Memori Banding Kades Lesung Batu Kandas,Pengadilan Tinggi Palembang Kuatkan Putusan Pengadilan Nageri Lahat

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Herman Hamzah S.H,.M.H Kuasa Hukum Dia Artikah Dkk

Foto : Herman Hamzah S.H,.M.H Kuasa Hukum Dia Artikah Dkk

 

Idealis.co.id, Lahat – Babak baru perjuangan dalam mencari keadilan Dia Artikah dan kawan-kawan yakni perangkat desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat di sidang Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan penguasa yakni Wardi oknum Kades Lesung Batu.

Tentang duduk perkara, menerima dan mengutip keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lahat nomor 21/Pdt.G/2023/PN Lht tanggal 21 Mei 2023 yang amarnya diantaranya berbunyi sebagai berikut, dalam konvensi dan rekonvensi menghukum tergugat (Wardi) dalam konvensi/penggugat dalam rekonvensi membayar biaya perkara yang timbul sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp. 154.000,- (Seratus lima puluh empat ribu rupiah).

Kemudian sesudah putusan Pengadilan Negeri Lahat diucapkan pada tanggal 21 Mei 2024 dengan dihadiri kuasa para penggugat dan kuasa tergugat dan telah dikirim secara elektronik, pembanding semula tergugat (Wardi) melalui kuasa hukumnya yakni Rusdi Hartono Somad S.H mengajukan kembali permohonan banding atas tidak puasnya putusan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Lahat dibarengi dengan menyerahkan memori bandingnya di tanggal 28 Mei 2024.

Kades Di Lahat Rugikan Negara 663 Juta Dihabiskan Untuk Karaoke Dan Judi

Atas memori banding tersebut, Herman Hamzah S.H M.H kuasa hukum dari Dia Artikah dan kawan kawan menanggapi memori banding dengan mengajukan kontra memori banding. Kepada Pembanding Semula Tergugat (Wardi) dan Para Terbanding Semula Para Penggugat (Atika Dkk) melalui Kuasa Hukumnya telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage).

Baca Juga :  TIM GABUNGAN BNN RI RINGKUS 4 (EMPAT) ORANG "BNN GADUNGAN" YANG PERAS MASYARAKAT

Dari hasil memori banding yang diajukan Wardi melalui kuasa hukumnya serta kontra memori banding dari Dia Artikah dkk melalui kuasa hukumnya, setelah berkas diproses dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Palembang Sumatera Selatan.

Diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 yang terdiri dari Loise Betti Silitonga, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Dr. Jonner Manik, S.H.,M.M dan Sohe, S.H.,M.H masing masing sebagai Hakim Anggota.

Herman Hamzah S.H M.H Gugat PMH Kades Lesung Batu Pagun Tak Patuhi Putusan PTUN

Hasil putusan musyawarah tersebut, kemudian diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum di tanggal 30 Juli 2024 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Darmawati, S.H Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya.

“Alhamdulillah, kami dari kuasa hukum Dia Artikah dan kawan-kawan telah menerima salinan putusan vie E-Court yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang, putusan tersebut menguatkan kembali putusan yang telah dikelurkan Pengadilan Tingkat Pertama (PN Lahat),”sampai Herman Hamzah S.H,. M.H dibincangi di ruang kerjanya. Kamis, (01.08.2024).

Baca Juga :  Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Lebih jauh, Herman Hamzah S.H M.H mengatakan gugatan kliennya terhadap mencari suatu keadilan atas hak-hak kliennya yang telah dirampas tergugat Oknum Kades Wardi, prosesnya telah bergulir cukup lama. Dari hasil sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dan PT.TUN Medan beberapa waktu lalu juga dimenangkan oleh Dia Artika dan kawan-kawan.

Kades Lesung Batu Digugat PMH, Herman Hamzah : Tak Sepakat, Bakal Kami Lanjut Ke Pokok Perkara

Dijelaskan Herman Hamzah, berlanjut pada sidang gugatan kembali dalam hal gugatan perdata terkait kerugian materil dan inmateril Dia Artikah dan kawan-kawan, kembali dimenangkan oleh Dia Aritkah untuk putusannya, dalam putusan tersebut agar tergugat Wardi segera mematuhi dan menjalankan putusan untuk mengembalikan harkat dan martabat Dia Artikah dan kawan-kawan.

“Kami sebagai warga negara yang patuh akan hukum akan tetap ikuti aturan hukum tentunya, begitupun perihal perjalanan gugatan PMH yang telah lama berlangsung, kami akan tetap mencari keadilan. Alhamdulillah Majelis hakim dalam melihat kasus yang terjadi, telah memutuskan rasa keadilan yang sangat adil,”tegasnya.

 

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
"Sebelum Anda menjadi seorang pemimpin, kesuksesan adalah tentang menumbuhkan diri Anda sendiri. Saat Anda menjadi pemimpin, kesuksesan adalah tentang menumbuhkan orang lain. " - Jack Welch

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru