Idealis.co.id, Lahat – Babak baru perjuangan dalam mencari keadilan Dia Artikah dan kawan-kawan yakni perangkat desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat di sidang Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan penguasa yakni Wardi oknum Kades Lesung Batu.
Tentang duduk perkara, menerima dan mengutip keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lahat nomor 21/Pdt.G/2023/PN Lht tanggal 21 Mei 2023 yang amarnya diantaranya berbunyi sebagai berikut, dalam konvensi dan rekonvensi menghukum tergugat (Wardi) dalam konvensi/penggugat dalam rekonvensi membayar biaya perkara yang timbul sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp. 154.000,- (Seratus lima puluh empat ribu rupiah).
Kemudian sesudah putusan Pengadilan Negeri Lahat diucapkan pada tanggal 21 Mei 2024 dengan dihadiri kuasa para penggugat dan kuasa tergugat dan telah dikirim secara elektronik, pembanding semula tergugat (Wardi) melalui kuasa hukumnya yakni Rusdi Hartono Somad S.H mengajukan kembali permohonan banding atas tidak puasnya putusan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Lahat dibarengi dengan menyerahkan memori bandingnya di tanggal 28 Mei 2024.
Kades Di Lahat Rugikan Negara 663 Juta Dihabiskan Untuk Karaoke Dan Judi
Atas memori banding tersebut, Herman Hamzah S.H M.H kuasa hukum dari Dia Artikah dan kawan kawan menanggapi memori banding dengan mengajukan kontra memori banding. Kepada Pembanding Semula Tergugat (Wardi) dan Para Terbanding Semula Para Penggugat (Atika Dkk) melalui Kuasa Hukumnya telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage).
Dari hasil memori banding yang diajukan Wardi melalui kuasa hukumnya serta kontra memori banding dari Dia Artikah dkk melalui kuasa hukumnya, setelah berkas diproses dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Palembang Sumatera Selatan.
Diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 yang terdiri dari Loise Betti Silitonga, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Dr. Jonner Manik, S.H.,M.M dan Sohe, S.H.,M.H masing masing sebagai Hakim Anggota.
Herman Hamzah S.H M.H Gugat PMH Kades Lesung Batu Pagun Tak Patuhi Putusan PTUN
Hasil putusan musyawarah tersebut, kemudian diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum di tanggal 30 Juli 2024 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Darmawati, S.H Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya.
“Alhamdulillah, kami dari kuasa hukum Dia Artikah dan kawan-kawan telah menerima salinan putusan vie E-Court yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang, putusan tersebut menguatkan kembali putusan yang telah dikelurkan Pengadilan Tingkat Pertama (PN Lahat),”sampai Herman Hamzah S.H,. M.H dibincangi di ruang kerjanya. Kamis, (01.08.2024).
Lebih jauh, Herman Hamzah S.H M.H mengatakan gugatan kliennya terhadap mencari suatu keadilan atas hak-hak kliennya yang telah dirampas tergugat Oknum Kades Wardi, prosesnya telah bergulir cukup lama. Dari hasil sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dan PT.TUN Medan beberapa waktu lalu juga dimenangkan oleh Dia Artika dan kawan-kawan.
Kades Lesung Batu Digugat PMH, Herman Hamzah : Tak Sepakat, Bakal Kami Lanjut Ke Pokok Perkara
Dijelaskan Herman Hamzah, berlanjut pada sidang gugatan kembali dalam hal gugatan perdata terkait kerugian materil dan inmateril Dia Artikah dan kawan-kawan, kembali dimenangkan oleh Dia Aritkah untuk putusannya, dalam putusan tersebut agar tergugat Wardi segera mematuhi dan menjalankan putusan untuk mengembalikan harkat dan martabat Dia Artikah dan kawan-kawan.
“Kami sebagai warga negara yang patuh akan hukum akan tetap ikuti aturan hukum tentunya, begitupun perihal perjalanan gugatan PMH yang telah lama berlangsung, kami akan tetap mencari keadilan. Alhamdulillah Majelis hakim dalam melihat kasus yang terjadi, telah memutuskan rasa keadilan yang sangat adil,”tegasnya.
Penulis : Darmawan
Editor : Idealis.co.id
Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya