Kades Lesung Batu Digugat PMH, Herman Hamzah : Tak Sepakat, Bakal Kami Lanjut Ke Pokok Perkara

- Jurnalis

Senin, 20 November 2023 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Sidang gugatan perdata dengan penggugat Piriansyah dan kawan-kawan pegawai perangkat desa Desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung dengan tergugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Oknum Kades Lesung Batu Wardi.

 

Sidang Gugatan perdata hari ini, Senin (20.11.2023) melalui kuasa hukum Herman Hamzah S.H, M.H buntut panjang atas putusan PTUN Palembang dan PTUN Medan yang sudah Inkracht terkait eksekusi yang semestinya harus dilaksanakan tergugat.

 

Kedua keputusan tersebut, sampai kembalinya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) hari ini, putusan tersebut sama sekali tidak dipatuhi dan diindahkan tergugat oknum kades.

Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara :

 

1. Surat keterangan permohonan eksekusi putusan tertanggal 4 April 2023, putusan PTUN Palembang nomor 163/G/2022/PTUN .PLG tanggal 14 September 2022 mengadili menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II intervensi tidak diterima untuk seluruhnya.

 

Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal surat pemberhentian perangkat desa nomor 140/33/KEP/LSB/2022 atas nama perangkat desa yang menggugat.

 

2. PAutusan PTUN MEDAN nomor 321/B/2022/PT.TUN.MDN, tanggal 1 Desember 2022, mengadili, menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding, menguatkan Putusan PTUN Palembang Nomor 163/G/2022/PTUN.Plg tanggal 14 September 2022 yang dimohonkan banding dan menghukum tergugat untuk membayar perkara pada kedua tingkat Pengadilan.

Baca Juga :  Satu Tahun Buronan, Pelaku 351 Diringkus Di Pulau Jawa

 

Disebutkan dalam putusan PTUN Medan, putusan PTUN Palembang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a Undang Undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN Jo. Undang Undang Nomor 9 tahun 2004 jo. Undang Undang nomor 51 tahun 2009 yaitu menetapkan kewajiban pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa.

 

Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur apabila 60 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima, Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat (9) huruf a, Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

 

Dengan demikian didalam putusan PTUN Medan, Putusan PTUN Palembang nomor 163/G/2022/PTUN.PLG, tanggal 14 September 2022, yang telah berkekuatan hukum tersebut haruslah dilaksanakan tergugat (Oknum Kades Wardi).

 

Sidang gugatan PMH yang dilaksanakan tak kurang dari 10 menit, usai masing masing kuasa hukum tergugat dan penggugat memperlihatkan surat kuasa, kartu tanda pengenal, KTA dan Berita Acara Sumpah Pengadilan Tinggi (BASPT).

Baca Juga :  Kodim 0405/Lahat Apel Danramil Dan Babinsa Tersebar Percepat Pemulihan Ekonomi

 

Didapati hasil dengan kesepakatan untuk mengajukan mediasi sesuai dengan PERMA No 1 tahun 2016 tentang cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Hakim Mediator.

 

Mediator sendiri disepakati menunjuk pihak melalui mediator yang ditunjuk Hakim Pengadilan Negeri Lahat. Sidang kemudian ditunda dengan hasil masing-masing penggugat dan tergugat PMH untuk melakukan mediasi yang disepakati bakal dilaksanakan pada Senin tanggal 27 November 2023 mendatang.

 

“Sidang hari ini ditunda sampai dengan hari Senin tanggal 27 November 2023 nanti, untuk mediator sendiri kami menyepakati dari mediator yang ditunjuk PN Lahat,”jelas Herman Hamzah kuasa hukum dari penggugat.

 

Dikatakan Herman, apapun nantinya hasil yang didapati pada saat mediasi, selaku kuasa hukum dari penggugat dirinya tetap

bakal memperjuangkan apa yang diminta kliennya.

 

“Kita hormati hasil sidang pada hari ini. Lihat nanti pada saat mediasi, poin-poin mana saja yang bakal disepakati. Tentunya saya tidak ingin, hasilnya merugikan klien kami, kalau tidak sepakat, perkara ini tetap bakal kami lanjutkan masuk ke pokok perkara,”tegasnya.

Berita Terkait

Warga Mengeluh, Truk Batu Bara Sumbang Kemacetan Terbesar Di Lahat
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat
Bikin Resah! Pesona Kak Wari Buat Warga Lahat Terhipnotis
Tinggalkan Suami Ke Tanjung Sakti, Ratusan Relawan Kikim Selatan Bergerilya Ajak Pilih BZ-WIN
Siap Undur Diri Dari Pemuda Pancasila, 2900 Anggota Pemegang KTA Siap Menangkan BZ-WIN
Jum’at Berkah Milenial Muda BZ-WIN, Pilih Pemimpin Asli Orang Lahat

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 09:07 WIB

Warga Mengeluh, Truk Batu Bara Sumbang Kemacetan Terbesar Di Lahat

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:08 WIB

Bikin Resah! Pesona Kak Wari Buat Warga Lahat Terhipnotis

Minggu, 29 September 2024 - 16:42 WIB

Tinggalkan Suami Ke Tanjung Sakti, Ratusan Relawan Kikim Selatan Bergerilya Ajak Pilih BZ-WIN

Jumat, 27 September 2024 - 16:59 WIB

Siap Undur Diri Dari Pemuda Pancasila, 2900 Anggota Pemegang KTA Siap Menangkan BZ-WIN

Jumat, 27 September 2024 - 13:55 WIB

Jum’at Berkah Milenial Muda BZ-WIN, Pilih Pemimpin Asli Orang Lahat

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Berita Terbaru