruji besi.

Pelaku ditangkap dikediamannya pada Kamis, (14.04.2022), dari hasil penggeledahan petugas berwajib mengamankan berupa barang bukti, 1 (satu) unit mobil merek mitsubishi Colt diesel warna kuning No.Pol D 8196 FL, 17 (tujuh belas) jerigen ( kurang lebih 260 liter ) yang berisi BBM Jenis Bio Solar bersubsidi, 29 (dua puluh sembilan) jerigen kosong, 1 (satu) buah selang pelastik panjang 1 meter serta 2 (dua) buah corong minyak.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan SH.MH menjelaskan kronologis awal penangkapan bersumber dari informasi masyarakat setempat yang menyebut di kediaman tersangka ada penimbunan minyak bersubsidi.

Baca Juga :  Rivi Meregang Nyawa Di Pesta Orgen Tunggal

Selanjutnya, dijelaskan Kasatreskrim bermodal info tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengecek langsung ke rumah tersangka, dan benar saja didapati belasan jerijen berisi solar diperkirakan berjumlah 260 liter, serta barang bukti lainnya berupa kendaraan yang diduga digunakan tersangka sebagai alat untuk membeli minyak di SPBU.

“Sat reskrim polres lahat mendapati didalam rumah inisial KY (40) ada 17 jerigen yang berisi BBM jenis solar (bersubsidi) dan diketahui BBM solar tersebut didapat dengan cara membeli di SPBU Tanjung Aur Kikim-Lahat,”jelas Kasatreskrim.

Lanjut Herli, kemudian minyak hasil pembelian di SPBU tersebut dimasukan di dalam jerijen selanjutnya disimpan atau ditumpuk di dalam rumah. Kemudian Bio Solar tersebut dijual tersangka melebihi dari harga ketentuan.

Baca Juga :  AKP Herli Setiawan Turun Tangan Pimpin Langsung Cek Dan Olah TKP Dugaan Adanya Penimbun BBM, SR Terlapor Melanggar Pasal 351

“Stelah itu minyak yang ada didalam jerigen tersebut disimpan didalam rumahnya untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp. 7.000,- per Liter, selanjutnya terhadap barang bukti dan terduga dibawa ke Poles Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,”pungkasnya.

Dalam undang-undang yang berlaku, berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi pemerintah” dan atau “Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan niaga Minyak bumi tanpa izin” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB